Jaksa Beber Alasan Menahan JE di Lapas Lowokwaru Malang

- Editor

Senin, 11 Juli 2022 - 21:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JE, pendiri Sekolah SPI saat ditahan di Lapas Klas I  Lowokwaru Malang, (foto: ISTIMEWA)

JE, pendiri Sekolah SPI saat ditahan di Lapas Klas I Lowokwaru Malang, (foto: ISTIMEWA)

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati menyebut penangkapan JE, pendiri sekaligus Kepala SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu ini karena terindikasi mengintimidasi sejumlah saksi korban.

“Kami tangkap tadi siang di rumahnya kawasan Citraland Surabaya. Sempat melakukan perlawanan tapi tidak berkutik karena kami membawa tiga kompi polisi,” katanya kepada wartawan di Surabaya, Senin (11/7/2022) petang.

JE sebagai terdakwa dalam perkara pencabulan terhadap sejumlah siswi SMA SPI telah disidang secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Malang sejak pertengahan Februari 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Kajati Mia, saat dilimpahkan oleh penyidik kepolisian ke kejaksaan tidak dilakukan penahanan karena pendiri SMA SPI Kota Batu itu dianggap kooperatif.

Baca Juga :  Cegah Aksi Premanisme Selama Lebaran, Ini Himbauan Polda Jateng

Hingga persidangannya berlangsung, wewenang penahanan akhirnya menjadi kuasa majelis hakim.

“Saat kami akan menghadirkan saksi korban di persidangan banyak yang mundur. Saksi korbannya ada sekitar sembilan orang,” ujar Mia.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Batu, Jawa Timur, mengindikasikan terdakwa JE telah mengintimidasi keluarga saksi korban sehingga memilih mundur saat dihubungi untuk dihadirkan ke persidangan.

“Bulan April lalu kami mengajukan permohonan ke majelis hakim untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa JE tapi ditolak. Kami mengajukan sampai ke Pengadilan Tinggi Surabaya juga ditolak,” katanya.

Kejaksaan, lanjut Mia, kembali mengajukan permohonan penahanan kepada majelis hakim dengan alasan terdakwa JE harus hadir di persidangan saat agenda pembacaan tuntutan pada 20 Juli mendatang.

Baca Juga :  Buntut Protes Warga Dusun Grompol Cairkan CSR, Warga yang Lain Meminta PT SJA Ditutup

“Kali ini permohonan penahanan yang kami ajukan dikabulkan majelis hakim sehingga kami lakukan penangkapan tadi siang,” ujarnya.

Usai dilakukan penangkapan, terdakwa JE digelandang untuk menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Lowokwaru, Kota Malang.

Kajati Mia mengungkapkan terdakwa JE dalam perkara pencabulan terhadap sejumlah siswi SMA SPI Kota Batu ini terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

“Kalau di Bandung ada terdakwa kasus pencabulan divonis hukuman mati karena sudah diberlakukan UU Perlindungan Anak yang baru. Tempus delikti-nya terdakwa JE ini belum diberlakukan UU yang baru sehingga tidak bisa kami tuntut dengan vonis hukuman mati,” ucapnya. Ady

Berita Terkait

Buntut Protes Warga Dusun Grompol Cairkan CSR, Warga yang Lain Meminta PT SJA Ditutup
Masuk Hari ke-17 Bulan Ramdhan, Srikandi PLN Bagikan Takjil pada Masyarakat
Gunung Marapi Erupsi, Sejumlah Penerbangan di Batalkan
Wakil Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN Pantau Pasar di Tangerang Selatan
Kejuaraan Bulu Tangkis USM Open 2024 Siap Digelar, Ada Nomor Beregu Antarkelurahan Se-Kota Semarang
Tutup Pesantren Ramadhan Balita Muslimat NU se-Indonesia, Khofifah: Ikhtiar Bangun Karakter Generasi Bangsa Yang Sholih-Sholihah
Dua Rumah di Ponorogo Dibobol Maling dalam Seminggu, Puluhan Juta Raib
Siswa Jatim Terbanyak Nasional Diterima PTN Tanpa Tes Tahun 2024, Khofifah: Format Peningkatakan Kualitas Pendidikan Jatim Sudah On The Right Track

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 21:13 WIB

Buntut Protes Warga Dusun Grompol Cairkan CSR, Warga yang Lain Meminta PT SJA Ditutup

Kamis, 28 Maret 2024 - 20:34 WIB

Masuk Hari ke-17 Bulan Ramdhan, Srikandi PLN Bagikan Takjil pada Masyarakat

Kamis, 28 Maret 2024 - 17:50 WIB

Gunung Marapi Erupsi, Sejumlah Penerbangan di Batalkan

Kamis, 28 Maret 2024 - 17:36 WIB

Wakil Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN Pantau Pasar di Tangerang Selatan

Kamis, 28 Maret 2024 - 17:29 WIB

Kejuaraan Bulu Tangkis USM Open 2024 Siap Digelar, Ada Nomor Beregu Antarkelurahan Se-Kota Semarang

Kamis, 28 Maret 2024 - 15:52 WIB

Tutup Pesantren Ramadhan Balita Muslimat NU se-Indonesia, Khofifah: Ikhtiar Bangun Karakter Generasi Bangsa Yang Sholih-Sholihah

Kamis, 28 Maret 2024 - 14:24 WIB

Dua Rumah di Ponorogo Dibobol Maling dalam Seminggu, Puluhan Juta Raib

Kamis, 28 Maret 2024 - 11:23 WIB

Siswa Jatim Terbanyak Nasional Diterima PTN Tanpa Tes Tahun 2024, Khofifah: Format Peningkatakan Kualitas Pendidikan Jatim Sudah On The Right Track

KANAL TERKINI

KANAL SUMATRA

Gunung Marapi Erupsi, Sejumlah Penerbangan di Batalkan

Kamis, 28 Mar 2024 - 17:50 WIB