SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menimpa artis senior Venna Melinda, penyidik Subdit IV Renakta naikkan status Ferry Irawan sebagai tersangka. Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di salah satu hotel di Kediri Kota.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto menjelaskan terkait penetapan status Ferry Irawan dari saksi naik menjadi tersangka. Saat olah TKP, penyidik disana telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pemeriksaan CCTV.
“Kemudian di TKP juga ditemukan beberapa barang bukti di antaranya seprei, handuk yang ada bercak darahnya, beberapa sampel darah juga diambil penyidik,” kata Kombes Dirmanto di Mapolda Jatim, Kamis (12/1/2023).
Lanjut Dirmanto, dari keterangan saksi-saksi dan temuan yang ada di TKP, penyidik langsung melakukan gelar perkara. “Kemarin sudah dilakukan gelar perkara dan dinyatakan oleh tim bahwa FI sudah dinyatakan menjadi tersangka,” imbuhnya.
Setelah penetapan tersangka, penyidik akan memanggil tersangka (Ferry Irawan) untuk menjalani pemeriksaan pada hari Senin, 16 Januari 2023 pekan depan.
Ia berharap, tersangka dapat kooperatif dalam menjalani proses hukum yang berjalan.
Tersangka FI ini kemudian dijerat Pasal 44 dan Pasal 45 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. “Karena di situ ada kekerasan fisik maupun psikis,” pungkas mantan Kabid Humas Polda Kalsel itu.
Seperti dikabarkan sebelumnya, Venna Melinda melaporkan suaminya Ferry Irawan di Mapolresta Kediri buntut KDRT yang dialami. Kejadian itu terjadi karena keduanya terlibat cekcok, Minggu 8 Januari 2022 pagi.
Dari tindak kekerasan suami, Venna Melinda mengalami pendarahan di bagian hidung. (Ady_kanalindonesia.com)