SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Kasus dugaan korupsi kredit macet pembelian ruko di Bank Mandiri Cabang Merr Surabaya berhasil diungkap Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjung Perak. Ada empat orang tersangka kini resmi ditahan.
Empat tersangka tersebut diantaranya berinisial EK selaku debitur, AR selaku Marketing. Sedangkan NH dan IS ialah merupakan Surveyor.
Kajari Tanjung Perak, I Ketut Kasna Dedi, SH., MH membeberkan modus yang digunakan, seperti dokumen tersebut tidak benar. Dalam permohonan KPRnya, tersangka EK dibantu oleh tersangka AR, NH dan IS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi dalam aksinya itu EK dibantu tiga tersangka lainnya dalam permohonan KPRnya. Sehingga permohonannya dicairkan oleh Bank Mandiri sebesar Rp3,5 miliar,” kata Kajari Kasna Dedi didampingi Kasi Intelijen, I Putu Arya Wibisana, SH, MH dan Kasi Pidsus, M Ali Riza, SH, MH saat menggelar press rilis di Aula Kejari Tanjung Perak, Selasa (11/1).
Setelah permohonannya dicairkan pada 28 Juni 2018, ungkap Kasna sapaan akrab Kajari Tanjung Perak, tersangka EK sama sekali tidak melakukan pembayaran.
“Kreditnya macet karena tidak dibayar sama sekali oleh debitur (EK), yang menyebabkan kerugian negara sebesar 3,5 miliar rupiah,” beber Kajari Kasna Dedi.
Terhadap perkara ini, terang Kasna, penyidik juga melakukan penahanan terhadap empat tersangka.
“Hari ini kami melakukan penahanan terhadap tersangka EK dan AR. Ini merupakan lanjutan dari penahanan sebelumnya pada Kamis tanggal 6 Januari 2021 atas tersangka NH dan IS,” terangnya.
“Penahanan kami lakukan karena khawatir tersangka tidak kooperatif, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan yang sama,” sambung Kajari Kasna.
Oleh penyidik yang terdiri dari M. Ali Riza, M Fadil, SH dan Ni Putu Eka, keempat tersangka kredit macet ini disangkakan dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 UU No 31/1999 Juncto UU No 20/2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31/1999 Juncto UU No 20/2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ady