Kasus ITE Hotel Bidari, Hakim PN Mataram Vonis Bebas IMS

- Editor

Jumat, 27 Januari 2023 - 05:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MATARAM, KANALINDONESIA.COM – Tersangka kasus ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) Ida Made Santi Adnya bersyukur dengan vonis bebas di Pengadilan Negeri Mataram. IMS berterima kasih kepada semua pihak yang mendukungnya.

“Saya bersyukur kepada Tuhan karena memberikan yang terbaik, yaitu vonis bebas dari majelis hakim. Terima kasih juga untuk rekan-rekan pengacara dari KAI dan NTB Bersatu yang terus membela saya dalam kasus ini selama 4 bulan terakhir,” ujar IMS, di Mataram, Kamis (26/1/2023).

“Disamping itu juga support dan doa dari Parisada baik di pusat hingga daerah, lembaga-lembaga Hindu, ormas-ormas serta umat Hindu, keluarga saya juga, saya ucapkan terima kasih,” imbuhnya dengan wajah sumringah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara, Kuasa Hukum IMS Abdul Hadi Muchlis mengatakan, apa yang telah dilakukan Ida Made Santi semata-mata untuk membela kliennya mendapatkan hak-haknya, dan itu menjadi kewajiban seorang pengacara memperjuangkan hak kliennya.

“Apa yang dilakukan oleh klien kami tidak melanggar hukum, apa yang dilakukan klien kami adalah kebenaran, apa yang dilakukan klien kami untuk membela kliennya mendapat hak-haknya,” ujarnya.

Menurut Muchlis, vonis bebas tersebut menjadi perbaikan untuk Aparat Penegak Hukum (APH) untuk lebih hati-hati menggunakan ahli dalam kasus ITE.

Baca Juga :  Dewas Jatuhkan Vonis kepada Plt Karutan KPK Ristanta

“Penegakan hukum khususnya pelanggaran ITE ini perlu menggunakan ahli-ahli yang di-SK-kan Kemenkominfo. Ada sebanyak 21 ahli yang memiliki SK Kemenkominfo yang dapat digunakan keahliannya oleh APH,” katanya.

Divonis Bebas

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram memvonis bebas Ida Made Santi Adnya (IMS) dari jeratan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Kamis, 26 Januari 2023.

Majelis hakim yang diketuai Muslih Harsono memberikan vonis bebas terhadap terdakwa serta memulihkan hak terdakwa. IMS tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran Pasal 28 ayat (1) UU ITE.

“Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah bersalah melakukan perbuatan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan sehingga membebaskan terdakwa dari segala tuntutan jaksa,” kata Ketua Majelis Hakim Muslih Harsono dalam agenda sidang putusan di Pengadilan Negeri Mataram.

Hakim dalam putusan turut meminta agar jaksa penuntut umum memulihkan nama baik terdakwa dan memulihkan hak-hak terdakwa, baik dalam harkat dan martabat sebagai warga negara yang baik.

Dalam uraian putusan, hakim tidak menemukan fakta-fakta yang menyatakan terdakwa Made Santi menyebarkan berita bohong dan menyesatkan pada unggahan pelelangan objek hotel dan dari hak tersebut tidak ada pihak yang dirugikan.

Baca Juga :  Cegah Aksi Premanisme Selama Lebaran, Ini Himbauan Polda Jateng

Awal Mula Kasus

Kasus yang menjerat IMS bermula dari unggahan Facebook pada 20 Februari 2022 saat menjadi pengacara mantan istri pemilik Hotel Bidari di Mataram. Dia mengunggah status melelang hotel tersebut di Facebook.

“Kondisi Hotel Bidari yang akan segera dilelang, kalau ada yang berminat hubungi saya,” tulis Ida Made Santi disertai foto Hotel Bidari.

Kemudian, posting berikutnya, “barang siapa yang berminat membeli Hotel Bidari, hubungi saya atau segera mendaftar di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Mataram di jl. Pendidikan No. 24 Mataram.”

Atas dasar itu, pemilik Hotel Bidari melaporkan IMS ke Polda NTB. Setelah melalui pemeriksaan cukup alot, Polda menjerat IMS dengan Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45A ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.(dan_kanalindonesia.com)

Berita Terkait

Polisi Nyatakan Tidak Ada Kriminalisasi Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah di Pamekasan
Dewas Jatuhkan Vonis kepada Plt Karutan KPK Ristanta
Cegah Aksi Premanisme Selama Lebaran, Ini Himbauan Polda Jateng
Operasi Pekat Candi 2024, Polda Jateng Amankan Ribuan Orang Kasus Perjudian dan Miras
Rolland E Potu Ingatkan Kominfo, Batasi Website Judi Online Masuk di Indonesia
Edy Mukti Wibowo Pelaksana Proyek PN Surabaya Dituntut 2,6 Tahun Penjara
KPK Panggil Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad untuk Dimintai Keterangan sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan APD COVID-19
Satlantas Polres Semarang Amankan 52 Kendaraan Balapan Liar

Berita Terkait

Rabu, 27 Maret 2024 - 18:29 WIB

Polisi Nyatakan Tidak Ada Kriminalisasi Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah di Pamekasan

Rabu, 27 Maret 2024 - 18:12 WIB

Dewas Jatuhkan Vonis kepada Plt Karutan KPK Ristanta

Rabu, 27 Maret 2024 - 15:47 WIB

Cegah Aksi Premanisme Selama Lebaran, Ini Himbauan Polda Jateng

Rabu, 27 Maret 2024 - 14:09 WIB

Operasi Pekat Candi 2024, Polda Jateng Amankan Ribuan Orang Kasus Perjudian dan Miras

Selasa, 26 Maret 2024 - 19:58 WIB

Rolland E Potu Ingatkan Kominfo, Batasi Website Judi Online Masuk di Indonesia

Senin, 25 Maret 2024 - 18:05 WIB

Edy Mukti Wibowo Pelaksana Proyek PN Surabaya Dituntut 2,6 Tahun Penjara

Senin, 25 Maret 2024 - 14:47 WIB

KPK Panggil Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad untuk Dimintai Keterangan sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan APD COVID-19

Minggu, 24 Maret 2024 - 22:05 WIB

Satlantas Polres Semarang Amankan 52 Kendaraan Balapan Liar

KANAL TERKINI

KANAL SUMATRA

Gunung Marapi Erupsi, Sejumlah Penerbangan di Batalkan

Kamis, 28 Mar 2024 - 17:50 WIB