PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka Bambang Tri Wahono mantan Cawabup dan Kepala BPPKAD Ponorogo dalam perkara UU ITE dari Kejaksaan Tingi (Kejati) Jatim, Rabu (19/01/2022) siang.
Nampak Bambang Tri Wahono mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo sekitar pukul 12.10 WIB mengendarai mobil Inova nopol AE 1974 VO dan CRV AE 676 RN dengan memakai kemeja batik coklat langsung memasuki ruang Pidana Umum (Pidum) guna dilakukan pemeriksaan.
Mantan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Ponorogo yang mendampingi Ipong Muclissoni dalam Pilbub 2019 lalu tersebut dilaporkan oleh seorang anggota polisi yang berdinas di Polres Ponorogo, dengan dugaan telah melakukan perselingkuhan dengan istrinya berinisial F yang berstatus pegawai ASN di lingkungan Pemkab Ponorogo.
“Saat ini pelimpahan tahap dua kasus UU ITE dengan tersangka Bambang Tri ke Kejaksaan Negeri Ponorogo,”terang Hadianto Jaksa Peneliti Kejati Jawa Timur kepada kanalindonesia.com, Rabu(19/01/2022) saat ditemui di Kejaksaan Negeri Ponorogo.
Sementara itu, Kasi Pidsus dan Plh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ponorogo, Bagus Kurniawan saat saat dikonfirmasi awak media mengatakan, bahwa ini pelimpahan perkara dari Kejati Jatim dan nanti akan dilakukan penelitian oleh jaksa, proses mekanismenya setelah dinyatakan lengkap (P21) nanti akan dilakukan pelimpahan tahap 2.
“Disoal apakah nanti langsung dilakukan penahanan, ia menyebut masih belum menerima berkasnya karena Plh nanti kita tanyakan, karena masih diteliti dulu dan kalau ada perkembangan kita sampaikan lagi,”terangnya.