SIDOARJO, KANALINDONESIA.COM: Seorang karyawan showroom mobil, berinisial VMA membawa lari mobil majikannya lantaran ingin memiliki mobil sedan Honda jazz tipe RS warna merah tersebut.
Modus operandinya tersangka menggandakan kunci kontak mobil tersebut, karena tersangka tiap hari mengetahui seluk beluk di dalam showroom mobil tempatnya Ia bekerja.
Kasus pencurian mobil tersebut terjadi pada 18 April 2022, berawal adanya laporan dari korban pukul 14.00 siang terjadi pencurian mobil, kemudian melalui barang bukti rekaman CCTV pada pukul 16.00 Wib Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengidentifikasi tersangka dan polisi berhasil mengungkap tersangka pukul 19.00 Wib.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan bahwa kerja keras Unit Reskrim Polresta Sidoarjo membuahkan hasil setelah mengungkap kasus pencurian mobil dalam waktu lima jam. Kapolres menjelaskan, korban adalah AMG warga pondok Jati, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo, Jatim, tak lain adalah majikan VMA sendiri.
“Korban dan tersangka saling mengenal, tersangka ini berniatan ingin memiliki mobil tersebut lalu menggunakan kunci cadangan yang di dalam mobil, sempat baterainya habis dan tersangka mengganti baterainya tanpa sepengetahuan korban,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro wartawan.
Kapolresta Sidoarjo menambahkan tersangka saat melancarkan aksinya mobil disembunyikan di parkiran RS Delta Surya, kemudian tersangka ditangkap di Jl. Pahlawan di warkop belakang kantor Dinas Sosial Senin, (18/04/2022) pukul 20.30 Wib.
“Dengan adanya rekaman CCTV dari korban sehingga dalam waktu lima jam tersangka langsung di tangkap oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo,”lanjutnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini tersangka di jebloskan dalam sel tahanan Polresta Sidoarjo, dan di jerat dengan Pasal 362 KUHP dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun penjara.(Irwan)