BANGKALAN, KANALINDONESIA.COM: Buntut unjuk rasa (unras) LSM dan aktivis mahasiswa terkait dengan ketidak puasan dan protes lambannya kepengurusan penerbitan sertifikat tanah yang memakan waktu lama.
ATR/BPN Bangkalan Madura Jatim langsung tanggap dengan membuka layanan Red Carpet (Karpet Merah). Pelayanan tersebut dibuka dengan maksud untuk mempercepat pengurusan sertifikat tanah jalur perorangan.
“Kami telah siapkan jalur fasilitas khusus yakni pelayanan red carpet, agar masyarakat merasa puas terhadap pelayanan yang telah kami berikan,” ujar Kepala ATR/BPN Bangkalan, Mohammad Tantri, saat launching program Red Carpet di kantor ATR/BPN Jum’at (06/08/2021).
Lebih lanjut Tantri menjelaskan bahwa selain layanan Red Carpet, kepada pemohon sertifikat tanah yang diurus secara langsung. Kami juga siapkan fasilitas secara khusus
“Kepada pemohon sertifikat yang diurus secara langsung Kami siapkan fasilitas khusus. Seperti ruang laktasi untuk ibu menyusui, ruang konsultasi serta menanyakan berbagai hal yang berkaitan dengan proses dan biaya sertifikat. Akan dijelaskan sejelas – jelasnya,”terang Tantri.
Tantri menambahkan, seandainya pemohon sertifikat tanah berhalangan dan tidak bisa mengurus sendiri. Pihaknya menyarankan supaya dikuasakan kepada orang yang tepat.
“Seandainya pemohon tidak sempat mengurus sendiri ke kantor BPN, tolong dikuasakan kepada orang yang mengetahui aturan tentang penyertifikatan tanah yang berlaku” syaran Tantri.
Contohnya, lanjut Tantri, semisal pemohon mengkuasakan kepada PPAT Notaris. Itu lebih bagus. Karena teman- teman PPAT adalah mitra kami dan berada dibawah kendali kami.
“Kalau diurus atau diserahkan ke pihak luar PPAT notaris, kerap terjadi mis komunikasi. Bahkan jika ada kekurangan persyaratan yang harus dilengkapi, sering tidak disampaikan ke pemohon,”paparnya.
Menurut Tanri, pihaknya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat senantiasa berpedoman pada ketentuan yang berlaku.
“Untuk permohonan sertifikat, kami selalu berlandaskan SOP seperti diatur dalam peraturan BPN nomor 01 tahun 2010. Kemudian terkait dengan biaya permohonan persertifikatan, juga telah diatur dalam ketentuan PP nomor 128 tahun 2015,”tambahnya.
Tantri mengimbau kepada masyarakat supaya mengurus sertifikat tanahnya langsung saja ke kantor ATR/BPN Bangkalan.
“Ayo urus sertifikat anda dengan datang secara langsung ke kantor kami,” pungkasnya. (sumaryanto.kanalindonesia.com)