PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Kejaksaan Negeri ( Kejari) Ponorogo terus berupaya menemukan adanya perbuatan melawan hukum dari kasus dugaan pungutan liar(Pungli) dalam proses pengurusan surat segel tanah di Desa Sawoo.
Selain telah melakukan pengumpulan keterangan dan bukti, Kejari Ponorogo juga telah memanggil dan memintai keterangan dari warga dan perangkat serta Kades Desa Sawoo.
Tak hanya itu, Kejari juga telah berkordinasi dengan pihak Inspektorat Kabupaten Ponorogo.
“Tadi kita kordinasi dengan inspektorat terkait hasil Rakornas Bupati dan Forkopimda kemarin, perintah Jaksa Agung harus kordinasi dengan APIP,” ucap Kepala Seksi Intelijen(Kasintel) Kejari Ponorogo, Ahmad Affandi saat dihubungi kanalindonesia.com melalui sambungan telephone seluler, Kamis(19/01/2023).
Dari pertemuan tersebut, Affandi menyebut jika kasus dugaan pungutan liar dalam proses pengurusan segel tanah di Desa Sawoo terindikasi adanya perbuatan melawan hukum(PMH).
“Dari awal sudah ada indikasi Perbuatan Melawan Hukum(PMH),” tegasnya.
Dengan ditemukanya indikasi perbuatan melawan hukum tersebut, penanganan tidak lagi dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintahan (APIP) akan tetapi oleh Aparat Penegak Hukum(APH) dalam hal ini Kejari Ponorogo.
Pun demikian, disebutkan Affandi jika Inspektorat Kabupaten Ponorogo boleh membantu dalam proses penyelidikan.
“Iya terkait ini inspektorat juga boleh ikut melakukan/membantu untuk dalam tahap penyelidikan,” terang Affandi.(KI-01)