Dua Anggota Polisi Bantu Pasutri Asal Surabaya Edarkan Ribuan Pil Ekstasi di Tempat Hiburan Malam

- Editor

Kamis, 9 Maret 2023 - 19:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Sumantri Tanudin dan Nanik Mustika, pasangan suami istri (Pasutri) yang mengedarkan 2.080 butir pil ekstasi di sejumlah tempat hiburan malam akhirnya menjalani sidang perdana. Mereka berdua merupakan jaringan peredaran narkotika di Surabaya, Bandung, Semarang dan Bali.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis, penangkapan pasutri merupakan hasil pengembangan dari anggota Direktorat Narkoba Mabes Polri menyelidiki peredaran narkotika di sejumlah tempat hiburan malam di Bandung.

Saat hendak beraksi (mengedarkan pil ekstasi), mereka berdua dibantu dengan lima orang temannya, yaitu Elly Herlina, Every Tagoli, Evin Edward Firman Sembiring Milala dan Morris alias Acai. Mereka berlima ditangkap sebelumnya di Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah dilakukan pengembangan perkara diketahui bahwa narkotika jenis ekstasi yang telah diedarkan tersebut berasal dari terdakwa Sumantri Tanudin dan Nanik Mustika yang dipesan dari Medan Sumatera Utara,” terang JPU Darwis dalam dakwaannya.

Baca Juga :  Polsek Bandungan Lakukan Pembinaan Kepada Belasan Remaja Terlibat Perang Sarung

Sumantri dan Nanik ditangkap di Semarang. Kedua terdakwa mengaku mendapatkan narkotika itu dari Elly Herlina di Bandung yang juga diadili dalam (berkas terpisah). Elly juga menjual narkotika itu kepada Morris untuk diedarkan di sejumlah tempat hiburan malam di Surabaya.

Morris lalu ditangkap dan ditemukan barang bukti narkotika di Apartemen Puncak Bukit tower A unit 2323 Jalan Raya Darmo Boulevard, Kelurahan Pradah kali kendal, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya Jawa Timur yang juga difungsikan sebagai laboratorium.

“Dengan jumlah ekstasi sebanyak 100 butir logo LV, 36 butir logo Gucci, serta 277 butir psikotropika jenis Happy Five,” ungkapnya.

Atas dakwaan dari JPU, Kedua terdakwa melalui pengacaranya mengajukan eksepsi. Pengacara para terdakwa, Agus Purwono menyatakan, kedua terdakwa ditangkap Mabes Polri bersama sembilan orang lain dari Bandung.

Baca Juga :  Anies-Muhaimin Minta Coblos Ulang Pilpres Tanpa Prabowo-Gibran

Dia keberatan kedua kliennya disidangkan di PN Surabaya dengan dalih banyak saksi dari Surabaya, padahal banyak pelaku lain dari Bandung, termasuk Jaya dan Rahmat.

“Sembilan orang itu ditangkap di Bandung dan sekarang sudah disidangkan di Bandung,” kata Agus selepas sidang di PN Surabaya.

Namun, dia menolak saat dikonfirmasi terkait peran kedua kliennya terhadap peredaran narkotika. Termasuk melibatkan dua mantan anggota Polisi, mantan Kasatreskrim Polresta Bandung AKP Jaya Sofyan dan Bripka Rahmat Hidayat pecatan polisi yang juga diadili dalam berkas terpisah.

“Kalau itu nanti kami buktikan saat pembuktian ketika sampai pokok perkara di persidangan,” ujarnya.

Atas Perbuatan para terdakwa, JPU mendakwa dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Ady_kanalindonesia.com)

Berita Terkait

Polsek Bandungan Lakukan Pembinaan Kepada Belasan Remaja Terlibat Perang Sarung
Buntut Protes Warga Dusun Grompol Cairkan CSR, Warga yang Lain Meminta PT SJA Ditutup
Masuk Hari ke-17 Bulan Ramdhan, Srikandi PLN Bagikan Takjil pada Masyarakat
Tutup Pesantren Ramadhan Balita Muslimat NU se-Indonesia, Khofifah: Ikhtiar Bangun Karakter Generasi Bangsa Yang Sholih-Sholihah
Dua Rumah di Ponorogo Dibobol Maling dalam Seminggu, Puluhan Juta Raib
Siswa Jatim Terbanyak Nasional Diterima PTN Tanpa Tes Tahun 2024, Khofifah: Format Peningkatakan Kualitas Pendidikan Jatim Sudah On The Right Track
Dukungan untuk Khofifah Emil Jilid ke 2 Terus Bermunculan , Kali ini JKSN Jatim Mengaku Siap All out untuk Khofifah-Emil
HUT ke-44 Yayasan Kemala Bhayangkari, Polres Pacitan Gelar Baksos Secara Door to Door

Berita Terkait

Jumat, 29 Maret 2024 - 03:05 WIB

Polsek Bandungan Lakukan Pembinaan Kepada Belasan Remaja Terlibat Perang Sarung

Kamis, 28 Maret 2024 - 21:13 WIB

Buntut Protes Warga Dusun Grompol Cairkan CSR, Warga yang Lain Meminta PT SJA Ditutup

Kamis, 28 Maret 2024 - 20:34 WIB

Masuk Hari ke-17 Bulan Ramdhan, Srikandi PLN Bagikan Takjil pada Masyarakat

Kamis, 28 Maret 2024 - 15:52 WIB

Tutup Pesantren Ramadhan Balita Muslimat NU se-Indonesia, Khofifah: Ikhtiar Bangun Karakter Generasi Bangsa Yang Sholih-Sholihah

Kamis, 28 Maret 2024 - 14:24 WIB

Dua Rumah di Ponorogo Dibobol Maling dalam Seminggu, Puluhan Juta Raib

Kamis, 28 Maret 2024 - 11:23 WIB

Siswa Jatim Terbanyak Nasional Diterima PTN Tanpa Tes Tahun 2024, Khofifah: Format Peningkatakan Kualitas Pendidikan Jatim Sudah On The Right Track

Kamis, 28 Maret 2024 - 10:46 WIB

Dukungan untuk Khofifah Emil Jilid ke 2 Terus Bermunculan , Kali ini JKSN Jatim Mengaku Siap All out untuk Khofifah-Emil

Rabu, 27 Maret 2024 - 22:39 WIB

HUT ke-44 Yayasan Kemala Bhayangkari, Polres Pacitan Gelar Baksos Secara Door to Door

KANAL TERKINI

KANAL BIROKRASI

Jelang Berbuka, Polres Semarang Bagikan Ratusan Takjil

Jumat, 29 Mar 2024 - 02:48 WIB