SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Terdakwa tragedi Kanjuruhan Danki 3 Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarmawan dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Hakim menyatakan terdakwa Hasdarman bersalah dan melanggar pasal 359 KUHP yang menyebabkan mati luka-luka karena kealpaan.
Vonis itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya di ruang sidang Cakra, Kamis (16/3).
“Menjatuhkan pidana terhadap Hasdarmawan dengan pidana selama 1 tahun 6 bulan ” kata Abu saat membacakan vonis.
Selanjutnya, menetapkan terdakwa menjalani hukuman penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.
Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim ini lebih rendah ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu selama tiga tahun penjara.
“Dipersilahkan bagaimana terdakwa menyikapi putusan ini dan bagaimana Jaksa Penuntut Umum,” lanjut Abu.
Atas putusan ini, penasihat Hukum Hasdarmawan dan JPU mengaku masih pikir-pikir dahulu.
“Kami pikir-pikir dahulu,” kata Jaksa Basuki.
Sebelumnya, terdakwa Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan ditunut tiga tahun penjara. Dia terbukti melanggar tiga pasal kumulatif, yaitu Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.
Diketahui tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada 1 Oktober 2022 menyebabkan 135 orang meninggal dunia.
Atas kejadian itu, lima orang ditetapkan sebagai terdakwa yakni Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmad. (Ady_kanalindonesia.com)