SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Pencapaian kinerja jajaran membuat Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya kembali mendapat penghargaan peringkat pertama atas prestasi di bidang Pidana Khusus (Pidsus). Salah satunya berhasil mewujudkan program optimalisasi penanganan perkara tindak pidana korupsi kategori Kejaksaan Negeri tipe A.
Kepala Kejari Surabaya, Anton Delianto mengatakan selain dari kasus korupsi PT SGS, Kejari Surabaya juga berhasil mengembalikan atau menyelamatkan uang negara dari penyelesaian hukum yang dihadapi oleh Pemkot Surabaya.
“Keberhasilan pengembalian aset brandgang milik Pemkot Surabaya di Jalan Basuki Rahmat, Surabaya senilai Rp24,7 miliar,” kata Anton didampingi Kasi Intelijen Khristiya Lutfiasandhi, Kasi Pidum Farriman Siregar, Kasi Pidsus Ary Prasetya Panca dan Kasi Datun Arie Candra Dinata saat gelar analisis dan evaluasi (anev) di gedung Kejari Surabaya, Kamis (30/12/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari data Kejari Surabaya, selama kurun waktu Januari-Desember 2021, melalui bidang tindak pidana khusus berhasil melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi sebanyak 9 perkara.
“Sementara dalam hal penuntutan kami telah menyidangkan 7 perkara dan tindak pidana khusus lain (cukai dan pajak) sebanyak 5 perkara,” imbuh Anton
Atas keberhasilan tersebut, bidang tindak pidana khusus Kejari Surabaya akhirnya sukses meraih penghargaan.
“Alhamdulillah atas prestasi tersebut, kami berhasil mendapat penghargaan sebagai peringkat satu atas prestasi dalam wewujudkan program optimalisasi penanganan perkara tindak pidana korupsi kategori Kejari Tipe A,” pungkas Anton. Ady