Berikut Sejumlah Bukti Alasan Polisi Tetapkan Sopir Tubagus Joddy Sebagai Tersangka

- Editor

Kamis, 11 November 2021 - 15:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jatim gelar konferensi pers perkara kecelakaan tunggal Vanessa Angel, (foto: Ady_kanalindonesia.com)

Polda Jatim gelar konferensi pers perkara kecelakaan tunggal Vanessa Angel, (foto: Ady_kanalindonesia.com)

Polda Jatim gelar konferensi pers perkara kecelakaan tunggal Vanessa Angel, (foto: Ady_kanalindonesia.com)

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Penetapan tersangka terhadap sopir Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy dalam insiden kecelakaan tunggal di ruas Tol Jombang-Mojokerto dan mengakibatkan aktris FTV dan suaminya, Bibi Andrianyah meninggal dunia berdasarkan sejumlah bukti dari hasil gelar perkara petugas aparat kepolisian.

Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Timur Kombes Pol Latif Usman menjelaskan, sebelum terjadi kecelakaan Joddy sempat bermain ponsel saat mengemudi mobil dan memacu mobilnya dengan kecepatan yang melebihi rambu-rambu.

“Dia sudah mengetahui bahwa seseorang yang mengemudikan kendaraan untuk tidak boleh bermain ponsel. Ada di media sosial sebagai petunjuk setelah kami telusuri betul dia di beberapa tempat bermain ponsel. Ini suatu kesengajaan yang dia lakukan,” kata Kombes Latif saat gelar konferensi pers di Gedung Humas Mapolda Jatim, Kamis (11/10/2021).

Selanjutnya, penyidik menghitung kecepatan mobil yang dikendarai Joddy saat terjadi kecelakaan adalah 130 kilometer per jam.

“Sedangkan di ruas jalan tersebut rambu-rambu itu terpasang 80 kilometer per jam. Selain itu, pada pukul 11 58 WIB, Joddy kepada penyidik mengakui bahwa saat menyetir menghubungi orang tuanya,” katanya.

Baca Juga :  Polda Jatim Tahan 2 Petinggi PT MBS, Kasus Tipu Gelap Kerugian Senilai Rp 11 Miliar

Dia pun mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berkendara, tidak bermain ponsel dan tidak berkendara melebihi kecepatan yang telah ditentukan.

Kepada Joddy, polisi mengenakan Pasal 310 Ayat 4 UU RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp12 juta.

Atau Pasal 311 Ayat 5 UU Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta. Ady

Berita Terkait

Motor Korban Tenggelam di Driyorejo Ditemukan, Diduga Korban Terseret Arus
Klarifikasi AFCO dari Berita Sidak PJ Bupati Jombang Temukan Mamin Kadaluarsa
Ancaman AI Terhadap Stabilitas Ketenagakerjaan, Begini Kata Pakar Unair
Musim Hajatan Pascalebaran, Jasa Dekorasi Lamaran dan Nikahan di Jombang Banjir Pesanan
Polda Jatim Tahan 2 Petinggi PT MBS, Kasus Tipu Gelap Kerugian Senilai Rp 11 Miliar
Lonjakan Arus Balik Diprediksikan Masih Akan Terjadi Hari Minggu Pekan Ini
Jelang Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres 2024, Khofifah : Insya Allah Prabowo-Gibran Menang
Polisi Masih Dalami Kasus Dugaan Bunuh Diri Pemuda Desa Blumbungan

Berita Terkait

Jumat, 19 April 2024 - 20:06 WIB

Motor Korban Tenggelam di Driyorejo Ditemukan, Diduga Korban Terseret Arus

Jumat, 19 April 2024 - 20:02 WIB

Klarifikasi AFCO dari Berita Sidak PJ Bupati Jombang Temukan Mamin Kadaluarsa

Jumat, 19 April 2024 - 13:45 WIB

Musim Hajatan Pascalebaran, Jasa Dekorasi Lamaran dan Nikahan di Jombang Banjir Pesanan

Jumat, 19 April 2024 - 12:30 WIB

Polda Jatim Tahan 2 Petinggi PT MBS, Kasus Tipu Gelap Kerugian Senilai Rp 11 Miliar

Jumat, 19 April 2024 - 12:17 WIB

Lonjakan Arus Balik Diprediksikan Masih Akan Terjadi Hari Minggu Pekan Ini

Jumat, 19 April 2024 - 12:03 WIB

Jelang Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres 2024, Khofifah : Insya Allah Prabowo-Gibran Menang

Jumat, 19 April 2024 - 11:08 WIB

Polisi Masih Dalami Kasus Dugaan Bunuh Diri Pemuda Desa Blumbungan

Jumat, 19 April 2024 - 10:19 WIB

Abu Vulkanik Gunung Ruang Ganggu Penerbangan

KANAL TERKINI