JAKARTA, KANALINDONESIA: PTMedia Property Indonesia melalui kuasa hukumnya, Rahim, melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan atas investasi pembangunan gedung Indonesia One. Kasus tersebut terjadi pada 2010.
Rahim mengatakan penyidik kepolisian tengah mendalami pihak-pihak yang dinilai bertanggungjawab atas kasus tersebut. Saat ini, perusahaan yang diduga terlibat yakni PT CSMI.
Lebih lanjut, Rahim baru saja menjalani pemeriksaan perdana selama kurang lebih enam jam sebagai Pelapor. Ia telah menyebutkan beberapa saksi kepada penyidik untuk memperkuat argumennya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mudah-mudahan penyidik bisa segera melanjutkan proses lanjutan. Kemungkinan besar minggu-minggu ini akan diperiksa saksi-saksi,” ujar Kuasa hukum PT Media Properti Indonesia, Rahim Lasupu SH di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 28 Juli 2021.
Selain itu, pada saat melayangkan laporan, pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti pendukung atas dugaan penipuan dan penggelapan. Salah satunya korespondensi antara pihak-pihak yang terafiliasi dengan perusahaan PT CSMI.
“Catatan kami para pihak didalamnya, ini yang perlu digaris bawahi, jangan sampai ada hal-hal yang bertentangan dengan hukum melakukan transaksi yang berhubungan dengan Indonesia One,” kata Rahim.
Rahim telah melayangkan laporan ke
Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada 15 Juli 2021 Laporan diterima polisi dengan nomor laporan (LP): STTLP/B/3.488/VII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya. @Rd