Kejari Tanjung Perak Tahan 4 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Pembelian Ruko Sebesar Rp3,5 Miliar

- Editor

Selasa, 11 Januari 2022 - 16:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Kasus dugaan korupsi kredit macet pembelian ruko di Bank Mandiri Cabang Merr Surabaya berhasil diungkap Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjung Perak. Ada empat orang tersangka kini resmi ditahan.

Empat tersangka tersebut diantaranya berinisial EK selaku debitur, AR selaku Marketing. Sedangkan NH dan IS ialah merupakan Surveyor.

Kajari Tanjung Perak, I Ketut Kasna Dedi, SH., MH membeberkan modus yang digunakan, seperti dokumen tersebut tidak benar. Dalam permohonan KPRnya, tersangka EK dibantu oleh tersangka AR, NH dan IS.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi dalam aksinya itu EK dibantu tiga tersangka lainnya dalam permohonan KPRnya. Sehingga permohonannya dicairkan oleh Bank Mandiri sebesar Rp3,5 miliar,” kata Kajari Kasna Dedi didampingi Kasi Intelijen, I Putu Arya Wibisana, SH, MH dan Kasi Pidsus, M Ali Riza, SH, MH saat menggelar press rilis di Aula Kejari Tanjung Perak, Selasa (11/1).

Baca Juga :  Semua Bupati Sidoarjo dari 2000 sampai Sekarang Jadi Tersangka KPK, Berikut Kasus yang Menjeratnya

Setelah permohonannya dicairkan pada 28 Juni 2018, ungkap Kasna sapaan akrab Kajari Tanjung Perak, tersangka EK sama sekali tidak melakukan pembayaran.

“Kreditnya macet karena tidak dibayar sama sekali oleh debitur (EK), yang menyebabkan kerugian negara sebesar 3,5 miliar rupiah,” beber Kajari Kasna Dedi.

Terhadap perkara ini, terang Kasna, penyidik juga melakukan penahanan terhadap empat tersangka.

“Hari ini kami melakukan penahanan terhadap tersangka EK dan AR. Ini merupakan lanjutan dari penahanan sebelumnya pada Kamis tanggal 6 Januari 2021 atas tersangka NH dan IS,” terangnya.

Baca Juga :  Polsek Simokerto Amankan Remaja Gengster, Ibunya Menangis dan Pingsan

“Penahanan kami lakukan karena khawatir tersangka tidak kooperatif, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan yang sama,” sambung Kajari Kasna.

Oleh penyidik yang terdiri dari M. Ali Riza, M Fadil, SH dan Ni Putu Eka, keempat tersangka kredit macet ini disangkakan dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 UU No 31/1999 Juncto UU No 20/2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31/1999 Juncto UU No 20/2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ady

Berita Terkait

Halal Bihalal Keluarga Besar Yayasan Khadijah, Khofifah Bangga Kualitas Pendidikan Terus Meningkat dan Lahirkan Lulusan Berkualitas
Dorong Percepatan Penurunan Stunting Pemerintah Kelurahan Benteng Selatan Sentuh Bayi Penderita Stunting
Nyebrang di Kali Mas Dengan Perahu Tradisional, Bapak dan Anak Kecebur Sungai
Diduga Bunuh Diri, Pemuda Desa Blumbungan Tewas Bersimbah Darah
Perkuat Iman Dan Pupuk Silaturahmi, Polres Gresik Gelar Binrohtal di Masjid Al – Aziz
PP Jatim Kritisi Pelayanan Kesehatan UHC di Puskesmas Bangkalqn
Kampung Narkoba di Jalan Kunti Digerebek Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim, 10 Pemakai dan Seorang Pengedar Diamankan
Ratusan Pemudik Program Balik Gratis Polres Ponorogo Diantar Tiga Bus Mewah

Berita Terkait

Jumat, 19 April 2024 - 01:20 WIB

Halal Bihalal Keluarga Besar Yayasan Khadijah, Khofifah Bangga Kualitas Pendidikan Terus Meningkat dan Lahirkan Lulusan Berkualitas

Jumat, 19 April 2024 - 01:02 WIB

Dorong Percepatan Penurunan Stunting Pemerintah Kelurahan Benteng Selatan Sentuh Bayi Penderita Stunting

Jumat, 19 April 2024 - 00:54 WIB

Nyebrang di Kali Mas Dengan Perahu Tradisional, Bapak dan Anak Kecebur Sungai

Jumat, 19 April 2024 - 00:49 WIB

Diduga Bunuh Diri, Pemuda Desa Blumbungan Tewas Bersimbah Darah

Kamis, 18 April 2024 - 23:38 WIB

Perkuat Iman Dan Pupuk Silaturahmi, Polres Gresik Gelar Binrohtal di Masjid Al – Aziz

Kamis, 18 April 2024 - 17:50 WIB

PP Jatim Kritisi Pelayanan Kesehatan UHC di Puskesmas Bangkalqn

Kamis, 18 April 2024 - 17:48 WIB

Kampung Narkoba di Jalan Kunti Digerebek Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim, 10 Pemakai dan Seorang Pengedar Diamankan

Kamis, 18 April 2024 - 15:20 WIB

Ratusan Pemudik Program Balik Gratis Polres Ponorogo Diantar Tiga Bus Mewah

KANAL TERKINI