Menu

Mode Gelap
Polda Jatim Musnahkan Narkoba dan Miras Jelang Ramadhan Polda Jatim Beserta Jajaran Ungkap 256 Kasus 3C, 79 Residivis Ditangkap Kejari Surabaya Serahkan SKPP 9 Perkara di Rumah RJ Kelurahan Lontar Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Kecewa Putusan Hakim, Bebaskan Terdakwa Anggota Polisi Eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto Juga Divonis Bebas, Begini Fakta Sidangnya

Daerah · 5 Okt 2021 19:01 WIB

Bos Showroom Mobil 99 Surabaya Cabut 1 Poin di BAP Kasus Lily Yunita, Ini Alasannya


 Hengki Gunawan Hadir Sebagai Saksi Sidang Terdakwa Lily Yunita, Kasus Penipuan di PN Surabaya, (foto: Ady_kanalindonesia.com) Perbesar

Hengki Gunawan Hadir Sebagai Saksi Sidang Terdakwa Lily Yunita, Kasus Penipuan di PN Surabaya, (foto: Ady_kanalindonesia.com)

Hengki Gunawan Hadir Sebagai Saksi Sidang Terdakwa Lily Yunita, Kasus Penipuan di PN Surabaya, (foto: Ady_kanalindonesia.com)

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Hengki Gunawan, selaku bos dari Showroom Mobil 99 mencabut keterangannya yang ada di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ia mengaku bahwa keterangan dirinya tidak sesuai dengan faktanya.

Pencabutan itu dilakukan Hengki Gunawan saat dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Hari Basuki dari Kejati Jatim di Persidangan kasus dugaan penipuan dengan terdakwa Lily Yunita di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (5/10/2021).

“Yang Mulia maaf, saya mau mencabut BAP saya nomor 31. Karena, saat itu saya memberikan keterangan dalam keadaan tertekan oleh penyidik. Sehingga, saya bicara seperti itu. tapi itu bukanlah yang sebenarnya,” kata Hengki.

Dalam poin itu, ada aliran dana dari terdakwa dipergunakan untuk membeli beberapa unit mobil mewah. Totalnya sekitar Rp 3 miliar. Padahal, faktanya kendaraan milik Hengki dibeli jauh sebelum permasalahan terjadi antara Lily dan Lianawati.

“Pembeliannya menggunakan uang pribadi saya,” katanya lagi. Hengki terpaksa memberikan keterangan tidak sesuai dengan keadaan yang terjadi. Sebab, dirinya terancam akan menjadi tersangka kalau tidak berbicara seperti yang tertuang dalam BAP itu.

“Saya tidak mau pak jadi tersangka juga. Jadi saya bicara saja,” ungkapnya. Pun rumah yang juga ikut disita adalah rumah pribadinya. Lily hanya mengontrak dirumah itu. Perjanjian kontraknya juga ada. Durasi sewa rumah itu selama lima tahun. Nominal untuk penyewaan rumah itu sebesar Rp 1 miliar.

Namun, ia mengakui kalau ada uang dari terdakwa Lily. Tapi, itu untuk bayar utang. Terdakwa pernah meminjam uang saksi. Nominalnya sekitar Rp 6,1 miliar. Terdakwa membayar dengan cara mentransfer. Ada juga yang diberikan secara langsung.

Pinjaman itu terjadi Januari dan Februari 2020. Sebelum Hengki berobat ke Singapura. Lily memberikan jaminan beberapa chek bang. Hanya saja, memang chek itu tidak bisa dicairkan. Karena itu, Lily membayar secara langsung.

Hengki mengenal terdakwa sejak 2017. Hubungan keduanya hanya sekedar bisnis. Lily pernah membeli kobil dengan saksi itu. Tak hanya itu, terdakwa juga pernah menjual mobil dengannya. Hengki adalah pemiliki showroom mobil 99.

“Lily pernah menjual mobil Alphard. Terjadi di 2020. Saat itu, dia mengaku kalau uangnya untuk membayar bunga utangnyi. Harga mobil itu dijual dengan harga Rp 1,35 miliar. Pembayarannya dengan cara transfer ke rekening Lily,” katanya lagi.

Mendengarkan keterangan saksi itu, terdakwa Lily tidak membantah satu keterangan pun. “Semuanya benar Yang Mulia,” kata Lily saat mengikuti persidangan itu secara online. Sidang itu ditunda dan dilanjutkan Kamis (7/10). Agendanya masih mendengarkan saksi.

Disinggung terkait kehadiran Rahmat Santoso dalam persidangan itu, Jaksa Hary Basuki mengaku kalau dirinya sudah tiga kali melakukan pemanggilan kepada Rahmat. Ketiga panggilan itu sudah dijawab. Hanya saja, Rahmat menolak untuk hadir.

“Jawabannya selalu sama. Ia tidak bisa hadir karena dirinya adalah ketua satgas covid-19 di Blitar. Jadi, Rahmat tidak bisa datang. Kamis nanti, akan kami berikan surat jawaban Rahmat ke hakim. Rahmat juga tidak menyarankan untuk memberikan keterangan secara daring,” bebernya.

Padahal, dalam kasus ini, keterangan beberapa saksi menegaskan kalau Wakil Bupati Blitar itu mendapat aliran dana. Besarnya sekitar Rp 13,5 miliar. Bahkan, bisa lebih. Melalui dua rekening yang ditunjuk oleh Rahmat. Salah satunya melalui rekening saksi Rizky Tri Ardianto. Ady

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

RMI NU Jatim, YBSI Gandeng Djarum Foundation Gelar Baksos Peduli Ponpes di Ponpes Darul Ulum Rejoso

22 Maret 2023 - 22:41 WIB

Korban Kebakaran Rumah Di Waru Sidoarjo Tersenyum, Gus Muhdlor Serahkan Kunci Rumah

22 Maret 2023 - 22:18 WIB

Gus Muhdlor Optimis Pembangunan Flyover Aloha Selesai Pada April 2024

22 Maret 2023 - 22:11 WIB

PDI Perjuangan Jatim Tolak Timnas Israel di Piala U-20

22 Maret 2023 - 17:47 WIB

Tarif Mudik Lebaran Murah, KAI Hadirkan Diskon Tiket dan Flash Sale

22 Maret 2023 - 17:32 WIB

Awal Ramadhan Harga Kebutuhan Bahan Pokok Di Pamekasan Merangkak Naik

22 Maret 2023 - 13:06 WIB

Trending di Daerah