SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Tuntutan 6 tahun 8 bulan dijatuhkan terhadap Mantan Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC, Abdul Haris, terdakwa tragedi Kanjuruhan. Abdul terbukti dalam tugasnya sebagai petugas keamanan yang harusnya bertanggung jawab terhadap pintu-pintu stadion Kanjuruhan.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa Abdul Haris selama 6 tahun 8 bulan penjara,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hari Basuki.
Abdul secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana,
Karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan matinya orang lain,
karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapat atau menderita luka berat, karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapat atau menderita luka luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pencaharian selama waktu tertentu.
Hal yang memberatkan terdakwa yakni mengakibatkan 130 orang mati, 24 orang orang luka berat dan 623 orang luka-luka. Perbuatan terdakwa menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban yang mati.
“Bahwa perbuatan terdakwa menimbulkan trauma yang mendalam dan berkelanjutan bagi para korban yang mengalami luka-luka dan keluarga korban. Bahwa perbuatan terdakwa menimbulkan stigma negatif terhadap persepakbolaan Indonesia,” Sementara, hal yang meringankan tidak ada.
Sebelumnya, terdakwa Abdul Haris didakwa pasal 3 (tiga) pasal sekaligus yaitu Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman Pidana Penjara paling lama 5 tahun, Pasal 360 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan Pasal 360 ayat (2) KUHP sebagaimana dimaksud Pada dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan.
Abdul Haris, sebagai panitia menjual tiket melebihi kapasitas stadion. Kapasitas stadion hanya sekitar 38.054 orang, sementara Abdul Haris menjual 43 ribu tiket.
Abdul Haris abai terhadap regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI edisi 2021 pasal 6 angka 1, pasal 8 angka 1, pasal 19 huruf b, pasal 21 angka dan pasal 24.
Selain Abdul Haris, terdakwa lain dari sipil adalah Suko Sutrisno merupakan Security Officer yang juga dituntut sama, 6 tahun 8 bulan penjara.
Kemudian tiga terdakwa lainnya dari kepolisian yakni Wahyu Setyo Pranoto (eks Kabag Ops Polres Malang), Bambang Sidik Achmadi (eks Kasat Samapta Polres Malang), Hasdarmawan (eks Danki 3 Brimob Polda Jatim) didakwa Pasal 359 yang menyebabkan mati atau luka-luka karena kealpaan.
Sedangkan Dirut PT Liga Indonesia Bersatu (LIB) Ahmad Hadian Lukita saat ini masih dalam proses melengkapi berkas dan belum di menjalani sidang.(Ady_kanalindonesia.com)