MAGETAN, KANALINDONESIA. COM: Berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, menegaskan bahwa pemerintah maupun pemerintah daerah, berkewajiban dan bertanggung jawab untuk menjamin pemenuhan hak anak. Dan melaksanakan kebijakkan dibidang penyelenggaraan perlindungan anak.
Didasari ketentuan tersebut, pemerintah kabupaten Magetan menyusun racangan peraturan daerah tentang Kabupaten Layak Anak. Setelah melalui pembahasan bersama DPRD Magetan, hari ini Kamis 10/3/2022, raperda tersebut di sahkan. Dalam rapat paripurna DPRD Magetan.
” Ya hari ini kami sudah menyelesaikan satu raperda. Yakni raperda Kabupaten Layak Anak, alhamdulillah sudah bisa kita sah kan menjadi peraturan daerah”, terang Sujatno, ketua DPRD Magetan usai sidang. Selanjutnya, kami harapkan dengan perda yang sudah kita putuskan hari ini bisa sebagai dasar pelaksanaan hukum. Dan memberikan kepastian hukum di masyarakat. Sehingga Magetan kini bisa memberikan ruang menjadi kabupaten layak anak, tambahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bahwa anak anak di Magetan, soal pendidikan, kesehatan dan lain lainnya secara hukum sudah terlindungi dengan adanya perda ini”, tegas Sujatno.
Sementara catatan dari Bagian Hukum Setdakab Magetan, peraturan daerah yang baru di sah kan ini terdiri dari 13 Bab dan 51 pasal.
(Arif_Kanalindonesia.com)