Dorong Segera Revisi RUU Pendidikan Kedokteran, Nasdem Gelar Webinar Restorasi Humanisme Pendidikan Kedokteran

- Editor

Selasa, 8 Juni 2021 - 22:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA KANALINDONESIA.COM : Undang undang tentang Sistem Pendidikan Kedokteran – UU DikDok yang makin kerap dikeluhkan oleh banyak kalangan, direspon ccepat oleh Partai NasDem. Partai pimpinan Surya Paloh ini terus mendorong agar Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2013 segera direvisi alasan lainnya UU itu dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman.

Untuk mendorong lebih kuat dan makin menggali berbagai hal terkait UU DikDok ini, DPW Nasdem Jatim menggelar seminar webinar dengan mengundang para pakar dan ahli hukum kesehatan dalam puncak rangakaian acara Restorasi Humanisme Pendidikan Kedokteran di Kantor DPW Partai NasDem, Selasa (8/6/2021) . Revisi UU Pendidikan Kedokteran semdiri telah diperjuangkan sejak 2014-2019 oleh partai Nasdem.

Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang (Panja RUU) Pendidikan Kedokteran, Willy Aditya mengatakan urgensi revisi UU Dikdok sudah saatnya direalisasikan.
Pihaknya menerima masukan perubahan UU ini untuk memperbaiki sistem Pendidikan Kedokteran dan menciptakan kelulusan dokter handal di mata internasional yang mampu menggabungkan spirit kemajuan revolusi industri 4.0.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Apalagi, Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) membuka peluang bagi dokter impor masuk ke dalam negeri. Oleh karena itu kompetensi pendidikan dalam negeri harus dibenahi. “Kita berinisiatif memperjuangkan,” kata Willy.

Agar tidak ada anggapan bahwa RUU Dikdok merupakan produk partai politik, Willy Aditya membuka ruang diskusi dengan para pakar kesehatan, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) dan Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PB PDGI), pakar hukum kesehatan dan kalangan akademis untuk menemukan titik temu bersama.

Baca Juga :  Dok, DPR RI Sahkan UU Desa, Jabatan Kades Jadi 8 Tahun

“Melalui momentum diskusi revisi UU ini juga diharapkan menjadi medium untuk saling koreksi agar tidak menjadi ego sektoral. Berjuang pada proporsinya,” kata Willy Aditya.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI sekaligus Anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem tersebut menambahkan, isu utama adalah restorasi humanisme. UU Pendidikan Kedokteran Nomor 20 Tahun 2013 dinilai memberi legitimasi atas formal dan panjangnya masa pendidikan hingga legalitas profesi seorang dokter.

Sejumlah aturan yang dikandungnya menunjukkan panjangnya birokrasi yang berbanding lurus dengan tingginya biaya yang harus dikeluarkan. Ribuan calon dokter tidak dapat menjalankan profesinya akibat terjegal syarat legal formal.

Belum lagi kompetensi dalam Fakultas Kedokteran (FK), Fakultas Kedokteran Gigi, seleksi calon mahasiswa, pembiayaan pendidikan kedokteran, standar kompetensi dokter, dokter magang, uji kompetensi, adaptasi, pengembangan pendidikan keprofesian berkelanjutan, ijazah, sertifikasi, kompetensi, sertifikasi profesi, organisasi profesi, konsul kedokteran Indonesia, dokter layanan primer dan distribusi dokter. Dia menyebutkan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Dikdok, sehingga perlu ada perubahan secara fundamental terhadap UU tersebut. Saat ini proses penggodokan di DPR RI sudah dalam tahap penyusunan draft RUU.

Pada kesempatan tersebut, Pakar Hukum Kesehatan, dr H.M Nasser mengungkapkan beberapa substansi yang perlu direvisi. Antara lain kurikulum Pendidikan Kedokteran.
“Kurikulum ini sangat penting, kurikulum tidak diatur oleh UU kita sehingga menjadi masalah besar bagi kita,” katanya.

Baca Juga :  DPR Tetapkan Keanggotaan Pansus RUU Paten

Nasser juga menyetujui restorasi humanisme Pendidikan Kedokteran. Karena restorasi ini sangat penting. Dia juga mengapresiasi Partai NasDem Jatim yang telah peduli pada restorasi humanisme pendidikan kedokteran. “Perubahan UU Dikdok memberikan harapan dan masa depan bagi tenaga kesehatan Indonesia,” terangnya.

