Dalih Penuhi Fantasi Seksual, Suami di Surabaya Jual Istri Hamil Tua Threesome

- Editor

Kamis, 14 Oktober 2021 - 23:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku DR jual istri hamil tua threesome, (foto: istimewa)

Pelaku DR jual istri hamil tua threesome, (foto: istimewa)

Pelaku DR jual istri hamil tua threesome, (foto: istimewa)

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Aksi bejat seorang suami yang menjual istri sedang hamil ke pria hidung belang kembali diungkap anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya. Pelaku tersebut berinisial DR (27) kini mendekam dalam penjara.

Diungkapkan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Mirzal Maulana, pelaku DR digerebek petugas di sebuah hotel di Surabaya. Terungkap, bahwa DR menyuruh sang istri inisial EVS untuk melayani pria hidung belang dalam keadaan hamil 9 bulan.

“Dia (pelaku) menjual istrinya melalui media sosial Twitter dengan layanan threesome akhir bulan lalu. Saat digerebek, anggota kami mendapati istrinya tengah melakukan hubungan intim, tapi threesome,” ujar Mirzal kepada wartawan di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (14/10/2021).

Menurut Kasat, aksinya menjual istrinya di media sosial ini sudah dilakoni pelaku DR sejak usia kandungan istrinya lima bulan.

“Pengakuan pelaku untuk memenuhi fantasi seksualnya dan hasilnya buat keperluan sehari-hari,” jelas Mirzal.

Namun sebelumnya, DR sempat mengaku kepada penyidik dirinya menjual istrinya ke pria hidung belang untuk memenuhi fantasi seksualnya dan terdesak kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga :  Wakil Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN Pantau Pasar di Tangerang Selatan

“Total sudah tujuh kali saya menjual istri dengan tarif Rp 1 juta sekali kencan,” terang DR kepada penyidik.

Atas perbuatannya, pelaku DR dijerat pasal berlapis. Diantaranya Pasal 2 UU RI No.21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 30 Jo. Pasal 4 ayat 2 huruf D UU RI No.44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau Pasal 45 UU RI No.44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau Pasal 45 UU RI No.19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP. Ady

Berita Terkait

Diduga Sakit, Seorang Pria Asal Banyumas di Temukan Tewas di Kamar Kos
Jelang Lebaran, Kapolda Jateng Tekankan Pengamanan Jalur Mudik dan Peredaran Petasan
Dihadiri Ratusan Jama’ah Masjid, Peringatan Nuzulul Qur’an di Selayar Berlangsung Semarak
Polsek Bandungan Lakukan Pembinaan Kepada Belasan Remaja Terlibat Perang Sarung
Jelang Berbuka, Polres Semarang Bagikan Ratusan Takjil
Buntut Protes Warga Dusun Grompol Cairkan CSR, Warga yang Lain Meminta PT SJA Ditutup
Masuk Hari ke-17 Bulan Ramdhan, Srikandi PLN Bagikan Takjil pada Masyarakat
Gunung Marapi Erupsi, Sejumlah Penerbangan di Batalkan

Berita Terkait

Jumat, 29 Maret 2024 - 05:49 WIB

Diduga Sakit, Seorang Pria Asal Banyumas di Temukan Tewas di Kamar Kos

Jumat, 29 Maret 2024 - 04:26 WIB

Jelang Lebaran, Kapolda Jateng Tekankan Pengamanan Jalur Mudik dan Peredaran Petasan

Jumat, 29 Maret 2024 - 04:25 WIB

Dihadiri Ratusan Jama’ah Masjid, Peringatan Nuzulul Qur’an di Selayar Berlangsung Semarak

Jumat, 29 Maret 2024 - 03:05 WIB

Polsek Bandungan Lakukan Pembinaan Kepada Belasan Remaja Terlibat Perang Sarung

Kamis, 28 Maret 2024 - 21:13 WIB

Buntut Protes Warga Dusun Grompol Cairkan CSR, Warga yang Lain Meminta PT SJA Ditutup

Kamis, 28 Maret 2024 - 20:34 WIB

Masuk Hari ke-17 Bulan Ramdhan, Srikandi PLN Bagikan Takjil pada Masyarakat

Kamis, 28 Maret 2024 - 17:50 WIB

Gunung Marapi Erupsi, Sejumlah Penerbangan di Batalkan

Kamis, 28 Maret 2024 - 17:36 WIB

Wakil Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN Pantau Pasar di Tangerang Selatan

KANAL TERKINI

KANAL MILITER

Entry Briefing Komandan Seskoal Laksma TNI Fauzi

Jumat, 29 Mar 2024 - 06:07 WIB