SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Minten, seorang wanita yang dikenal spesialis pencuri kamar kos-kosan di Jalan Kampung Seng No.53 A Surabaya, kembali diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (27/6/2022). Sidang ini bukan pertama kali, namun ternyata sudah hampir tiga kali dia hadapi dengan kasus yang sama.
Dari data dihimpun dari SIPP PN Surabaya, terdakwa sudah pernah masuk penjara dua kali. Pertama ditahun 2018, ia dihukum 7 bulan penjara dan kedua melakukan pencurian kembali tahun 2022, dengan hukuman lebih ringan, yaitu hanya 4 bulan penjara.
Sidang dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi dari Kejari Surabaya hadirkan saksi bernama Suritillah dan Mia. Mereka adalah pemilik kos-kosan. Sidang berlangsung di ruang Candra PN Surabaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dihadapan Ketua Majelis Hakim Sutrisno, saksi Sutilah menerangkan saat itu sedang bekerja dan kamar kosnya dalam keadaan terkunci dan digembok.
“Saya melihat, dia (Minten) masuk lewat pintu kamar saya yang sudah dirusak. Yang hilang itu 2 handphone dan uang di celengan pak Hakim. Sempat saya kejar bersama warga, dan berhasil ditangkap,” terangnya.
Seperti dakwaan JPU, kasus ini berawal mula Minten meminjam uang ke Ferry (DPO). Saat itu Ferry tidak punya uang, dan mengajak terdakwa ke rumah temannya di Jalan Kampung Seng Surabaya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya