JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri non aktif Irjen Ferdy Sambo dikabarkan akan segera ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ajudannya, Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo, menyatakan bahwa pengumuman tersangka baru tersebut akan langsung dipimpin oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dedi tak berkomentar soal siapa yang akan menjadi tersangka baru.
“Iya, betul (diumumkan oleh Kapolri). (Diumumkan) Di atas pukul 16.00 WIB, coba koordinasi dengan kepala biro nanti sampaikan kepada teman-teman (media),” kata Dedi pagi tadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Gatot Eddy merupakan ketua tim khusus penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Tim ini sebelumnya telah menetapkan dua tersangka, yaitu Baradha E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Brigadir Ricky Rizal.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 soal pembunuhan dengan sengaja juncto Pasal 55 dan 56 KUHP, sementaraBrigadir Ricky dijerat dengan Pasal 340 KUHP soal pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Nama Ferdy Sambo semakin mendapatkan sorotan setelah Richard mengubah keterangannya terkait peristiwa kematian Yosua. Dalam keterangan pertama, dia sempat mengaku terlibat aksi tembak menembak dengan rekannya sesama anggota Polri itu di rumah dinas Ferdy pada 8 Juli 2022.
Richard menyatakan aksi tembak menembak itu terjadi karena dirinya yang sedang berada di lantai dua rumah mendengar teriakan Putri Candrawathi, istri Ferdy. Menurut polisi, Yosua melecehkan Putri. Richard menyatakan bahwa Yosua lebihi dulu menembak dirinya sehingga dia membalas sebagai bentuk pembelaan diri.
Dalam keterangan terbarunya, dia mencabut cerita itu. Richard mengaku dirinya hanya melihat Ferdy Sambo memegang pistol sementara Brigadir J telah terkapar bersimbah darah saat turun dari lantai dua karena mendengar kegaduhan di lantai satu. Dia juga mengaku sempat menembak Yosua atas perintah atasannya.