PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Proses hukum perkara dugaan pungutan liar (Pungli) penyegelan atau periwayatan tanah dan penyalahgunaan wewenang di Desa/ Kecamatan Sawoo terus berjalan. Kejaksaan Negeri(Kejari) Ponorogo kembali memanggil saksi untuk dimintai keterangan kepada penyidik pidana khusus, Selasa(14/03/2023).
Tiga dari lima orang yang memenuhi panggilan Kejaksaan untuk memberikan keterangan kepada penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Ponorogo hari ini, dua orang tidak bisa hadir karena sakit.
Ada puluhan warga Sawoo yang mendampingi datang ke Kejari Ponorogo untuk memberikan suport dan semangat kepada tiga orang warga yang memberikan kesaksian.
“Untuk hari ini kita memberi dukungan mensuport teman-teman yang jadi saksi dalam kasus di Sawoo ini. Kita memberi semangat karena ini perjuangan masyarakat,” ucap Purnomo, salah satu warga Sawoo yang ikut mengantar dan mendampingi tiga orang yang memberikan kesaksian di Kejaksaan.
Purnomo menambahkan, jika kehadiranya bersama puluhan warga Sawoo juga untuk memberikan dukungam kepada kejaksaan.
“Selain itu, kita juga memberikan dukungan kepada Kejaksaan, kita juga membantu menyiapkan apa yang dibutuhkan untuk mengungkap kasus yang terjadi di Sawoo. Kita berjalan bareng-bareng, supaya prosesnya berjalan dengan lancar. Kita siap membantu dan memenuhi panggilan untuk memberikan kesaksian,”tuturnya.
Purnomo bersama warga Sawoo lainya berharap agar kasus ini berjalan lancar.
“Kami berharap kasus ini diusut sampai tuntas, karena kami harus menegakan kebenaran,”tegasnya.
Dikatakan Purnomo, hingga hari ini sudah sekitar 15 orang warga Sawoo yang memenuhi panggilan Kejaksaan untuk memberikan kesaksian, dan hari ini sudah yang ketiga kalinya.
Selain itu Purnomo juga mengakui bahwasanya di lingkungan masyarakat beredar rumor yang bermacam-macam yang diantaranya kasus ini berhenti tidak ada tindak lanjut dari Kejaksaan.
“Kalau di masyarakat ada pro kontra, mereka ada yang mengira kalau kasus ini berhenti,” pungkasnya.(KI-01)