SURABAYA KANALINDONESIA.COM – Dugaan adanya korupsi di PT Bank Jatim yang diungkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur tepatnya di PT Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo senilai Rp25 miliar, dan 1,4999 miliiar di Cabang Mojokerto langsung direspon oleh Bank Jatim.
Corporate Secretray Bank Jatim Umi Rodiyah menegaskan sudah melakukan investigasi terkait temuan pelanggaran hukum yang terjadi ditubuh bank plat merah tersebut. Dia menegaskan pihaknya ingin memastikan hal ini tidak akan terjadi lagi.
“Bank Jatim sebagai salah satu BUMD Jawa Timur menjunjung tinggi tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). bankjatim telah melakukan investigasi internal untuk memastikan permasalahan yang sama tidak terjadi lagi di masa mendatang dan kepercayaan masyarakat tetap terjaga,” jelas Umi Rodiyah, Jumat (7/1/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, Umi Rodiyah mengatakan, sebagai warga usaha (corporate citizen) yang taat hukum, bankjatim akan mendukung penuh proses dan penyelesaian hukum yang sedang dan akan dilakukan oleh aparat penegak hukum.
“Bankjatim mengucapkan terimakasih kepada masyarakat atas kepercayaannya kepada bankjatim dan memastikan bahwa layanan di seluruh jaringan bankjatim tetap berjalan dengan baik. Sampai dengan saat ini kinerja bankjatim terus menunjukkan pertumbuhan yang sangat baik,” ungkap perempuan yang selalu ramah dengan wartawan ini.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mengungkap dugaan pidana korupsi di bankjatim Cabang Syariah Sidoarjo senilai Rp 25,5 miliar. Dua tersangka kasus ini langsung ditahan usai diperiksa, Rabu (5/1/2022).
Fathur Rohman Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, menginformasikan dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bank Jatim itu. “Masing-masing tersangka bernama Yuniwati Kuswandari (60 tahun), warga Desa Sepande, Sidoarjo dan Ario Ardianzah (38), warga Kecamatan Sukolilo, Surabaya. Malam ini langsung kami tahan,” ujarnya melalui keterangan tertulis seperti yang dilaporkan kantor Berita Antara.
Tersangka Yuniwati merupakan pengelola kantin di PT Astra Sedaya Finance Surabaya I. Namun, dia sebelumnya tercatat sejak 1993 pernah bekerja sebagai staf “finance and banking” di PT Astra Sedaya Finance Surabaya I hingga pensiun tahun 2016. Sedangkan, tersangka Ario Ardianzah adalah analis pembiayaan di Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo.
“Tersangka Ario Ardianzah tidak melaksanakan tugasnya sebagai analis PT Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo. Pemberian kredit yang tidak sesuai dengan prosedur tersebut mengakibatkan kredit macet dengan outstanding per 31 Agustus 2021 sebesar Rp25.573.332.149,00 atau Rp25 miliar lebih,” katanya.
Ini merupakan perkara korupsi kedua di Bank Jatim dengan modus kredit fiktif yang ditangani Kejati Jatim dalam kurun waktu setahun terakhir. nang