Usai Sengketa Pemilu, KPU Akhirnya Tetapkan Caleg Pemilu 2024 Terpilih Anggota DPRD

ARSO 16 Agu 2024 KANAL PAMEKASAN, KANAL PEMILU
Usai Sengketa Pemilu, KPU Akhirnya Tetapkan Caleg Pemilu 2024 Terpilih Anggota DPRD

PAMEKASAN, KANALINDONESIA.COM: Setelah melalui proses panjang sengketa pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, akhirnya resmi menetapkan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Pamekasan pada Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, Kamis(15/08/2024) malam.

Rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Pamekasan pada Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, dilaksanakan di salah satu hotel di Kabupaten Pamekasan.

Rapat pleno terbuka, di pimpin dan di buka langsung oleh Ketua KPU Pamekasan, Mahdi, selaku pimpinan sidang rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten pada pemilu 2024.

A. Tajul Arifin, Komisioner KPU Pamekasan mengatakan, bahwa penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten itu baru bisa dilaksanakan pada Kamis malam 15 Agustus 2024, dikarenakan sebelumnya telah terjadi sengketa pemilu yang kemudian Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan harus di lakukan Penghitungan Suara Ulang (PSU) di salah satu daerah pemilihan.

“Kenapa penetapan ini baru bisa dilakukan, karena kita pernah di gugat oleh Patai Amanah Nasional. Sehingga, dari gugatan itu dilakukan PSU di salah satu dapil.” Kata A. Tajul Arifin, Komisioner KPU Pamekasan. Kamis malam, (15/08/2024).

A. Tajul Arifin, Komisioner KPU Pamekasan menjelaskan, bahwa sebelumnya KPU Pamekasan telah mengajukan hasil PSU tersebut yang hasilnya tetap.

Kendati demikian, ketika KPU Pamekasan akan melakukan penetapan berdasar Keputusan KPU RI No.1060, ternyata kembali ada gugatan. Sehingga, penetapan kembali di undur karena harus menununggu petunjuk hasil keputusan dari KPU RI.

“Nah, untuk memastikan di kabupaten Pamekasan ini tidak ada gugatan lagi, maka KPU RI berkirim surat kepada MK untuk diberikan (BRPKAN) Buku Register Perkara di MK. Surat tersebut, ternyata baru dibalas oleh MK pada tanggal 11 Agustus 2024.” Jelas A.Tajul Arifin, Komisioner KPU Pamekasan.

Tajul menambahkan, surat balasan dari MK tanggal 11 Agustus 2024 tersebut kemudian menjelaskan bahwa tidak ada gugatan hasil pemilu di Jawa Timur khususnya di Kabupaten Pamekasan untuk ditetapkan.

Atas dasar itulah, KPU RI kemudian mengirimkan surat dinas kepada KPU Pamekasan dengan Nomor: 1952. Yang isinya, KPU RI memerintahkan KPU Pamekasan untuk segera melaksanakan penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Pamekasan pada Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.(Ng/Rm/Red).