SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Sidang kasus pemalsuan surat yang menyeret Notaris Edhi Susanto dan Feni Talim (berkas terpisah) berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan beragendakan keterangan saksi ahli, Kamis (11/8/2022).
Saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmad Hari Basuki yaitu ahli kenotariatan dari Unair Surabaya. Dalam persidangan, ahli menjelaskan terkait jabatan seorang notaris dan surat dibawah tangan.
Ronald Talaway, selaku kuasa hukum terdakwa saat ditemui seusai sidang mengaku saksi ahli ini menguntungkan kliennya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ahli yang dihadirkan oleh jaksa cukup menguntungkan klien kami, Keterangan ahli pada prinsipnya membedakan kewajiban jabatan notaris terhadap isi akta notariil dan isi surat dibawah tangan,” terang Ronald, (11/8)
Menurutnya, kewajiban terkait perlunya penghadap yang hadir pada akta notariil, namun tidak begitu pada surat bawah tangan.
“Intinya surat kuasa itu bukanlah akta notariil melainkan surat dibawah tangan. Yang terpenting dalam perkara ini klien kami tidak memiliki motivasi maupun kehendak apapun, karena bagi klien kami tidak ada untungnya selain itu klien kami tidak pernah tahu apakah surat kuasa tersebut ada tanda tangan palsunya,” paparnya.
Diketahui, pada saat melakukan cheking sertifikat di kantor BPN Surabaya II, Feni Talim menyerahkan dan melampirkan Surat kuasa tertanggal 31 Januari 2018 dan tertanggal 9 Februari 2018 serta menyerahkan surat pernyataan selisih luasan tanggal 13 Maret 2018 dan surat pernyataan menerima hasil ukur tanggal 26 Maret 2018.
Atas perbuatan Notaris Edhi Susanto SH., MH. didakwa Pasal 263 ayat (2) KUHP. Sedangkan Feni Talim SH.Mkn didakwa Pasal 263 ayat (1) KUHP. Ady