PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Kedapatan melakukan pencurian kayu sono keling DS (27) dan AR, keduanya warga Desa Mulyosari, Kecamatan Pagerwojo, Tulungagung diamankan polisi di depan warung kopi masuk lingkungan Biting, Dukuh Gunung Thukul, Desa Suru, Kecamatan Sooko Kabupaten Ponorogo, Selasa (23/11/2021) kemarin.
Dari tangan kedua pelaku berhasil disita sebagai barang bukti yaitu 10 batang kayu sono berbagai ukuran, mobil Mitsubishi L300 dan 2 buah gergaji tarik panjang 110 cm.
Penangkapan kedua pelaku bermula pada saat hari Senin (22/11/ 2021) sekira pukul 23.45 WIB, anggota Polsek Sooko bersama-sama pihak Perhutani melaksanakan patroli gabungan di kawasan Hutan Gunung Tukul, Desa Suru, Kecamatan Sooko.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya pada tanggal 23 November 2021 sekira pukul 01.30 WIB mendapatkan informasi terdapat mobil Mitsubishi L300 warna coklat tua yang parkir di pinggir jalan, tepatnya di depan warung kopi lingkungan Biting, Desa Suru, Kecamatan Sooko, Kabupaten Ponorogo.
Mencurigai keberadaan mobil tersebut, patroli gabungan Polsek Sooko dan Perhutani mendekatinya dan melakukan pemeriksaan terhadap kedua terduga pelaku terkait surat ijin kepemilikan kayu sono yang dibawanya tersebut.
“Karena tidak bisa menunjukkan surat ijin kepemilikan kayu, selanjutnya petugas mengamankan kedua terduga pelaku yakni DS dan AR beserta barang bukti ke Mapolsek Sooko untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Kapolsek Sooko.
Kedua pelaku akan dijerat pasal 82 dan 83 ayat (1) UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang pengrusakan dan penebangan kayu di hutan tanpa ijin ataupun tidak dilengkapi surat yang sah.
Atas kejadian tersebut pihak Perhutani mengalami kerugian Rp. 5.373.000,-.