Gugatan Pendukung Moeldoko Kembali Ditolak Pengadilan TUN, Demokrat: Kado untuk tegaknya Demokrasi Indonesia

- Editor

Sabtu, 25 Desember 2021 - 10:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM – Kepala BPOKK DPP Partai Demokrat yang juga Anggota Komisi VI DPR RI bersyukur dan mengapresiasi keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tata usaha Negara (PTUN) Jakarta yang kembali menolak gugatan pendukung KSP Moeldoko kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) terkait SK Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan  Pusat Partai Demokrat Masa Bakti 2020-2025 dan Pengesahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat.

Penolakan tersebut tertuang di laman resmi Mahkamah Agung (MA) dengan Nomor Perkara 154/G/2021/PTUN-JKT atas nama Ajrin Duwila (mantan Ketua DPC Kepulauan Sula) dan Hasyim Husein (mantan kader Partai Demokrat), Kamis (23/12/2021).

Herman Khaeron berharap Moeldoko berhenti mengganggu Partai Demokrat dan Ketua Umum AHY, seraya mengajak berpolitiklah dengan cara yang benar, beretika, dan bermartabat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Mehbob, menjelaskan, “Putusan PTUN tersebut merupakan kado akhir tahun bagi demokrasi di Indonesia. Sebagaimana diketahui, sejak upaya pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat oleh pihak KSP Moeldoko melalui KLB ilegal Deli Serdang pada 5 Maret 2021, hal ini menjadi perhatian publik karena dianggap merupakan bentuk abuse of power yang mengancam keberlangsungan demokrasi di Indonesia. Karena itu Partai Demokrat dalam upaya menghadapi pembegalan politik dari KSP Moeldoko terus mendapat dukungan para pecinta demokrasi.”

Baca Juga :  Jelang Sidang Putusan MK, Ratusan Relawan Anis Muhaimin dari Jabar Datangi Halaman Mahkamah Konstitusi

Mehbob juga menyampaikan apresiasinya kepada Majelis Hakim yang telah memutuskan perkara ini dengan  objektif dan adil secara hukum. Menurutnya, Putusan PTUN ini bukan sekedar kemenangan Partai Demokrat melainkan kemenangan rakyat yang menginginkan demokrasi dan keadilan selalu tegak di Indonesia.

Dalam pertimbangan hukum pada salinan putusan tersebut tertera Majelis Hakim menyatakan  gugatan ditolak karena Pengadilan TUN tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara perselisihan internal partai walaupun objek gugatannya SK Menkumham. Hal ini ditegaskan dalam pasal 32 ayat 1 UU Parpol dan Surat Edaran MA No. 4 Tahun 2016 telah menjelaskan perselisihan internal parpol merupakan kewenangan Mahkamah Partai.

Baca Juga :  Jelang Sidang Putusan MK, Ratusan Relawan Anis Muhaimin dari Jabar Datangi Halaman Mahkamah Konstitusi

“Putusan PTUN ini semakin menguatkan keputusan Menkumham yang mengesahkan DPP Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono dan AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V Partai Demokrat sudah sah, berlaku dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Sehingga dengan adanya keputusan ini makin memperkokoh kepemimpinan AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat,” tegas Mehbob.

Sejak perkara ini diregister pada 30 Juni 2021, telah digelar 16 kali sidang di mana Majelis Hakim telah mempelajari, menganalisa bukti Dokumen, serta telah mendengarkan keterangan Saksi Fakta dan Saksi Ahli dari para pihak, yaitu; Menkumham sebagai Tergugat, DPP Partai Demokrat sebagai Tergugat II Intervensi, dan Pendukung Moeldoko sebagai Penggugat.

Berita Terkait

Jelang Sidang Putusan MK, Ratusan Relawan Anis Muhaimin dari Jabar Datangi Halaman Mahkamah Konstitusi
Polisi Masih Dalami Kasus Dugaan Bunuh Diri Pemuda Desa Blumbungan
Said Basalamah, Anggota Pembina Yayasan Fastabiqul Khairat Lumajang Diadili
Diduga Bunuh Diri, Pemuda Desa Blumbungan Tewas Bersimbah Darah
WNA Asal Filipina Ditemukan Tewas di Apartemen Water Palace Surabaya, Petugas Temukan Obat-obatan Milik Korban
Kampung Narkoba di Jalan Kunti Digerebek Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim, 10 Pemakai dan Seorang Pengedar Diamankan
Pasca Libur Panjang Lebaran, Pemohon Paspor di Kantor Imigrasi Pamekasan Membludak
Spesialis Pencuri Kotak Amal di Rusun Tanah Merah Diamankan Polsek Kenjeran

Berita Terkait

Senin, 22 April 2024 - 16:20 WIB

Jelang Sidang Putusan MK, Ratusan Relawan Anis Muhaimin dari Jabar Datangi Halaman Mahkamah Konstitusi

Jumat, 19 April 2024 - 11:08 WIB

Polisi Masih Dalami Kasus Dugaan Bunuh Diri Pemuda Desa Blumbungan

Jumat, 19 April 2024 - 07:10 WIB

Said Basalamah, Anggota Pembina Yayasan Fastabiqul Khairat Lumajang Diadili

Jumat, 19 April 2024 - 00:49 WIB

Diduga Bunuh Diri, Pemuda Desa Blumbungan Tewas Bersimbah Darah

Kamis, 18 April 2024 - 18:00 WIB

WNA Asal Filipina Ditemukan Tewas di Apartemen Water Palace Surabaya, Petugas Temukan Obat-obatan Milik Korban

Kamis, 18 April 2024 - 17:48 WIB

Kampung Narkoba di Jalan Kunti Digerebek Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim, 10 Pemakai dan Seorang Pengedar Diamankan

Kamis, 18 April 2024 - 10:46 WIB

Pasca Libur Panjang Lebaran, Pemohon Paspor di Kantor Imigrasi Pamekasan Membludak

Rabu, 17 April 2024 - 20:34 WIB

Spesialis Pencuri Kotak Amal di Rusun Tanah Merah Diamankan Polsek Kenjeran

KANAL TERKINI

KANAL SPORT

Didukung PT Pertamina, PB Percasi Gelar GM Tournament 2024

Selasa, 23 Apr 2024 - 09:24 WIB

KANAL VIDEO

Video Ribuan Warga Ramaikan Festival Kupat Pemalang

Selasa, 23 Apr 2024 - 07:11 WIB