Henrius Nani SH: Melliana Susilo Tidak Memiliki Kedudukan Hukum Untuk Pembatalan SKMHT

- Editor

Sabtu, 14 Agustus 2021 - 19:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Henrius Nani SH selaku Kuasa Hukum Hasim Sukamto.

Henrius Nani SH selaku Kuasa Hukum Hasim Sukamto.

Henrius Nani SH selaku Kuasa Hukum Hasim Sukamto. Foto: Istimewa

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Henrius Nani SH selaku Kuasa Hukum Hasim Sukamto mengungkapkan Melliana Susilo tidak memiliki kedudukan hukum atau illegal standing sebagai pihak dalam melakukan gugatan pembatalan SKMHT.

Hal tersebut dikatakan Henrius Nani SH, terkait langkah hukum yang diambil Melliana Susilo terhadap kliennya yakni Hasim Sukamto mengenai gugatan pembatalan akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Menurutnya, Melliana Susilo tidak memiliki kedudukan hukum meskipun nama Melliana Susilo tercantum di dalam SKMHT dan menandatangani SKMHT tersebut terkait dua asset PT Hasdi Mustika Utama (HMU) yang dijaminkan di Bank CIMB Niaga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam gugatan pembatalan SKMHT yang terdaftar dalam Perkara No. 439/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Utr. yang diajukan Ibu Melliana Susilo selaku Penggugat, terdapat beberapa alasan yuridis sehingga Penggugat tidak dapat membatalkan SKMHT,” kata Henri selaku kuasa hukum dari Tergugat I, II, III, IV dalam gugatan pembatalan akta SKMHT di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berlangsung pada 9 Agustus 2020 lalu.

Henri menjelaskan ada beberapa dasar pertimbangkan Melliana Susilo illegal standing, yakni :

Pertama, Penggugat bukanlah pemilik atas kedua aset yang dijaminkan di Bank CIMB Niaga. Sebab pemilik dari kedua aset yang dijaminkan di Bank CIMB Niaga adalah Tergugat I yakni PT Hasdi Mustika Utama yang sertifikatnya masih atas nama Tergugat II dan Tergugat III. Jadi bukan Penggugat (Melliana Susilo-red).

“Keikutsertaan dirinya dalam menandatangani SKMHT lebih didasari oleh kedudukannya sebagai istri dari Tergugat II. Sehingga Penggugat ditarik sebagai pihak yang turut memberikan persetujuan dalam penerbitan SKMHT,” jelas Henri.

Kedua, Henri menambahkan, seharusnya pihak yang paling berkepentingan dengan keberadaan SKMHT adalah Tergugat V, yakni Bank CIMB Niaga.

Hal ini, terang Henri, didasari oleh fakta hukum bahwa Tergugat V merupakan salah satu pihak yang menandatangani perjanjian kredit tanggal 27 Desember 2017 lalu, yang mana perjanjian tersebut menjadi perjanjian pokok antara Tergugat I dan Tergugat V.

Dimana, lanjutnya, Tergugat V ingin mendapatkan kepastian hukum mengenai status kedua aset yang dijaminkan oleh Tergugat I, agar uang yang dicairkannya dijamin perlindungannya dari aspek kerugian.

Baca Juga :  Alasan Beli Rokok, Wewe Malah Bawa Kabur Motor Tetangga Kontrakannya

“Sementara kedudukan hukum Penggugat bukan sebagai pihak yang menandatangani perjanjian pokok dan bukan pula sebagai pihak yang memberikan hak tanggungan,” ungkapnya.

Ketiga, Penggugat tidak mengalami kerugian materil terkait aset yang dijaminkan karena aset yang dijaminkan bukan harta gono gini melainkan aset milik perusahaan.

“Dengan demkian Penggugat tidak dapat membatalkan SKMHT atas dasar statusnya sebagai istri sah dari Tergugat II,” terang Henri.

