Hendak Transaksi Narkoba, Warga Krian Dibekuk Polisi

- Editor

Selasa, 24 Mei 2022 - 14:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIDOARJO, KANALINDONESIA.COM : Bermula dari informasi warga, pada Minggu, tanggal 15 Mei 2022 sekira jam 19.15 wib adanya seseorang yang melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu dan pil ekstasi di wilayah hukum Polsek Tarik.

Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar, bahwa IR als H (24) warga Krian Kab. Sidoarjo, adalah seorang kurir, kerap menyalurkan barang haram tersebut di wilayah Sidoarjo. Polisi akhirnya memburu tersangka.

Perjalanan tersangka berakhir di Jl. Raya Bakalan – Tarik, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidaorjo tepatnya di sebelah Selatan Lampu Merah, saat ditangkap tersangka tidak bisa berkutik, polisi menemukan barang bukti 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu dengan berat 25,86 (dua puluh lima koma delapan puluh enam) gram tersangka berhasil diamankan.

Dari penangkapan tersangka, polisi melakukan penggeledahan di kamar kosnya, alhasil, polisi dapat menyita ribuan pil ekstasi dan puluhan gram sabu-sabu, dengan rincian sebagai berikut, 1 (satu) poket Narkotika jenis shabu dengan berat 49,13 (empat puluh sembilan koma tiga belas) gram beserta plastik klipnya, 3 (tiga) kerdus warna kuning yang didalamnya terdapat 300 (tiga ratus) bungkus plastik berisi pil logo LL @ 1.000.000 (seribu) butir, 1 (satu) kerdus warna hitam yang didalamnya terdapat 100 (seratus) botol putih berisi pil logo LL @ 1.000.000 (seribu) butir, 100 (seratus) botol putih berisi pil logo LL @ 1.000.000 (seribu) butir, 20 (dua) puluh bitir Pil Ekstasi / Inex warna pink dengan bruto 7,54 (tujuh koma lima puluh empat) gram beserta bungkusnya, 2 (dua) timbangan elektrik.

Baca Juga :  Serahkan Zakat Melalui Baznas Jatim, Khofifah: InsyaAllah Manfaat Barokah bagi Muzakki maupun Mustahiq

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan bahwa tersangka itu merupakan orang suruhan pengedar yang dikenalnya pada saat menonton pertandingan bola di tahun 2018 yang saat ini masih diburu.
“Tersangka IR als H mengirim narkoba jenis sabu dan pil Ekstasi masih di wilayah Sidoarjo dan telah beroperasi selama empat bulan” ujar Kapolresta Sidoarjo kepada awak media, Selasa (24/05/2022)

Tersangka di kenakan Pasal 114 dan atau 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan (3), pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan diancam dengan pidana penjara paling lama 20 tahun. (Irwan)

Berita Terkait

Dua Rumah di Ponorogo Dibobol Maling dalam Seminggu, Puluhan Juta Raib
Siswa Jatim Terbanyak Nasional Diterima PTN Tanpa Tes Tahun 2024, Khofifah: Format Peningkatakan Kualitas Pendidikan Jatim Sudah On The Right Track
Dukungan untuk Khofifah Emil Jilid ke 2 Terus Bermunculan , Kali ini JKSN Jatim Mengaku Siap All out untuk Khofifah-Emil
HUT ke-44 Yayasan Kemala Bhayangkari, Polres Pacitan Gelar Baksos Secara Door to Door
Gelar Rakorlantas Lintas Sektoral, Kapolda Jatim: Pemudik Tahun ini Naik 58 Persen
Polisi Nyatakan Tidak Ada Kriminalisasi Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah di Pamekasan
Jelang Idul Fitri 1445 H, Mbak Cicha Pimpin Penyaluran Paket Sembako Bagi Lansia
TPID Ponorogo Gelar Sidak, Ini Temuanya
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 14:24 WIB

Dua Rumah di Ponorogo Dibobol Maling dalam Seminggu, Puluhan Juta Raib

Kamis, 28 Maret 2024 - 11:23 WIB

Siswa Jatim Terbanyak Nasional Diterima PTN Tanpa Tes Tahun 2024, Khofifah: Format Peningkatakan Kualitas Pendidikan Jatim Sudah On The Right Track

Kamis, 28 Maret 2024 - 10:46 WIB

Dukungan untuk Khofifah Emil Jilid ke 2 Terus Bermunculan , Kali ini JKSN Jatim Mengaku Siap All out untuk Khofifah-Emil

Rabu, 27 Maret 2024 - 22:39 WIB

HUT ke-44 Yayasan Kemala Bhayangkari, Polres Pacitan Gelar Baksos Secara Door to Door

Rabu, 27 Maret 2024 - 20:55 WIB

Gelar Rakorlantas Lintas Sektoral, Kapolda Jatim: Pemudik Tahun ini Naik 58 Persen

Rabu, 27 Maret 2024 - 18:29 WIB

Polisi Nyatakan Tidak Ada Kriminalisasi Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah di Pamekasan

Rabu, 27 Maret 2024 - 18:18 WIB

Jelang Idul Fitri 1445 H, Mbak Cicha Pimpin Penyaluran Paket Sembako Bagi Lansia

Rabu, 27 Maret 2024 - 16:21 WIB

TPID Ponorogo Gelar Sidak, Ini Temuanya

KANAL TERKINI

KANAL EKSBIS

OJK Jateng Dorong Akses Keuangan Sektor Pertanian

Kamis, 28 Mar 2024 - 09:26 WIB