Menu

Mode Gelap
Polda Jatim Musnahkan Narkoba dan Miras Jelang Ramadhan Polda Jatim Beserta Jajaran Ungkap 256 Kasus 3C, 79 Residivis Ditangkap Kejari Surabaya Serahkan SKPP 9 Perkara di Rumah RJ Kelurahan Lontar Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Kecewa Putusan Hakim, Bebaskan Terdakwa Anggota Polisi Eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto Juga Divonis Bebas, Begini Fakta Sidangnya

Kanal Hukum · 12 Jan 2023 11:57 WIB

Ferry Irawan Resmi Tersangka KDRT Terhadap Istrinya Venna Melinda


 Ferry Irawan Resmi Tersangka KDRT Terhadap Istrinya Venna Melinda Perbesar

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menimpa artis senior Venna Melinda, penyidik Subdit IV Renakta naikkan status Ferry Irawan sebagai tersangka. Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di salah satu hotel di Kediri Kota.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto menjelaskan terkait penetapan status Ferry Irawan dari saksi naik menjadi tersangka. Saat olah TKP, penyidik disana telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pemeriksaan CCTV.

“Kemudian di TKP juga ditemukan beberapa barang bukti di antaranya seprei, handuk yang ada bercak darahnya, beberapa sampel darah juga diambil penyidik,” kata Kombes Dirmanto di Mapolda Jatim, Kamis (12/1/2023).

Lanjut Dirmanto, dari keterangan saksi-saksi dan temuan yang ada di TKP, penyidik langsung melakukan gelar perkara. “Kemarin sudah dilakukan gelar perkara dan dinyatakan oleh tim bahwa FI sudah dinyatakan menjadi tersangka,” imbuhnya.

Setelah penetapan tersangka, penyidik akan memanggil tersangka (Ferry Irawan) untuk menjalani pemeriksaan pada hari Senin, 16 Januari 2023 pekan depan.

Ia berharap, tersangka dapat kooperatif dalam menjalani proses hukum yang berjalan.

Tersangka FI ini kemudian dijerat Pasal 44 dan Pasal 45 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. “Karena di situ ada kekerasan fisik maupun psikis,” pungkas mantan Kabid Humas Polda Kalsel itu.

Seperti dikabarkan sebelumnya, Venna Melinda melaporkan suaminya Ferry Irawan di Mapolresta Kediri buntut KDRT yang dialami. Kejadian itu terjadi karena keduanya terlibat cekcok, Minggu 8 Januari 2022 pagi.

Dari tindak kekerasan suami, Venna Melinda mengalami pendarahan di bagian hidung. (Ady_kanalindonesia.com)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Korban Kebakaran Rumah Di Waru Sidoarjo Tersenyum, Gus Muhdlor Serahkan Kunci Rumah

22 Maret 2023 - 22:18 WIB

Gus Muhdlor Optimis Pembangunan Flyover Aloha Selesai Pada April 2024

22 Maret 2023 - 22:11 WIB

PDI Perjuangan Jatim Tolak Timnas Israel di Piala U-20

22 Maret 2023 - 17:47 WIB

Tarif Mudik Lebaran Murah, KAI Hadirkan Diskon Tiket dan Flash Sale

22 Maret 2023 - 17:32 WIB

Awal Ramadhan Harga Kebutuhan Bahan Pokok Di Pamekasan Merangkak Naik

22 Maret 2023 - 13:06 WIB

Jelang Ramadan, Maling Bersajam Satroni 3 Rumah di Kompleks PTS Pondok Maritim, Surabaya, Sempat Terekam CCTV

22 Maret 2023 - 12:45 WIB

Pelaku usai masuk rumah warga Yusuf berlantai 2. Menuju rumah korban terakhir, Jangkung (53).
Trending di Kanal Jatim