Home / Kanal Hukum / Kanal Jatim / Kanal News / Kanal Peristiwa

Kamis, 25 Mei 2023 - 19:12 WIB

Dirut PT ILI Serahkan Uang Kerugian Negara Senilai Rp 250 Juta ke Kejari Tanjung Perak Surabaya

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menerima uang kerugian negara yang dikorupsi oleh tersangka S merupakan Direktur Utama PT Ikan Laut Indonesia (ILI). Tersangka mengembalikan sebesar Rp 250 juta dari total kerugian negara Rp.569.568.000 tindak pidana korupsi dengan modus Jual beli bahan bahan baku Ikan Tengiri Steak.

“Pelaku mengembalikan uang negara yang dikorupsi oleh pelaku, jadi nanti pengembalian uang negara ini bisa menjadi pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaan sehingga meringankan hukuman tersangka,” ungkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya Jemmy Sandra, Kamis (25/5/2023).

Dengan pengembalian uang ini, Kejaksaan akan terus memburu kerugian negara yang dikorupsi oleh tersangka. “Kami masih menunggu pihak keluarga untuk mengembalikan kerugian negara sisanya,” ungkap Jemmy.

Saat disinggung dengan ada penyitaan aset, Kejari Tanjung Perak masih menunggu itikat baik dari tersangka dan keputusan majelis hakim. “Itu (sisa pengembalian uang negara) nanti saja, nunggu putusan hakim dan menunggu dari keluarga saja dahulu,” beber Jemmy.

Baca Juga :  Bilangnya sih Sudah Turun, Ternyata Stunting di Jatim Masih Tinggi, Gus Fawait Lemparkan Ide Revolusi Putih

Saat ini sendiri, kasus yang menjerat S ini berkasnya sudah lengkap dan dinyatakan P21. Yang membuat kejaksaan akan melimpahkan kasus ini ke bidang penuntutan untuk tahap dua. “Jika tidak ada kendala besok (26/5/2023) akan kami lakukan tahap dua dengan melimpahkan tersangka dan barang bukti,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak Ananto Tri Sudibyo.

Sementara itu Kuasa Hukum tersangka S, Sebastian Putra Gunawan mengatakan ini merupakan itikat baik dari tersangka S dan keluarga untuk mengembalikan uang kerugian negara. Untuk sisanya, pihak keluarga masih akan mengupayakan. “Meskipun perkara ini sendiri tersangka salah perhitungan yang membuat terjerat kasus ini. Namun langkah ini menjadi itikat baik dari tersangka dan keluarga,” ungkapnya.

Untuk perkara yang menjerat kliennya, Sebastian sebagai kuasa hukumnya enggan berkomentar banyak. “Yang pasti saya akan terus mendampingi tersangka dalam pemeriksaan,” ucapnya.

Baca Juga :  Gelar Festival Mangrove di Pancer Cengkrong Trenggalek, Gubernur Khofifah Dorong Hilirisasi dari Pengembangan Ekosistem Mangrove

Kasus ini terjadi pada 23 Januari 2018, pada tahun itu terjadi perjanjian kerjasama antara PT Perikanan Nusantara (Persero) dengan tersangka S, selaku Direktur PT Ikan Laut Indonesia. Perjanjian ini dalam hal penjualan ikan tenggiri beku yang di proses menjadi produk hasil olahan tengiri steak.

Ditahun tersebut, sambung Jemmy, PT ILI menerima pembayaran pertama dari PT Perikanan Nusantara (Persero) sebesar Rp 446.997.600 untuk 10.100 kilogram Ikan tengiri steak. Selanjutnya pada 14 Februari 2018 dilakukan pembayaran kedua dari PT Perikanan Nusantara kepada PT ILI sebesar Rp 191.570.400 untuk 3900 kilogram.

Dari jumlah total keseluruhan uang yang diterima oleh tersangka S, yakni sebesar Rp 638.568.000,00 tidak dipergunakan untuk pembelian bahan baku ikan tengiri steak. Sehingga kondisi ini membuat negara mengalami kerugian mencapai Rp 569.568.000 yang membuat tersangka langsung dijebloskan ke Rutan Kelas 1 Surabaya yang ada di Kejati Jatim. (Ady_kanalindonesia.com)

Share :

Baca Juga

Kanal Jatim

Hendak Balapan Liar, Puluhan Pemuda Digelandang ke Polresta Sidoarjo

Daerah

Ulama Basra Tekan Pemerintah Tinjau Ulang RUU Kesehatan Yang Menyetarakan Rokok Dengan Narkoba

Kanal Jatim

PDIP Jatim Berduka, Innalillahi Wainnailaihi Rojiun, Mas Whisnu Sakti Buana Berpulang

Kanal Jatim

Komisi E DPRD Jatim Minta PPDB SMA/SMK Tahun ini Tak ada Demo dari Calon atau Orang Tua Siswa

Kanal Jatim

Didukung Bank Jatim, Pasca Terpuruk Akibat Covid PT Astana Shoga Asia Eksport Jahe ke Bangladesh

Kanal Jatim

Gelar Festival Mangrove di Pancer Cengkrong Trenggalek, Gubernur Khofifah Dorong Hilirisasi dari Pengembangan Ekosistem Mangrove
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa berupaya menurunkan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Jatim

Kanal Jatim

Tingkat Pengangguran Terbuka di Jatim Turun 0,48%, Gubernur Khofifah: Bukti Upaya Pemulihan Ekonomi Berjalan Efektif

Kanal Bola

Jelang Liga 1 Bergulir, PSIS Datangkan Pemain Baru David Rumakiek