DPP Projo Tegas Menolak Pajak Pendidikan dan Sembako Rakyat

- Editor

Minggu, 13 Juni 2021 - 20:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: DPP PROJO menyatakan menolak pembebanan pajak pertambahan nilai (PPN) pada sektor pendidikan dan sembilan bahan pokok pangan rakyat atau sembako.

“Pernyataan ini adalah permintaan PROJO kepada Pemerintah dan DPR agar jangan sekali-sekali menerapkan wacana tersebut,” kata Sekretaris Jenderal DPP PROJO Handoko dalam pernyataan resmi pada Minggu (13/06/2021).

Dia menjelaskan kekhawatiran masyarakat atas penerapan PPN pendikan dan sembako muncul setelah beredar draft RUU Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Di sisi lain, Pemerintah selalu mendengungkan sense of crisis dalam menghadapi pandemi Covid-19 sejak awal 2020. Pembatasan di segala sektor diterapkan dengan alasan penanganan pandemi.

Saat ini masyarakat terpukul dengan wacana pengenaan PPN untuk bidang pendidikan dan sembako rakyat.

Masyarakat menengah ke bawah sangat terimbas pandemi Covid-19 akibat pembatasan-pembatasan. Pendapatan dan daya beli masyarakat anjlok, namun pemenuhan kebutuhan dasar malah akan dipersulit dengan pengenaan pajak.

Handoko menekankan bahwa upaya membebaskan masyarakat dari Covid-19 bukan satu-satunya tujuan. Masih ada lagi ujian hidup bagi rakyat, yakni selamat dari kesulitan ekonomi.

Baca Juga :  MKMK Jatuhkan Sanksi Tertulis Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi Anwar Usman

“Orang bisa lolos dari keganasan virus Corona, tapi akhirnya menjadi korban tekanan ekonomi,” ujar Handoko.

DPP PROJO juga mengingatkan bahwa periode kedua Pemerintahan Presiden Joko Widodo harus menjaga kepercayaan rakyat. Kinerja pemerintahan harus lebih baik dengan perencanaan kebijakan yang semakin jelas mensejahterakan rakyat.

Jangan sampai rakyat meyakini bahwa kualitas pemerintahan periode kedua selalu anjlok dibandingkan pada periode pertama.

“Pemerintah harus menjelaskan dan segera membatalkan keinginan menerapkan PPN untuk pendidikan dan sembako rakyat,” kata Handoko. *

Berita Terkait

Dok, DPR RI Sahkan UU Desa, Jabatan Kades Jadi 8 Tahun
MKMK Jatuhkan Sanksi Tertulis Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi Anwar Usman
Dua Hakim Agung Diperiksa KPK sebagai Saksi Terkait Kasasi Kasus KM 50
Hadapi Gugatan AMIN dan Ganjar-Mahfud, Prabowo-Gibran Ajukan Diri sebagai Pihak Terkait
Jelang Sidang PHPU Presiden, Personel Kepolisian Siaga di Gedung MK
KPK Penjarakan Mantan Hakim Yustisial MA dan Staf Hakim Agung di Lapas Sukamiskin
Karpet Merah untuk Prabowo-Gibran, Mayoritas Publik Terima Hasil KPU dan Setuju Koalisi 20 Tahun
Konstruksi Perkara yang Menjerat Gubernur Non Aktif Abdul Ghani Kasuba

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 16:38 WIB

Dok, DPR RI Sahkan UU Desa, Jabatan Kades Jadi 8 Tahun

Kamis, 28 Maret 2024 - 16:13 WIB

MKMK Jatuhkan Sanksi Tertulis Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi Anwar Usman

Rabu, 27 Maret 2024 - 05:21 WIB

Dua Hakim Agung Diperiksa KPK sebagai Saksi Terkait Kasasi Kasus KM 50

Selasa, 26 Maret 2024 - 15:15 WIB

Hadapi Gugatan AMIN dan Ganjar-Mahfud, Prabowo-Gibran Ajukan Diri sebagai Pihak Terkait

Senin, 25 Maret 2024 - 20:07 WIB

Jelang Sidang PHPU Presiden, Personel Kepolisian Siaga di Gedung MK

Minggu, 24 Maret 2024 - 17:58 WIB

KPK Penjarakan Mantan Hakim Yustisial MA dan Staf Hakim Agung di Lapas Sukamiskin

Minggu, 24 Maret 2024 - 16:14 WIB

Karpet Merah untuk Prabowo-Gibran, Mayoritas Publik Terima Hasil KPU dan Setuju Koalisi 20 Tahun

Minggu, 24 Maret 2024 - 04:18 WIB

Konstruksi Perkara yang Menjerat Gubernur Non Aktif Abdul Ghani Kasuba

KANAL TERKINI

KANAL MILITER

Entry Briefing Komandan Seskoal Laksma TNI Fauzi

Jumat, 29 Mar 2024 - 06:07 WIB