MAGETAN, KANALINDONESIA.COM: Jumlah organisasi non pemerintah atau biasa disebut NGO (Non Goverment Organisation) di Magetan ternyata cukup banyak. Data di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Kabupaten Magetan hingga tahun ini telah terdaftar 44 lembaga.
“Data yang ada di kami, saat ini ada empat puluh empat lembaga LSM dan Ormas. Semuanya telah memenuhi syarat peraturan perundang undangan”, ungkap Chanif Triwahyudi, Kepala Bakesbangpol Magetan,saat acara Dialog Ormas dan LSM, diruang jamuan Pendopo Surya Graha, Rabu 16/3/2022.
Sesuai dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang ormas, pasal 1 ayat 1 dan pasal 5 huruf h, ormas bertujuan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Hal ini juga sudah tertuang pada alinea ke empat pembukaan UUD 1945. Untuk itu kedepannya, pihaknya mengajak LSM/Ormas untuk mematuhi peraturan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara untuk acara dialognya sendiri, menurut Chanif Triwahyudi adalah untuk menciptakan situasi Magetan yang aman dan kondusif. Meningkatkan kerjasama antara pemkab Magetan dengan organisasi kemasyarakatan. Serta meningkatkan sinergitas antara elemen masyarakat yang ada dengan pemkab Magetan, paparnya.
Senada, bupati Magetan Suprawoto menyampaikan, hadirnya ormas dan LSM di harapkan menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam pembangunan. Dan berharap ormas dan LSM dapat menjadi motor penggerak bagi terlaksananya suasana kondusif dalam pembangunan daerah.
Ia juga mengajak seluruh ormas dan LSM yang ada di Magetan untuk menjaga keamanan,ketentraman,
dan kedamaian.
” Ini bertujuan demi terwujudnya masyarakat Magetan yang sejahtera dan beradab”, ungkap Suprawoto.
(Arif, Kanalindonesia. com)