SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Sidang perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap anak dan istri dengan terdakwa The Irsan Pribadi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa 22 Maret 2022, terpaksa ditunda.
Pasalnya, terdakwa The Irsan Pribadi yang merupakan bos hotel berbintang di kota pahlawan ini mengaku sakit.
Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Laila dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, sudah menghadirkan saksi Chrisney Yuan Wang untuk didengar keterangannya terkait KDRT yang dilakukan terdakwa The Irsan Pribadi.
“Saya lagi sakit yang mulia,” ujar terdakwa Irsan saat ditanya Majelis Hakim mengenai kondisi kesehatan terdakwa.
Kemudian penasihat hukum terdakwa Filipus Goenawan menambahkan, bahwa untuk sekarang terdakwa lagi sakit.
“Kami sudah hadir dari jam 09.00 WIB, sudah siap untuk sidang, namun ditunda-tunda tadi sehingga terdakwa merasa drop dan kecapekan,” ucap Filipus.
Majelis Hakim kemudian menjelaskan. “Dalam persidangan Perkara Perdata saja ada sekitar 30 perkara yang kami sidangkan, maka kami tanyakan sekali lagi apakah terdakwa masih sanggup, dan bisa untuk mendengarkan keterangan saksi,” tanya hakim lagi.
“Saya lagi sakit Yang Mulia,” jawab terdakwa lagi, yang tanpa menggunakan rompi tahanan seperti terdakwa lainnya.
Mendengar alasan terdakwa, Majelis Hakim menanyakan apakah terdakwa mempunyai Surat Keterangan dari Dokter.
“Tidak yang mulia,” ujar penasihat hukumnya.
“Nanti kalau bilang sakit harus dilengkapi dengan Surat Keterangan dari dokter bukan seperti saat ini hanya diucapkan,” timpal majelis hakim.
“Sidang kami tunda minggu depan,” lanjut Hakim Cokorda sembari mengetok Palu, menutup sidang.
Terdakwa The Irsan Pribadi Susanto didakwa JPU, berbuat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Chrisney Yuan Wang dan anaknya berinisial R yang masih berusia 13 tahun.
Jaksa penuntut umum Nur Laila dalam dakwaannya juga menyebut bahwa Irsan yang merupakan pemilik hotel Daffam Pasifik Cesar selingkuh dengan karyawannya sendiri berinisial JT hingga aborsi.
Sejak selingkuh, orientasi seksual Irsan kepada Chrisney menjadi berbeda.
Jaksa Nur Laila menyatakan, KDRT pertama dilakukan Irsan pada 12 Mei 2021 dini hari. Terdakwa yang tinggal di rumah orang tuanya bersama istri dan ketiga anaknya di Jalan Dharmahusada Indah Utara terlibat cekcok dengan istrinya.
Chrisney menyuruh Irsan yang baru pulang ke rumah untuk mandi di kamar mandi luar. Sebab, di kamar ada ketiga anaknya yang sedang tidur.
Namun, Irsan tidak terima saat melihat istrinya mengambil HP-nya sendiri. Irsan dengan cepat merebut HP tersebut.
“Dengan cara mencengkeram sambil menarik lengan korban hingga memar,” kata jaksa Nur Laila saat membacakan surat dakwaannya dalam sidang sebelumnya.
Anak pertamanya, R berusaha melindungi ibunya dengan dengan memukul Irsan. Namun, ayahnya tersebut justru memukul anaknya itu dan memaki-makinya.
Irsan menyebut anaknya itu sebagai anak durhaka. Chrisney tidak terima anaknya dimaki. Namun, Irsan justru semaki murka.
“Terdakwa langsung menghantam bibir atas dan bawah korban dengan keras hingga badannya terpental jatuh ke belakang yang mengakibatkan bibirnya mengalami luka memar dan sobek sampai berdarah,” tuturnya.
Penganiayaan itu baru berhenti ketika kedua orang tua Irsan datang untuk melerai.
Kedua orang tua yang juga mertua Chrisney tahu bahwa menantunya itu terluka. Bekas luka itu juga diketahui penjaga vihara saat Chrisne dan ketiga anaknya datang untuk sembahyang di vihara.
Selain itu, sejak 2017, Irsan sebagai pemilik hotel selingkuh dengan karyawannya. Hingga karyawan berinisial JT hamil. Janin dalam kandungan JT digugurkan hingga perempuan itu operasi kiret di rumah sakit swasta di Kenjeran.
Chrisney tahu operasi tersebut hingga dia sudah tidak nyaman lagi tinggal bersama suaminya di rumah mertuanya. Ady