Ahli: Pelanggaran SOP Merupakan Pelanggaran Administrasi yang Tidak Dapat Dipidana

- Editor

Sabtu, 4 September 2021 - 05:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Sidang lanjutan kredit macet bank Danamon senilai Rp20 miliar kembali digelar, di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda sidang lanjutan kali ini adalah, pembelaan.

Penasehat Hukum Didik menghadirkan dua orang ahli dari Fakultas Hukum (FH) pidana dan ahli Perseroan Terbatas (PT), Universitas Airlangga (Unair) Surabaya. Secara bergantian, kedua ahli itu memberikan keterangan di hadapan majelis hakim ketua, Suparlan S.H.

Dosen fakultas hukum Universitas Airlangga Taufiq menerangkan panjang lebar terkait pasal 49 ayat (2) huruf (b) tentang perbankan, dosen hukum itu menegaskan bahwa, pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) bank hanya bisa dipidana jika penyidik dapat membuktikan adanya unsur kesengajaan, penyalahgunaan wewenang atau benturan kepentingan yang dilakukan direksi, dewan komisaris, maupun karyawan bank.

“Jika tidak terbukti maka pelanggaran SOP merupakan pelanggaran administrasi yang tidak dapat dipidana,”katanya.

Lebih lanjut dikatakanya,” karena Standar Operasinal Prosedur (SOP) tidak masuk dalam satu rangkaian pasal tersebut,”ujarnya.

Adapun bunyi Pasal 49 ayat (2) huruf b anggota dewan komisaris, direksi atau pegawai bank yang dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam UU Perbankan dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank diancam pidana.

Sedangkan saksi ahli kedua, Dian Purnama Anugerah membeberkan tentang undang-undang yang berkaitan dengan Perseroan Terbatas.

Dikatakanya, bahwa di dalam perusahaan yang namanya melanggar SOP, tidak bisa dikualifikasikan sebagai perbuatan yang melawan hukum, pelanggaran-pelanggaran SOP itu bersifat internal, jadi jika ada di dalam perusahaan itu harus peringatan terlebih dahulu dan kemudian memberi sanksinya secara internal.

Baca Juga :  Satpol PP Pamekasan Razia Gerobak PKL Tak Bertuan Yang Sering Membuat Macet Arus Lalin

Pihaknya menganalogikan, ada seorang satpam, ada SOP bila membukakan pintu dengan tersenyum, dan di kemudian hari, dia (Satpam-red) membukakan pintu terus tidak tersenyum, apakah itu bisa dikatakan perbuatan yang melawan hukum, tidak.

“Jadi harus dipahami SOP itu, menjadikan pedoman di dalam perusahaan ketika mereka menjalankan usahanya,”tegas Dian.

Ia menambahkan,”Perseroan Terbatas adalah entitas hukum yang mandiri, jadi pertanggungjawabannya melekat pada entitas itu sendiri. Kecuali, menjadi tidak terbatas kalau pemegang saham, direksi, komisaris dan karyawan terbukti melakukan kesalahan yang mengakibatkan kerugian,” tutup Dian.

Berita Terkait

Buntut Protes Warga Dusun Grompol Cairkan CSR, Warga yang Lain Meminta PT SJA Ditutup
Masuk Hari ke-17 Bulan Ramdhan, Srikandi PLN Bagikan Takjil pada Masyarakat
Tutup Pesantren Ramadhan Balita Muslimat NU se-Indonesia, Khofifah: Ikhtiar Bangun Karakter Generasi Bangsa Yang Sholih-Sholihah
Dua Rumah di Ponorogo Dibobol Maling dalam Seminggu, Puluhan Juta Raib
Siswa Jatim Terbanyak Nasional Diterima PTN Tanpa Tes Tahun 2024, Khofifah: Format Peningkatakan Kualitas Pendidikan Jatim Sudah On The Right Track
Dukungan untuk Khofifah Emil Jilid ke 2 Terus Bermunculan , Kali ini JKSN Jatim Mengaku Siap All out untuk Khofifah-Emil
HUT ke-44 Yayasan Kemala Bhayangkari, Polres Pacitan Gelar Baksos Secara Door to Door
Gelar Rakorlantas Lintas Sektoral, Kapolda Jatim: Pemudik Tahun ini Naik 58 Persen

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 21:13 WIB

Buntut Protes Warga Dusun Grompol Cairkan CSR, Warga yang Lain Meminta PT SJA Ditutup

Kamis, 28 Maret 2024 - 20:34 WIB

Masuk Hari ke-17 Bulan Ramdhan, Srikandi PLN Bagikan Takjil pada Masyarakat

Kamis, 28 Maret 2024 - 15:52 WIB

Tutup Pesantren Ramadhan Balita Muslimat NU se-Indonesia, Khofifah: Ikhtiar Bangun Karakter Generasi Bangsa Yang Sholih-Sholihah

Kamis, 28 Maret 2024 - 14:24 WIB

Dua Rumah di Ponorogo Dibobol Maling dalam Seminggu, Puluhan Juta Raib

Kamis, 28 Maret 2024 - 11:23 WIB

Siswa Jatim Terbanyak Nasional Diterima PTN Tanpa Tes Tahun 2024, Khofifah: Format Peningkatakan Kualitas Pendidikan Jatim Sudah On The Right Track

Kamis, 28 Maret 2024 - 10:46 WIB

Dukungan untuk Khofifah Emil Jilid ke 2 Terus Bermunculan , Kali ini JKSN Jatim Mengaku Siap All out untuk Khofifah-Emil

Rabu, 27 Maret 2024 - 22:39 WIB

HUT ke-44 Yayasan Kemala Bhayangkari, Polres Pacitan Gelar Baksos Secara Door to Door

Rabu, 27 Maret 2024 - 20:55 WIB

Gelar Rakorlantas Lintas Sektoral, Kapolda Jatim: Pemudik Tahun ini Naik 58 Persen

KANAL TERKINI

KANAL NASIONAL

DPR Tetapkan Keanggotaan Pansus RUU Paten

Jumat, 29 Mar 2024 - 11:28 WIB

KANAL MILITER

Entry Briefing Komandan Seskoal Laksma TNI Fauzi

Jumat, 29 Mar 2024 - 06:07 WIB

Foto :MKRI

KANAL PEMILU

KPU dan Pasangan Prabowo-Gibran Bantah Lakukan Kecurangan

Jumat, 29 Mar 2024 - 05:53 WIB