
PAMEKASAN,KANALINDONESIA.COM
Setelah sebelumnya disoroti oleh sejumlah aktivis FAMAS lantaran tidak terealisasi tepat guna dan waktu, Dugaan penggelapan bantuan alat Penyemprotan tahun 2022 untuk Gapoktan Desa Sopa’ah, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, akhirnya direalisasikan oleh Kepala Pemerintahan Desa Setempat di awal bulan februari tahun 2023.
Dugaan penggelapan bantuan alat Penyemprotan tahun 2022 untuk Gapoktan Desa Sopa’ah, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, akhirnya direalisasikan oleh Kepala Pemerintahan Desa Setempat, Wahyu Junaidi, pada awal februari tahun 2023.
Penyerahan bantuan, diberikan secara simbolis di Kantor Balai Desa setempat oleh Kepala Desa
Sopa’ah kepada sejumlah perwakilan Gapoktan penerima manfaat yang berlangsung pada kamis 09 Februari 2023.
Dalam kegiatan ini, Camat Pademawu bersama stafnya serta seluruh aparatur Desa Sopa’ah turut hadir dan menyaksikan penyerahan bantuan alat enyemprotan kepada sejumlah perwakilan anggota Gapoktan Desa setempat.
Ironisnya, program bantuan Pemerintah tahun 2022 lalu yang baru direalisasikan pada awal bulan kedua tahun 2023 itu, diyakini sudah sesuai dan tidak ada persoalan meski lompat tahun.
“Dana desa yang cair pada bulan oktober 2022 ini memang seharusnya terealisasi pada desember 2022, namun karena ada banyak hal perubahan termasuk spek alat, maka bantuan ini kami realisasikan di bulan februari 2023 ini. Namun, secara umum bantuan ini tidak ada masalah sekalipun lompat tahun.” terang Ketua BPBD Sopa’ah mewakili Kades Wahyu Junaidi. Kamis (09/02/2023).
Sementara itu, program bantuan yang bersumber dari dana APBDES tahun 2022 ini, sebelumnya ditengarai diduga telah digelapkan oleh Kepala Desa Setempat. Hal itu dikarenakan, bantuan tersebut tidak dicairkan tepat guna dan waktu pada Desember 2022 lalu.
Menyikapi persoalan itu, sejumlah Aktivis yang tergabung dalam kelompok Front Aksi Massa (FAMAS) Pamekasan, beberapa waktu lalu mendatangi Kantor Balai Kecamatan Pademawu untuk menyoroti prihal bantuan tersebut tidak dicairkan tepat guna dan waktu pada Desember 2022 lalu. (Rom/Nang/Red).