Istana Kepresidenan Tetap Terapkan Protokol Kesehatan Ketat

- Editor

Rabu, 16 Maret 2022 - 16:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Meski jumlah kasus covid-19 terus menurun di Indonesia, namun kewaspadaan dan kehati-hatian tetap masih diperlukan untuk mengantisipasi dari meluasnya penularan. Untuk itulah Sekretariat Presiden tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

“Setelah berkoordinasi dengan Sekretariat Militer, Pasukan Pengamanan Presiden, dan juga Tim Dokter Kepresidenan, kami masih tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat di lingkungan istana,” ucap Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono di Jakarta, Rabu pagi 16 Maret 2022.

Selain itu, untuk tamu yang akan bertemu dengan Presiden diwajibkan untuk melakukan swab PCR sehari sebelumnya atau masih dalam rentan waktu 24 jam dari hasil tes PCR terakhir. Ketentuan ini, ucap Heru, tidak hanya diterapkan untuk tamu-tamu Presiden yang akan bertemu di Istana saja, tapi juga saat Presiden melakukan kunjungan kerja.

“Untuk itu kami mohon pengertian para pejabat di daerah, baik Gubernur, Kapolda, Pangdam, Bupati, Walikota, dan pejabat Forkopimda lainnya, serta para tokoh masyarakat yang akan menyambut atau mendampingi Presiden saat berada di daerah agar melakukan swab PCR terlebih dahulu,” kata Heru.

Baca Juga :  Tim Prabowo-Gibran: Dalil Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Salah Kamar

Hal ini juga telah diingatkan Biro Protokol Sekretariat Presiden kepada protokol pemda, dan juga pihak-pihak yang akan bertemu dengan Presiden.

“Oleh karenanya, kami memohon maaf jika ada pejabat maupun tokoh masyarakat di daerah yang terpaksa kami tolak untuk mendampingi Bapak Presiden karena hanya menunjukkan hasil swab antigen,” tutur Heru.

Berita Terkait

DPR Tetapkan Keanggotaan Pansus RUU Paten
Tim Prabowo-Gibran: Dalil Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Salah Kamar
Dok, DPR RI Sahkan UU Desa, Jabatan Kades Jadi 8 Tahun
MKMK Jatuhkan Sanksi Tertulis Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi Anwar Usman
Dua Hakim Agung Diperiksa KPK sebagai Saksi Terkait Kasasi Kasus KM 50
Hadapi Gugatan AMIN dan Ganjar-Mahfud, Prabowo-Gibran Ajukan Diri sebagai Pihak Terkait
Jelang Sidang PHPU Presiden, Personel Kepolisian Siaga di Gedung MK
KPK Penjarakan Mantan Hakim Yustisial MA dan Staf Hakim Agung di Lapas Sukamiskin

Berita Terkait

Jumat, 29 Maret 2024 - 11:28 WIB

DPR Tetapkan Keanggotaan Pansus RUU Paten

Jumat, 29 Maret 2024 - 02:35 WIB

Tim Prabowo-Gibran: Dalil Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Salah Kamar

Kamis, 28 Maret 2024 - 16:38 WIB

Dok, DPR RI Sahkan UU Desa, Jabatan Kades Jadi 8 Tahun

Kamis, 28 Maret 2024 - 16:13 WIB

MKMK Jatuhkan Sanksi Tertulis Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi Anwar Usman

Rabu, 27 Maret 2024 - 05:21 WIB

Dua Hakim Agung Diperiksa KPK sebagai Saksi Terkait Kasasi Kasus KM 50

Selasa, 26 Maret 2024 - 15:15 WIB

Hadapi Gugatan AMIN dan Ganjar-Mahfud, Prabowo-Gibran Ajukan Diri sebagai Pihak Terkait

Senin, 25 Maret 2024 - 20:07 WIB

Jelang Sidang PHPU Presiden, Personel Kepolisian Siaga di Gedung MK

Minggu, 24 Maret 2024 - 17:58 WIB

KPK Penjarakan Mantan Hakim Yustisial MA dan Staf Hakim Agung di Lapas Sukamiskin

KANAL TERKINI

KANAL TRAVEL

Pantauan Libur Panjang Wafat Isa Al Masih, di Daop 7 Madiun

Jumat, 29 Mar 2024 - 18:14 WIB