Selain itu, Henri menggarisbawahi bahwa antara Penggugat dan Tergugat II masih terikat dengan perkawinan yang sah, dimana Penggugat dan Tergugat II tidak memiliki perjanjian pemisahan harta.

Sehingga, Henri menyimpulkan, sesuai dengan ketentuan UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Penggugat dan Tergugat dianggap sebagai satu pihak. Jika Penggugat ingin melakukan perbuatan hukum maka Penggugat harus meminta persetujuan Tergugat II.

“Apalagi aset yang dijaminkan di Bank CIMB Niaga bukan harta pribadi Tergugat II melainkan aset milik Tergugat I. Dengan demikian, Penggugat sama sekali tidak mengalami kerugian materil,” imbuhnya.

Lebih lanjut, sambung Henri, perjanjian kredit tanggal 27 Desember 2017 adalah perjanjian take over (pengalihan) dari Bank Commonwealth ke Bank CIMB Niaga.

Dalam perjanjian kredit antara Tergugat I dan Bank Commonwealth, Penggugat menyatakan setuju, dimana aset yang dijaminkan di Bank Commonwealth sama dengan aset yang dijaminkan di Bank CIMB Niaga.

Memang secara formal, tutur Henri, dibuat suatu perjanjian baru antara Tergugat I dan Tergugat V. Namun secara materil, persetujuan dari pihak-pihak yang berkepentingan dengan Tergugat I menjadi dasar diterimanya proses take over oleh Tergugat V.

Hal itu bisa dilihat dari beberapa fakta hukum yakni perjanjian antara Tergugat I dan Bank Commonwealth dilampiri pada perjanjian baru antara Tergugat I dan Bank CIMB Niaga. Kemudian pihak yang membayar utang Tergugat I di Bank Commonwealth adalah Tergugat V (Bank CIMB Niaga).

Sebelumnya, Henri menuturkan, kedua aset tersebut sudah pernah juga dijaminkan di bank lain selama belasan tahun dalam status sebagai aset perusahaan, tetapi Penggugat setuju menjaminkannya dan tidak pernah mengajukan gugatan pembatalan SKMHT terkait penjaminan kedua asset tersebut di bank.

Baca Juga :  Tim Hukum Tiga Pasangan Capres dan KPU Serahkan Kesimpulan Sidang PHPU Presiden

“Mengapa Penggugat sekarang mengajukan gugatan pembatalan SKMHT ketika Tergugat I mengalihkan kreditnya ke Bank CIMB Niaga?” tanya Henri sebagaimana dikutip dari Harapan Rakyat.

Sebagaimana diketahui bahwa dalam gugatannya tanggal 19 Agustus 2020 lalu, Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk membatalkan Akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggugan (SKMHT), Akta Pemberian Hak Tanggugan dan Sertifikat Hak Tanggungan.

Adapun alasan hukum gugatan Penggugat adalah fakta bahwa SKMHT No. 63/2017 dan SKMHT No. 64/2017 mengandung cacat hukum, tidak sah sehingga batal demi hukum. Dalam gugatannya, Penggugat menggunakan Pasal 1320 KUHPerdata mengenai sahnya perjanjian sebagai dasar hukum.

Menurut Penggugat, Akta SKMHT No. 63/2017 dan Akta SKMHT No.64/2017 adalah cacat hukum karena Penggugat tidak menandatangani kedua akta tersebut. Kalaupun terdapat tanda tangan pada kedua akta tersebut, namun tanda tangan tersebut bukan tanda tangan Penggugat.

Oleh karenanya, Akta SKMHT No. 63/2017 dan Akta SKMHT No. 64/2017 cacat hukum. Maka APHT dan Sertifikat Hak Tanggungan dari kedua aset yang dijaminkan Tergugat I di Bank CIMB Niaga adalah cacat hukum.

Dalam gugatannya, Penggugat meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara No. 439/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Utr. untuk membatalkan Akta SKMHT, APHT dan Sertifikat Hak Tanggungan terkait kedua aset yang dijaminkan di Bank CIMB Niaga.

