Menu

Mode Gelap
Kambing Guling Khas Timur Tengah Ala MaxOne Hotel Dharmahusada Jadi Menu Favorit Kaum Milenial Saat Bukber 5 Pelaku Curanmor Diringkus Anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Selama Sepuluh Hari Kejari Surabaya dan JPN Terima Penghargaan dari Unair Masjid Al Jabbar Polsek Tegalsari Diresmikan, Kapolda Jatim: wujud pembangunan mentalitas dan moralitas yang baik Polda Jatim Musnahkan Narkoba dan Miras Jelang Ramadhan

Kanal Hukum · 16 Mar 2023 11:01 WIB

Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan Divonis 1,5 Tahun Penjara Kasus Tragedi Kanjuruhan


 Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan Divonis 1,5 Tahun Penjara Kasus Tragedi Kanjuruhan Perbesar

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Terdakwa tragedi Kanjuruhan Danki 3 Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarmawan dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Hakim menyatakan terdakwa Hasdarman bersalah dan melanggar pasal 359 KUHP yang menyebabkan mati luka-luka karena kealpaan.

Vonis itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya di ruang sidang Cakra, Kamis (16/3).

“Menjatuhkan pidana terhadap Hasdarmawan dengan pidana selama 1 tahun 6 bulan ” kata Abu saat membacakan vonis.

Selanjutnya, menetapkan terdakwa menjalani hukuman penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim ini lebih rendah ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu selama tiga tahun penjara.

“Dipersilahkan bagaimana terdakwa menyikapi putusan ini dan bagaimana Jaksa Penuntut Umum,” lanjut Abu.

Atas putusan ini, penasihat Hukum Hasdarmawan dan JPU mengaku masih pikir-pikir dahulu.

“Kami pikir-pikir dahulu,” kata Jaksa Basuki.

Sebelumnya, terdakwa Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan ditunut tiga tahun penjara. Dia terbukti melanggar tiga pasal kumulatif, yaitu Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.

Diketahui tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada 1 Oktober 2022 menyebabkan 135 orang meninggal dunia.

Atas kejadian itu, lima orang ditetapkan sebagai terdakwa yakni Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmad. (Ady_kanalindonesia.com)

Artikel ini telah dibaca 34 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Best Western Papilio Hotel Ajak Masyarakat Surabaya Nikmati Kuliner Berbagai Daerah di Indonesia

26 Maret 2023 - 03:50 WIB

Wahana Bermain Dibalik Bazar Takjil Pemkab Pamekasan Mendadak Dibongkar

25 Maret 2023 - 23:11 WIB

Bupati Ponorogo dari Berdiri sampai Sekarang, 41 Orang 526 Tahun

25 Maret 2023 - 17:18 WIB

foto: menaramadinah.com

BI Jatim Satu-satunya Kaperwil Tukar Uang Baru dengan Cara Drive Thru, Ada 500 Titik

25 Maret 2023 - 16:00 WIB

Kick Off Penukaran Uang Baru secara drive thru di Gedung Kaperwil Bank Indonesia Jawa Timur

Diduga Sopir Ngantuk, Mobil Kijang Innova Seruduk Pohon Disisi Jalan Hingga Ringsek

25 Maret 2023 - 15:13 WIB

Tiket KA Lebaran Masih Tersedia, KAI Berkomitmen Jual Tiket dengan Transparan

25 Maret 2023 - 13:34 WIB

Trending di Kanal Jatim