SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Kadis bersama Yunus (DPO) perkara pencurian di klinik di depan rumah Jalan Setro Baru Utara X/66 Surabaya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedy Arisandi dengan mendatangkan saksi Daminto dan sidang dipimpin oleh Sutarno di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa,(2/8).
Saksi Daminto menjelaskan, bahwa saat itu melihat terdakwa Kadis masuk ke klinik bersama temannya dan mencuri barang-barang yang ada di klinik. Cuma wajahnya kurang jelas, karena pakai masker tapi terekam oleh CCTV.
“Mereka berdua masuk ke dalam klinik dan mengambil barang-barang dan perkiraan kerugian mencapai Rp 25 juta,” kata Daminto saat di hadapan majelis hakim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah itu, jaksa juga membacakan saksi dr. David Gunawan Djajapranata yang tidak hadir. Dan terdakwa tidak keberatan untuk dibacakan dari keterangan saksi tersebut. Bahwa terdakwa jalan kaki dari Jalan Kayun Surabaya seberang SPBU sampai di rumah kosong di samping klinik, tepatnya di Jalan Embong Kemiri Nomor 8 Surabaya.
Selanjutnya Yunus (DPO) mengajak terdakwa melakukan pencurian di klinik tersebut. Kemudian mereka menaiki genteng rumah kosong tersebut dan berhasil masuk ke dalam klinik dan terekam kamera CCTV yang ada di dalam klinik.
Setelah terdakwa membuka secara paksa pintu-pintu yang ada di dalam klinik dengan menggunakan alat obeng dan cungkit yang sudah dipersiapkan oleh Yunus dan mengambil barang-barang yang ada di dalam klinik yaitu obat-obatan kecantikan wajah, serta beberapa barang lain seperti 1 set komputer (monitor, mouse, keyboard), printer, kamera, DVD Player, Handphone Oppo dan memasukkannya ke dalam karung.
Dari perbuatan terdakwa, saksi dr. David Gunawan Djajapranata mengalami kerugian sebesar Rp 25 juta. Atas kronologi saksi dan terdakwa membenarkannya. “Iya Yang Mulia, benar,”ucap Kadis.
Kemudian jaksa menanyakan tentang barang-barang yang sudah diambil. “Kami cuma membawa barang tersebut yang sudah ada di dalam karung. Kemudian barang itu di bawa sama Yunus (DPO) dan kami cuma dikasih imbalan Rp 200 ribu,” ucapnya.
Atas perbuatan terdakwa dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4, ke-5 KUHP. Ketua Majelis Hakim, Sutarno mengatakan untuk tuntutan ditunda minggu depan. “Sidang ditunda minggu depan dengan agenda tuntutan,” ungkapnya. Ady