Dalami Dugaan Suap di Pemkab Tulungagung, KPK Periksa Anggota DPRD

- Editor

Jumat, 4 Maret 2022 - 12:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM:  Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya mendalami dugaan pemberian sejumlah uang (suap) untuk bisa memenangkan berbagai paket proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, Jawa Timur.

Pendalaman itu dilakukan dengan pemeriksaan anggota DPRD Kabupaten Tulungagung, Imam Kambali, di Kantor Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung, Rabu (2/3/2022) kemarin lusa.

“Penyidik masih melakukan pendalaman mengenai dugaan adanya pemberian sejumlah uang oleh pihak yang terkait dengan perkara ini untuk bisa memenangkan berbagai paket proyek pekerjaan di Pemkab Tulungagung,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Jumat (4/3/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain anggota DPRD Tulungagung, KPK juga memeriksa Bendahara PT. Kediri Putra, Sri Mulyati; pihak swasta Aan Widuri dan Budi Santoso.

Baca Juga :  Dok, DPR RI Sahkan UU Desa, Jabatan Kades Jadi 8 Tahun

Kasus itu merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat Bupati Tulungagung periode 2013-2018, Syahri Mulyo, dan mantan Wali Kota Blitar, Muhammad Samanhudi Anwar.

KPK belum dapat menyampaikan uraian lengkap perkara itu, seperti pasal yang disangkakan hingga pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Sebagaimana komitmen KPK, pengumuman lengkap terkait hal dimaksud, akan di sampaikan ketika dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan,” ucap Ali.

Dalam konstruksi perkara, Syahri Mulyo dan Samanhudi Anwar terlibat dalam perkara yang berbeda. Namun, keduanya diberi suap oleh Susilo Prabowo.

Susilo diduga memberi suap terhadap keduanya terkait sejumlah proyek di Tulungagung dan Blitar. Sebagai kontraktor, Susilo kerap mendapat proyek di Pemkab Tulungagung tahun 2014-2019.

Baca Juga :  MKMK Jatuhkan Sanksi Tertulis Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi Anwar Usman

Di Tulungagung, Susilo diduga memberikan hadiah atau janji sebesar Rp 1 miliar kepada Syahri melalui pihak swasta, yaitu Agung Prayitno. Diduga pemberian tersebut terkait fee proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung.

Sementara di Blitar, KPK menduga Samanhudi juga menerima pemberian dari Susilo melalui pihak swasta bernama Bambang Purnomo sekitar Rp 1,5 miliar. Pemberian itu diduga terkait izin proyek-proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai kontrak Rp 23 miliar.

 

 

Berita Terkait

Dok, DPR RI Sahkan UU Desa, Jabatan Kades Jadi 8 Tahun
MKMK Jatuhkan Sanksi Tertulis Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi Anwar Usman
Dua Hakim Agung Diperiksa KPK sebagai Saksi Terkait Kasasi Kasus KM 50
Hadapi Gugatan AMIN dan Ganjar-Mahfud, Prabowo-Gibran Ajukan Diri sebagai Pihak Terkait
Jelang Sidang PHPU Presiden, Personel Kepolisian Siaga di Gedung MK
KPK Penjarakan Mantan Hakim Yustisial MA dan Staf Hakim Agung di Lapas Sukamiskin
Karpet Merah untuk Prabowo-Gibran, Mayoritas Publik Terima Hasil KPU dan Setuju Koalisi 20 Tahun
Konstruksi Perkara yang Menjerat Gubernur Non Aktif Abdul Ghani Kasuba

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 16:13 WIB

MKMK Jatuhkan Sanksi Tertulis Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi Anwar Usman

Rabu, 27 Maret 2024 - 05:21 WIB

Dua Hakim Agung Diperiksa KPK sebagai Saksi Terkait Kasasi Kasus KM 50

Selasa, 26 Maret 2024 - 15:15 WIB

Hadapi Gugatan AMIN dan Ganjar-Mahfud, Prabowo-Gibran Ajukan Diri sebagai Pihak Terkait

Senin, 25 Maret 2024 - 20:07 WIB

Jelang Sidang PHPU Presiden, Personel Kepolisian Siaga di Gedung MK

Minggu, 24 Maret 2024 - 17:58 WIB

KPK Penjarakan Mantan Hakim Yustisial MA dan Staf Hakim Agung di Lapas Sukamiskin

Minggu, 24 Maret 2024 - 16:14 WIB

Karpet Merah untuk Prabowo-Gibran, Mayoritas Publik Terima Hasil KPU dan Setuju Koalisi 20 Tahun

Minggu, 24 Maret 2024 - 04:18 WIB

Konstruksi Perkara yang Menjerat Gubernur Non Aktif Abdul Ghani Kasuba

Minggu, 24 Maret 2024 - 03:45 WIB

Dugaan Pelanggaran Pinjol Pendidikan Dilanjutkan KPPU ke Penegakan Hukum

KANAL TERKINI

KANAL SUMATRA

Gunung Marapi Erupsi, Sejumlah Penerbangan di Batalkan

Kamis, 28 Mar 2024 - 17:50 WIB