Bongkar Peredaran Narkoba ke Lapas Rp 1 Miliar

- Editor

Senin, 27 Juni 2022 - 17:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MADIUN, KANALINDONESIA.COM: Polres Madiun Kota membongkar peredaran narkotika golongan 1, dari 11 kasus 8 kasus diantaranya merupakan pengembangan di Lapas Pemuda Kelas II-A Kota Madiun, berstatus narapidana (napi). Dari tangan tersangka, petugas menggagalkan pengiriman 667,90 gram sabu, 60 gram ganja, 101 pil ekstasi dan 20 obat keras ke dalam lapas senilai Rp1 milyar.

Adapun ke-11 tersangka yaitu ADP (24) dan MFS (19), Kabupaten Gresik, hendak membawa barang haram tersebut ke dalam Lapas Pemuda Kota Madiun. Sebelumnya, narkotika itu disimpan tersangka SK (46) di rumahnya Desa Kaligunting, Kabupaten Madiun.

Sedangkan 8 lainnya adalah Napi Lapas Pemuda Kota Madiun, masing-masing RK (30), WY (40), JM (41), GS (37). Kemudian AS (34), KA (34), YS (32) dan JS (41).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Atas hasil diperoleh itu, intensif melakukan pemberantasan narkotika, termasuk kerja sama dengan pihak Lapas dalam melakukan razia,” ujar Kapolres Madiun Kota, AKBP Suryono, dalam Konferensi Pers di Mapolresta Madiun, Senin (27/6/2022).

Baca Juga :  Sukses Tingkatkan Reputasi Perusahaan, Bank Jatim Raih Peringkat Platinum pada Ajang ICCA Awards 2024

Ia mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, tersangka menggunakan piranti Hp sebagai alat komunikasi. Dari tersangka asal Kabupaten Gresik, diamankan kemudian dicek hpnya dan dilakukan pemeriksaan ternyata ada komunikasi antara 2 orang pertama diamankan itu dengan beberapa napi di Lapas Pemuda Kelas II-A Kota Madiun.

Dari pengembangan tersebut, akan masuk barang dari Kabupaten Gresik ke Kota Madiun, sehingga sebelum masuk ke Lapas sudah diamankan. Rencana tindak lanjut akan kita kembangkan bekerja sama dengan Kalapas, semoga nanti terkuak bandar besarnya dimana,” ujarnya.

Ke-11 tersangka dijerat dengan pasal 64 KUHP Jo pasal 132 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) sub pasal 111 ayat (1) pasal 114 ayat (1), dan pasal 112 ayat (1) UURI No. 35/2009 tentang narkotika, ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Baca Juga :  Tutup Pesantren Ramadhan Balita Muslimat NU se-Indonesia, Khofifah: Ikhtiar Bangun Karakter Generasi Bangsa Yang Sholih-Sholihah

Sementara itu Ka Lapas Pemuda Kelas II-A Kota Madiun, Ardian Nova Christiawan mengatakan terus meningkatkan kewaspadaan terhadap siapapun akan masuk ke lapas. Terkait keberadaan hp digunakan napi untuk berkomunikasi dari dalam lapas, melakukan tindakan tegas. Apalagi, selama ini pihaknya rutin melakukan penggeledahan di dalam kamar warga binaan, untuk mewujudkan zero hp, pungutan liar dan narkoba (halinar).

“Masalah hp kamk kmselalu melaksanakan kegiatan rutin penggeledahan. Tapi memang mereka punya seribu cara untuk memasukkan ke dalam lapas. Untuk mencegah dan meminimalisir itu, melaksanakan operasi kamar, lebih bagus lagi digeledah semua. Tapi, kami terbatas personil, lapas itu ada 143 kamar, sementara petugas kami di bagian regu pengamanan hanya 5 orang,” ujarnya.

Jadi, tambahnya, kami tetapkan skala prioritasnya dulu berdasarkan hasil deteksi dini, lalu dilakukan penggeledahan. Bahkan, sejak pintu masuk bagi pengunjung lapas dilakukan pemeriksaan maksimal. (ags)

Berita Terkait

Sukses Tingkatkan Reputasi Perusahaan, Bank Jatim Raih Peringkat Platinum pada Ajang ICCA Awards 2024
Seleksi CPNS dan PPPK Ponorogo 2024, BKPSDM: Kuotanya Gelondongan dan Fresh Graduate Bisa Daftar
Empat dari 5 Komisioner KPU Ponorogo Incumbent Calonkan Diri Kembali, Ini Alasanya
Antisipasi Rumah Dibobol Maling, Polisi di Ponorogo Himbau Ini
Dukung Penuh Pengembangan Wakaf, Bank Jatim Tandatangani LOI dengan Badan Wakaf Indonesia
Buntut Protes Warga Dusun Grompol Cairkan CSR, Warga yang Lain Meminta PT SJA Ditutup
Masuk Hari ke-17 Bulan Ramdhan, Srikandi PLN Bagikan Takjil pada Masyarakat
Tutup Pesantren Ramadhan Balita Muslimat NU se-Indonesia, Khofifah: Ikhtiar Bangun Karakter Generasi Bangsa Yang Sholih-Sholihah

Berita Terkait

Jumat, 29 Maret 2024 - 15:01 WIB

Seleksi CPNS dan PPPK Ponorogo 2024, BKPSDM: Kuotanya Gelondongan dan Fresh Graduate Bisa Daftar

Jumat, 29 Maret 2024 - 14:39 WIB

Empat dari 5 Komisioner KPU Ponorogo Incumbent Calonkan Diri Kembali, Ini Alasanya

Jumat, 29 Maret 2024 - 13:59 WIB

Antisipasi Rumah Dibobol Maling, Polisi di Ponorogo Himbau Ini

Jumat, 29 Maret 2024 - 12:16 WIB

Dukung Penuh Pengembangan Wakaf, Bank Jatim Tandatangani LOI dengan Badan Wakaf Indonesia

Kamis, 28 Maret 2024 - 21:13 WIB

Buntut Protes Warga Dusun Grompol Cairkan CSR, Warga yang Lain Meminta PT SJA Ditutup

Kamis, 28 Maret 2024 - 20:34 WIB

Masuk Hari ke-17 Bulan Ramdhan, Srikandi PLN Bagikan Takjil pada Masyarakat

Kamis, 28 Maret 2024 - 15:52 WIB

Tutup Pesantren Ramadhan Balita Muslimat NU se-Indonesia, Khofifah: Ikhtiar Bangun Karakter Generasi Bangsa Yang Sholih-Sholihah

Kamis, 28 Maret 2024 - 14:24 WIB

Dua Rumah di Ponorogo Dibobol Maling dalam Seminggu, Puluhan Juta Raib

KANAL TERKINI

KANAL GADGET

Hp Infinix Note 30 Pro Beserta Spesifikasinya

Jumat, 29 Mar 2024 - 18:28 WIB

KANAL TRAVEL

Pantauan Libur Panjang Wafat Isa Al Masih, di Daop 7 Madiun

Jumat, 29 Mar 2024 - 18:14 WIB