SURABAYA KANALINDONESSI.COM – Komisi D DPRD Jatim tengah menggodok upaya penanganan sampah di Jatim, dengan membuat Perda Pengelolaan Sampah Regional . Perda ini bermaksud membuat sampah menjadi barang berharga dan menggerakkan ekonomi dari sampah, selain juga mengantisipasi lonjakan jumlah sampah dimasa mendatang. Perda ini menjadi prakarsa DPRD Jatim dalam hal ini Komisi D.
“Lebih baik mengantisipasi dari pada mengatasi. Karena harus diakui dari hari ke hari kitaa dipusingkan melubernya sampah. Tentu kedepan sampah makin banyak. Maka kita inisiasi dari sekarang sehingga kedepan sudah bisa diantisipasi. Perlu penanganan konfrehensip,” kata anggota Komisi D DPRD Jatim Mohammad Satib, Kamis (25/11/2021)
Anggota Fraksi Gerindra DPRD Jatim ini mengatakan sebenarnya di Jatim sudah ada perda tentang sampah, yaitu perda no 4 tahun 2010 namun secara kekinian sudah cukup lama sehingga perlu ada perubahan , selain juga ada Perda RT RW, “Semua aturan yang ada ini membuat kita berinisiasi agar masalah sampah ini bisa tertangani hingga hulu. apalagi dari data yang ada saat ini seluruh Jatim sampah itu sudah mencapai 5,7 juta ton per tahun namun yang terkelola baru 54,9 persen atau 3,1 juta ton. Sehingga yang tak terkelola mencapai 2,6 juta ton atau 45 persen,” ungkap pria asli Jember ini.
Dengan kondisi ini kata Satib perlu ada revisi perda yang lama. Selain itu sesuai Perpres 80 tahun 2016 yang isinya mempercepat ekonomi di Jatim, kita melihat masalah sampah juga bagian dari agenda di perpres ini. Seperti yang sudah dilakukan di kabupaten dan kota Kediri, juga kota dan kabupaten Probolinggo dibangun tempat pengelolaan sampah yang dikelola oleh Pemprov Jatim yang melibatkan 2 kabupaten kota bersinergi dalam pengelolaan kota.
“Disini pemkab pemkot dan pemprov melakukan kerja bersama dalam penglolaan sampah. berkolaborasi dengan MOU yang dibuat untuk menentukan kewenangan masing masing. termasuk mencari lokasipengolaan sampah bisa di kotanya atau di kabupatennya yang dekat dengan kedua wilayah dan tidak melanggar RTRW, ” ungkapnya lagi.
Pria penghobi olah raga Golf ini mencontohkan lokasi TPS di Probolinggo. “Disana kita cari lokasi diwilayah mana di kota atau kabupatennya yang bisa kita pakai untuk tempat penglolaan sampah. namun penentuannya lewat RTRW, Kedepan nanti tidak hanya mengelola sampah rumah tangga, limbah komunal, limbah specifik, tapi juga llimbah B3.sehingga dalam perda ini isinya berbeda dengan perda no 4 tahun 2010. Dengan adanya perda yang baru tentang pengelolaan sampah regional. maka atturan soal sampah rumah tangga dan sampah B3 jadi punya cantolan yang kuat untuk penanganannya sesuai kebutuhan waktu yang memang sudah mendesak,” jelasnya.
Tempat pengelolaan tempat sampah terpadu (TPST) ini akan berpola 3 R ( Reuse, Reducce, Recycle) Pengurangan segala sesuatu yang memunculkan sampah, Pemilahan dan penggunaan kembali sampah dan mendaur ulang sampah menjadi produk yang bermanfaat.
Rencananya akan ada 8 Tempat Pembuanagan Akhir Sampah.
Yaitu Gresik yang melayani Kota Surabayaa, Sidoarjo dan Kab Gresik.
Malang Raya melayani Kota Malang, Kota Batu, dan Kab Malang.
Mojokerto melayani Kota dan Kabupaten Mojokerto.
Madiun melayani Kota dan Kabupaten Madiun.
Kediri melayani kota dan Kabupaten Kediri , Blitar yang melayani Kota dan Kabupaten Blitar serta Pasuruan yang melayani Kota dan Kabupaten Pasuruan, serta Probolinggo yang melayani Kota dan Kabupaten Probolinggo. nang