Dalam sidang tanggal 28 Juli 2021 untuk mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan Penggugat, Kuasa Hukum Penggugat Paulus S. Wijaya SH menanyakan kepada ahli, “apakah pembatalan SKMHT dapat membatalkan perjanjian pokok yaitu perjanjian kredit antara Tergugat I dan Tergugat V?”

Ahli secara tegas menjelaskan bahwa SKMHT adalah perjanjian yang bersifat accessoir (tambahan), sehingga tidak dapat membatalkan perjanjian pokoknya. Sebab perjanjian yang bersifat accessoir bergantung pada perjanjian pokoknya.

Sidang gugatan Pembatalan SKMHT yang diajukan oleh Melliana Susilo dipimpin oleh hakim Tumpanuli Marbun, SH, MH. selaku Hakim Ketua, Tiares Sirait, SH., MH. selaku hakim anggota dan Budiarto, SH., MH. selaku hakim anggota. @Rudi

Berita Terkait

Mahkamah Konstitusi Terima 23 Pengajuan Amicus Curiae
IALA Hingga Habib Rizieq Ajukan Diri Jadi “Amicus Curiae” MK
KPK Jadwalkan Panggil Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jum’at Lusa
Polsek Simokerto Amankan Remaja Gengster, Ibunya Menangis dan Pingsan
Tim Hukum Tiga Pasangan Capres dan KPU Serahkan Kesimpulan Sidang PHPU Presiden
Megawati Soekarnoputri Ajukan Diri Jadi Amicus Curiae MK
Alasan Beli Rokok, Wewe Malah Bawa Kabur Motor Tetangga Kontrakannya
Forum Mahasiswa dan Aktivis Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi

Berita Terkait

Kamis, 18 April 2024 - 05:21 WIB

Mahkamah Konstitusi Terima 23 Pengajuan Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 - 05:12 WIB

IALA Hingga Habib Rizieq Ajukan Diri Jadi “Amicus Curiae” MK

Rabu, 17 April 2024 - 22:53 WIB

KPK Jadwalkan Panggil Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jum’at Lusa

Rabu, 17 April 2024 - 08:48 WIB

Polsek Simokerto Amankan Remaja Gengster, Ibunya Menangis dan Pingsan

Selasa, 16 April 2024 - 23:29 WIB

Tim Hukum Tiga Pasangan Capres dan KPU Serahkan Kesimpulan Sidang PHPU Presiden

Selasa, 16 April 2024 - 23:18 WIB

Megawati Soekarnoputri Ajukan Diri Jadi Amicus Curiae MK

Selasa, 16 April 2024 - 19:29 WIB

Alasan Beli Rokok, Wewe Malah Bawa Kabur Motor Tetangga Kontrakannya

Selasa, 16 April 2024 - 14:52 WIB

Forum Mahasiswa dan Aktivis Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi

KANAL TERKINI

foto : MKRI

KANAL NASIONAL

Mahkamah Konstitusi Terima 23 Pengajuan Amicus Curiae

Kamis, 18 Apr 2024 - 05:21 WIB

Dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 banyak yang mengajukan diri menjadi Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan Mahkamah Konstitusi (MK) diantaranya; Indonesian American Lawyers Association (IALA) atau Asosiasi Pengacara Indonesia di Amerika Serikat (AS) yang diterima langsung Kepala Koordinator Bidang Kehumasan Gugus Tugas PHPU 2024 Immanuel Hutasoit di Gedung 2 MK, Jakarta. Rabu (17/4). Humas/Teguh.

KANAL NASIONAL

IALA Hingga Habib Rizieq Ajukan Diri Jadi “Amicus Curiae” MK

Kamis, 18 Apr 2024 - 05:12 WIB

KANAL VIDEO

Video MK Terima Penyerahan Kesimpulan Sidang PHPU Presiden

Kamis, 18 Apr 2024 - 05:03 WIB