Kasus Kredit Macet di PT Adhitama Global Mandiri Terungkap, Empat Tersangka Ditahan Kejati Jatim

- Editor

Rabu, 13 Juli 2022 - 19:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menahan 4 tersangka kasus dugaan kredit macet modal kerja pola keppres dari Bank plat merah Cabang Batu kepada PT Adhitama Global Mandiri (AGM). Atas perbuatan tersangka, dugaan kerugian negara dari kasus ini sejumlah Rp 5.487.000.000 atau Rp5,4 miliar lebih.

Kepala Kejati (Kajati) Jatim, Mia Amiati menjelaskan, dari penyidikan kasus ini akhirnya ditetapkan 4 orang tersangka. Keempat tersangka ini berinisial F (45) selaku Kepala Bank Daerah Cabang Pembantu Bumiaji Kota Batu; FNS (39) selaku penyedia analis kredit Bank Daerah Cabang Batu; JS (35) selaku Direktur PT Adhitama Global Mandiri dan WP (52) selaku Debitur.

“Keempat tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Cabang Rutan Kelas 1 Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” kata Mia Amiati, Rabu (13/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mia menjelaskan, kasus ini terjadi pada 2020, dimana saat itu WP mengetahui proses tender 3 kegiatan yang dibiayai APBN. Yaitu pembangunan Gedung Praktek Pembelajaran (SBSN) Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Blitar Kabupaten Blitar TA 2020 dengan nilai Rp 3.549.842.000. Kemudian pembangunan UM Mart Universitas Negeri Malang TA 2020 dengan nilai Rp 7.074.357.000.

Baca Juga :  Kampung Narkoba di Jalan Kunti Digerebek Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim, 10 Pemakai dan Seorang Pengedar Diamankan

Ketiga, sambung Mia, pembangunan Gedung Gelanggang Prestasi Fakultas Administrasi Universitas Brawijaya Malang TA 2020 dengan nilai Rp 10.236.160.000. Saat itu WP tidak mempunyai badan usaha, selanjutnya bersama Yoyok (almarhum) mendatangi JS untuk meminjam bendera PT AGM. Selanjutnya WP bersama Yoyok mendatangi Bank Daerah Capem Bumiaji dan menunjukkan SPJ pekerjaan MAN 3 Blitar.

“Ketiga pemilik agunan dari 3 (tiga) proyek pekerjaan itu bukan pemilik atau pengurus PT AGM. Sesuai ketentuan yang berlaku, seharusnya aset-aset tersebut tidak dapat dijadikan sebagai agunan kredit PT AGM,” jelas Mia.

Masih kata Mia, saat itu juga petugas kredit tidak melakukan pemblokiran rekening PT AGM meskipun persyaratan di BPP. Dengan tidak diblokirnya rekening debitur, menyebabkan WP dapat mencairkan seluruh termin proyek yang dibayarkan tanpa dipotong untuk angsuran kredit KMK pola keppres.

Baca Juga :  Pasca Libur Panjang Lebaran, Pemohon Paspor di Kantor Imigrasi Pamekasan Membludak

Akibat tidak diblokirnya rekening debitur atas nama PT AGM, WP dapat mencairkan seluruh termin proyek yang cair di giro tanpa dipotong untuk angsuran kredit. Terhadap rekening giro atas nama PT AGM dilakukan pemblokiran pada Februari 2021 dan terbayar Rp 827.000.000.

“Sementara sisa yang belum terbayar dan merupakan kerugian negara dari Bank Jatim Cabang Batu sejumlah Rp 5.487.000.000,” pungkasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), pasal 3 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Ady

Berita Terkait

PP Jatim Kritisi Pelayanan Kesehatan UHC di Puskesmas Bangkalqn
Kampung Narkoba di Jalan Kunti Digerebek Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim, 10 Pemakai dan Seorang Pengedar Diamankan
Ratusan Pemudik Program Balik Gratis Polres Ponorogo Diantar Tiga Bus Mewah
Resmikan IKA Unair Chapter Australia, Khofifah Tingkatkan Sinergi dan Kolaborasi Antara Alumni dengan Almamater Unair
Begal Payudara di Sidoarjo Keok Diamankan Polisi
Pasca Libur Panjang Lebaran, Pemohon Paspor di Kantor Imigrasi Pamekasan Membludak
Semua Bupati Sidoarjo dari 2000 sampai Sekarang Jadi Tersangka KPK, Berikut Kasus yang Menjeratnya
Gunakan Heli Kepala BNPB Dampingi Menko PMK Meninjau Longsor di Tol Bocimi

Berita Terkait

Kamis, 18 April 2024 - 17:50 WIB

PP Jatim Kritisi Pelayanan Kesehatan UHC di Puskesmas Bangkalqn

Kamis, 18 April 2024 - 17:48 WIB

Kampung Narkoba di Jalan Kunti Digerebek Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim, 10 Pemakai dan Seorang Pengedar Diamankan

Kamis, 18 April 2024 - 15:20 WIB

Ratusan Pemudik Program Balik Gratis Polres Ponorogo Diantar Tiga Bus Mewah

Kamis, 18 April 2024 - 13:28 WIB

Begal Payudara di Sidoarjo Keok Diamankan Polisi

Kamis, 18 April 2024 - 10:46 WIB

Pasca Libur Panjang Lebaran, Pemohon Paspor di Kantor Imigrasi Pamekasan Membludak

Kamis, 18 April 2024 - 10:37 WIB

Semua Bupati Sidoarjo dari 2000 sampai Sekarang Jadi Tersangka KPK, Berikut Kasus yang Menjeratnya

Kamis, 18 April 2024 - 10:03 WIB

Gunakan Heli Kepala BNPB Dampingi Menko PMK Meninjau Longsor di Tol Bocimi

Kamis, 18 April 2024 - 09:49 WIB

Dari 20 Kandidat, Timsel KPU Ponorogo akan Tentukan 10 Nama

KANAL TERKINI

KANAL MILITER

Kasau Pimpin Sertijab Delapan Pejabat Utama TNI AU

Kamis, 18 Apr 2024 - 19:59 WIB

KANAL BANGKALAN

PP Jatim Kritisi Pelayanan Kesehatan UHC di Puskesmas Bangkalqn

Kamis, 18 Apr 2024 - 17:50 WIB