SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Dari 351 orang simpatisan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) tersangka kasus pencabulan, Jombang yang diamankan saat penggerebekan, Kamis (7/7) kemarin, polisi telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Pasal yang dijeratkan yakni tentang menghalangi proses penyidikan polisi.
Kombes Pol Totok Suharoyanto, Direktur Ditreskrimum Polda Jatim mengatakan, gabungan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim bersama penyidik yang dibentuk Kapolres Jombang, telah menetapkan 5 tersangka.
“1 orang tersangka terlibat dalam kejadian hari minggu (3/7) saat penyergapan. 4 orang tersangka, dalam kejadian proses penangkapan tersangka MSAT, kamis (7/7) di pondok,” katanya pada wartawan, Jumat (8/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menambahkan, terkait dengan penetapan status tersangka ini, kelima tersangka rencananya akan dilakukan penahanan pada siang ini. Ke lima tersangka itu pun, dijerat dengan Pasal 19 UU No 12 tahun 2022, tentang tindak pidana asusila, khususnya dengan perbuatan mencegah dan menghalangi proses penyidik.
“Dalam konteks ini, saat dilakukan tahap 2, ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” tegasnya.
Ia menambahkan, untuk 315 orang simpatisan lainnya, saat ini masih berstatus sebagai saksi. Dan rencananya akan dipulangkan usai proses pemeriksaan.
Dikonfirmasi soal status kedua orangtua tersangka MSAT, Totok menyatakan, keduanya dianggap kooperatif. Sebab, dari kedua orangtua tersangka itulah, MSAT akhirnya mau menyerahkan diri.
“Keduanya (orangtua) kooperatif sehingga MSAT mau menyerahkan diri,” ujarnya. Ady