HALMAHERA TENGAH, KANALINDONESIA.COM: Percepatan penurunan stunting di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) terus dilakukan.
Seperti halnya pada Kamis (22/09/2022) bertempat di ruang rapat Bapelitbangda Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), diadakannya Diskusi Panel Audit Manajemen Kasus Stunting di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) Provinsi Maluku Utara (Malut).
Diskusi yang dibuka oleh Asisten I Husain Ali tersebut dihadiri oleh Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Malut Rentarego, Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Malut Edy Suharto, serta menghadirkan narasumber POGI Maluku Utara, IDAI Maluku Utara, PERSAGI Maluku Utara, HIMPSI Maluku Utara, dan Ketua AKS Halmahera Tengah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Kantor Kemenag (Kakankemenag) Kabupaten Halteng H.M. Qubais Baba, selain membaca do’a pada kegiatan tersebut juga aktif dalam diskusi, menyampaikan terkait permasalahan stunting.
Stunting ini, perlu pembinaan atau pembimbingan sejak pra nikah kepada para calon pengantin dan kepada para remaja usia nikah, oleh karena itu peran KUA kecamatan sangat penting dalam penurunan angka stunting.
Permasalahan stunting harus bisa diatasi sebelum menikah, oleh karena itu Kementerian Agama dalam beberapa tahun belakangan sudah memasukkan isu stunting dalam program bimbingan perkawinan di KUA.
Selain itu, Kakankemenag juga menyampaikan isu stunting juga sudah disampaikan kepada para penyuluh agama yang dimiliki Kementerian Agama, untuk disampaikan kepada remaja usia nikah di wilayah kerja mereka.
“Kondisi ketahanan keluarga harus ditentukan sejak awal, oleh karena itu sebelum melakukan pernikahan, para calon pengantin harus diberi nasihat terutama tentang stunting,” tutupnya. (Iswan_KanalIndonesia.com).