SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Sumantri Tanudin dan Nanik Mustika, pasangan suami istri (Pasutri) yang mengedarkan 2.080 butir pil ekstasi di sejumlah tempat hiburan malam akhirnya menjalani sidang perdana. Mereka berdua merupakan jaringan peredaran narkotika di Surabaya, Bandung, Semarang dan Bali.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis, penangkapan pasutri merupakan hasil pengembangan dari anggota Direktorat Narkoba Mabes Polri menyelidiki peredaran narkotika di sejumlah tempat hiburan malam di Bandung.
Saat hendak beraksi (mengedarkan pil ekstasi), mereka berdua dibantu dengan lima orang temannya, yaitu Elly Herlina, Every Tagoli, Evin Edward Firman Sembiring Milala dan Morris alias Acai. Mereka berlima ditangkap sebelumnya di Surabaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah dilakukan pengembangan perkara diketahui bahwa narkotika jenis ekstasi yang telah diedarkan tersebut berasal dari terdakwa Sumantri Tanudin dan Nanik Mustika yang dipesan dari Medan Sumatera Utara,” terang JPU Darwis dalam dakwaannya.
Sumantri dan Nanik ditangkap di Semarang. Kedua terdakwa mengaku mendapatkan narkotika itu dari Elly Herlina di Bandung yang juga diadili dalam (berkas terpisah). Elly juga menjual narkotika itu kepada Morris untuk diedarkan di sejumlah tempat hiburan malam di Surabaya.
Morris lalu ditangkap dan ditemukan barang bukti narkotika di Apartemen Puncak Bukit tower A unit 2323 Jalan Raya Darmo Boulevard, Kelurahan Pradah kali kendal, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya Jawa Timur yang juga difungsikan sebagai laboratorium.
“Dengan jumlah ekstasi sebanyak 100 butir logo LV, 36 butir logo Gucci, serta 277 butir psikotropika jenis Happy Five,” ungkapnya.
Atas dakwaan dari JPU, Kedua terdakwa melalui pengacaranya mengajukan eksepsi. Pengacara para terdakwa, Agus Purwono menyatakan, kedua terdakwa ditangkap Mabes Polri bersama sembilan orang lain dari Bandung.
Dia keberatan kedua kliennya disidangkan di PN Surabaya dengan dalih banyak saksi dari Surabaya, padahal banyak pelaku lain dari Bandung, termasuk Jaya dan Rahmat.
“Sembilan orang itu ditangkap di Bandung dan sekarang sudah disidangkan di Bandung,” kata Agus selepas sidang di PN Surabaya.
Namun, dia menolak saat dikonfirmasi terkait peran kedua kliennya terhadap peredaran narkotika. Termasuk melibatkan dua mantan anggota Polisi, mantan Kasatreskrim Polresta Bandung AKP Jaya Sofyan dan Bripka Rahmat Hidayat pecatan polisi yang juga diadili dalam berkas terpisah.
“Kalau itu nanti kami buktikan saat pembuktian ketika sampai pokok perkara di persidangan,” ujarnya.
Atas Perbuatan para terdakwa, JPU mendakwa dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Ady_kanalindonesia.com)