SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Kasus mafia tanah dengan modus menawarkan sebidang tanah fiktif di daerah Medokan Ayu Surabaya berhasil diungkap Tim Satreskrim Polrestabes Surabaya. Satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka itu adalah Eddy Sumarsono (55), warga Jalan Medokan Ayu, Rungkut Surabaya. Dia merupakan Direktur PT Barokah Inti Utama (BIU).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Edy Harwiyanto, sudah ada 223 konsumen yang menjadi korban tipu daya tersangka. Namun masih ada tujuh yang melaporkan.
“Untuk korban sebanyak 233 konsumen, tapi yang melapor cuma 7 orang,” kata Kompol Edy kepada wartawan di Mapolrestabes Surabaya, Senin (22/11/2021)
Dalam laporannya ke polisi, mereka mengaku merasa ditipu karena tanah traveling yang dibelinya fiktif alias milik orang lain. Sedangkan total kerugian yang dialami para korban sebesar Rp 1,5 miliar. Para korban bervariasi, ada yang menjadi TNI dan aparatur sipil negara (ASN).
Hingga saat ini polisi masih melakukan penyelidikan terhadap kasus mafia tanah yang dipraktikkan Edy. Karena tidak menutup kemungkinan mengarah ke tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sementara Eddy mengakui semua perbuatannya. Dia menawarkan sebidang kaveling tanah kepada para korbannya seharga Rp 100 juta sampai Rp 250 juta.
“Ada 96 kavling tanah yang sudah terjual,” kata Edy yang sudah beroperasi sejak 2015.
Uang yang diterima dari konsumen, kata Eddy, untuk uang muka tanah. Selain itu juga digunakan untuk akomodasi kerja karyawan di kantor selama 5 tahun. Ady