SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Kasus dugaan malapraktik yang dilakukan oleh oknum dr. E yang mengakibatkan seorang bayi perempuan meninggal dalam kandungan, menuju babak baru. Unit III Subdit Indagsi Direskrimsus Polda Jatim, memanggil keluarga korban untuk diminta keterangannya.
Pada Jum’at 25/3/2022 sore, H.Luqman Mualim orang tua korban, dengan didampingi oleh empat kuasa hukumnya, hadir di kantor Unit Industri perdagangan (Indagsi) Polda Jatim. Sekitar empat jam, Abah Luqman (sapaan akrabnya) di tanya penyidik dalam perkara dugaan peristiwa tindak pidana kesehatan, yang mengakibatkan ada korban jiwa.
Kepada wartawan Abah Luqman menyampaikan,”pihak Rumah Sakit pernah mengajak kita duduk bersama, untuk mencari solusi, namun masih buntu,”kata dia.
Abah Luqman menambahkan,”dan pada sore ini, kami di minta polisi hadir di Mapolda Jatim untuk memberi keterangan, dengan membawa dokumen barang bukti pendukung, sebagai bahan pendukung untuk menuju ke tahap selanjutnya,”paparnya.
Sementara itu, ketua tim Penasehat Hukum korban, Soegeng, pihaknya akan mendesak Polisi untuk segera memanggil oknum dokter tersebut.
“Kemarin pihak penyidik sudah menyampaikan pada kami. intinya menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan dalam penanganan kasus ini, karena ada pergantian pimpinan,”ujar Soegeng menirukan Polisi.
“Kami juga akan terus menanyakan perkembangan kasus dugaan malapraktik ini kepada penyidik Unit III Subdit Indagsi,”tutup Soegeng.
Sekedar informasi, berkaitan dengan kasus dugaan malapraktik ini, dalam surat tersebut tercantum pasal 190 Jo Pasal 32 ayat (2) Jo pasal 85 ayat ayat (2) Jo Pasal 85 ayat (2) UU Republik Indonesia nomor 36 tahun 2014.