SIDOARJO, KANALINDONESIA.COM : Bermula dari informasi warga, pada Minggu, tanggal 15 Mei 2022 sekira jam 19.15 wib adanya seseorang yang melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu dan pil ekstasi di wilayah hukum Polsek Tarik.
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar, bahwa IR als H (24) warga Krian Kab. Sidoarjo, adalah seorang kurir, kerap menyalurkan barang haram tersebut di wilayah Sidoarjo. Polisi akhirnya memburu tersangka.
Perjalanan tersangka berakhir di Jl. Raya Bakalan – Tarik, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidaorjo tepatnya di sebelah Selatan Lampu Merah, saat ditangkap tersangka tidak bisa berkutik, polisi menemukan barang bukti 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu dengan berat 25,86 (dua puluh lima koma delapan puluh enam) gram tersangka berhasil diamankan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari penangkapan tersangka, polisi melakukan penggeledahan di kamar kosnya, alhasil, polisi dapat menyita ribuan pil ekstasi dan puluhan gram sabu-sabu, dengan rincian sebagai berikut, 1 (satu) poket Narkotika jenis shabu dengan berat 49,13 (empat puluh sembilan koma tiga belas) gram beserta plastik klipnya, 3 (tiga) kerdus warna kuning yang didalamnya terdapat 300 (tiga ratus) bungkus plastik berisi pil logo LL @ 1.000.000 (seribu) butir, 1 (satu) kerdus warna hitam yang didalamnya terdapat 100 (seratus) botol putih berisi pil logo LL @ 1.000.000 (seribu) butir, 100 (seratus) botol putih berisi pil logo LL @ 1.000.000 (seribu) butir, 20 (dua) puluh bitir Pil Ekstasi / Inex warna pink dengan bruto 7,54 (tujuh koma lima puluh empat) gram beserta bungkusnya, 2 (dua) timbangan elektrik.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan bahwa tersangka itu merupakan orang suruhan pengedar yang dikenalnya pada saat menonton pertandingan bola di tahun 2018 yang saat ini masih diburu.
“Tersangka IR als H mengirim narkoba jenis sabu dan pil Ekstasi masih di wilayah Sidoarjo dan telah beroperasi selama empat bulan” ujar Kapolresta Sidoarjo kepada awak media, Selasa (24/05/2022)
Tersangka di kenakan Pasal 114 dan atau 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan (3), pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan diancam dengan pidana penjara paling lama 20 tahun. (Irwan)