Ketua Asosiasi Fakultas Kedokteran Gigi Indonesia (AFKDOGI) drg Rahardyan Parnaadji turut menjadi pembicara. Ia membeberkan pendidikan kedokteran perlu menghasilkan lulusan kompetitif untuk menghasilkan restorasi pendidikan kedokteran yang humanis. “Ada beberapa isu strategis yang harus dijelaskan dalam Undang-Undang,” tandasnya.

Isu strategis tersebut meliputi peningkatan kompetensi dan sebagainya.
Saat ini untuk melaksanakan Pendidikan Kedokteran masih mengacu pada UU Dikdok Tahun  2013 dengan aturan turunan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 dan Permenristekdikti Nomor 18 Tahun 2018. “Di mana dalam pendidikan itu harus menghasilkan standar pendidikan akademik dan pendidikan profesi. Itulah yang menjadi tanggung jawab dan ini payung hukumnya itu memang harus diperjelas untuk penyesuaiannya,” katanya.

Sementara itu, Ketua PB IDI Jatim dr Sutrisno saat memberikan tanggapan menegaskan, pendidikan dokter adalah pendidikan spesifik. Terkait biaya masuk fakultas Pendidikan Kedokteran yang mahal. Ia menilai hal ini akan terus terjadi sampai pemerintah bisa menyediakan sarana prasarana yang memadai. nang

Berita Terkait

DPR Tetapkan Keanggotaan Pansus RUU Paten
Tim Prabowo-Gibran: Dalil Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Salah Kamar
Dok, DPR RI Sahkan UU Desa, Jabatan Kades Jadi 8 Tahun
MKMK Jatuhkan Sanksi Tertulis Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi Anwar Usman
Dua Hakim Agung Diperiksa KPK sebagai Saksi Terkait Kasasi Kasus KM 50
Hadapi Gugatan AMIN dan Ganjar-Mahfud, Prabowo-Gibran Ajukan Diri sebagai Pihak Terkait
Jelang Sidang PHPU Presiden, Personel Kepolisian Siaga di Gedung MK
KPK Penjarakan Mantan Hakim Yustisial MA dan Staf Hakim Agung di Lapas Sukamiskin

Berita Terkait

Jumat, 29 Maret 2024 - 02:35 WIB

Tim Prabowo-Gibran: Dalil Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Salah Kamar

Kamis, 28 Maret 2024 - 16:38 WIB

Dok, DPR RI Sahkan UU Desa, Jabatan Kades Jadi 8 Tahun

Kamis, 28 Maret 2024 - 16:13 WIB

MKMK Jatuhkan Sanksi Tertulis Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi Anwar Usman

Rabu, 27 Maret 2024 - 05:21 WIB

Dua Hakim Agung Diperiksa KPK sebagai Saksi Terkait Kasasi Kasus KM 50

Selasa, 26 Maret 2024 - 15:15 WIB

Hadapi Gugatan AMIN dan Ganjar-Mahfud, Prabowo-Gibran Ajukan Diri sebagai Pihak Terkait

Senin, 25 Maret 2024 - 20:07 WIB

Jelang Sidang PHPU Presiden, Personel Kepolisian Siaga di Gedung MK

Minggu, 24 Maret 2024 - 17:58 WIB

KPK Penjarakan Mantan Hakim Yustisial MA dan Staf Hakim Agung di Lapas Sukamiskin

Minggu, 24 Maret 2024 - 16:14 WIB

Karpet Merah untuk Prabowo-Gibran, Mayoritas Publik Terima Hasil KPU dan Setuju Koalisi 20 Tahun

KANAL TERKINI

Iptu Mustofa Sahid, Kapolsek Ponorogo kota. (foto: Imam Mustajab)

KANAL PONOROGO

Antisipasi Rumah Dibobol Maling, Polisi di Ponorogo Himbau Ini

Jumat, 29 Mar 2024 - 13:59 WIB

Hifdzil Alim selaku Kuasa Hukum KPU memberikan keterangan pada sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Kamis (28/03) di Ruang Sidang MK. Foto MKRI

KANAL PEMILU

Dalil Nepotisme Pasangan Ganjar-Mahfud Dinilai Salah “Kamar”

Jumat, 29 Mar 2024 - 13:47 WIB