SURABAYA, KANALINDONESSI.COM: Komisi D DPRD Jatim tengah menggodok upaya penanganan sampah di Jatim, dengan membuat Perda Pengelolaan Sampah Regional . Perda ini bermaksud membuat sampah menjadi barang berharga dan menggerakkan ekonomi dari sampah, selain juga mengantisipasi lonjakan jumlah sampah dimasa mendatang. Perda ini menjadi prakarsa DPRD Jatim dalam hal ini Komisi D.
“Lebih baik mengantisipasi dari pada mengatasi. Karena harus diakui dari hari ke hari kitaa dipusingkan melubernya sampah. Tentu kedepan sampah makin banyak. Maka kita inisiasi dari sekarang sehingga kedepan sudah bisa diantisipasi. Perlu penanganan konfrehensip,” kata anggota Komisi D DPRD Jatim Mohammad Satib, Kamis (25/11/2021)
Anggota Fraksi Gerindra DPRD Jatim ini mengatakan sebenarnya di Jatim sudah ada perda tentang sampah, yaitu perda no 4 tahun 2010 namun secara kekinian sudah cukup lama sehingga perlu ada perubahan , selain juga ada Perda RT RW, “Semua aturan yang ada ini membuat kita berinisiasi agar masalah sampah ini bisa tertangani hingga hulu. apalagi dari data yang ada saat ini seluruh Jatim sampah itu sudah mencapai 5,7 juta ton per tahun namun yang terkelola baru 54,9 persen atau 3,1 juta ton. Sehingga yang tak terkelola mencapai 2,6 juta ton atau 45 persen,” ungkap pria asli Jember ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan kondisi ini kata Satib perlu ada revisi perda yang lama. Selain itu sesuai Perpres 80 tahun 2016 yang isinya mempercepat ekonomi di Jatim, kita melihat masalah sampah juga bagian dari agenda di perpres ini. Seperti yang sudah dilakukan di kabupaten dan kota Kediri, juga kota dan kabupaten Probolinggo dibangun tempat pengelolaan sampah yang dikelola oleh Pemprov Jatim yang melibatkan 2 kabupaten kota bersinergi dalam pengelolaan kota.
Halaman : 1 2 Selanjutnya