Kejati Jatim Tetapkan AN Sebagai Tersangka Baru Kasus Korupsi Bank Jatim Cabang Kepanjen

- Editor

Selasa, 21 September 2021 - 12:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Tersangka kasus korupsi kredit fiktif di Bank Jatim Cabang Kepanjen kembali bertambah. Satu orang berinisial AN resmi ditetapkan oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim sebagai tersangka, Senin 20 September 2021.

Kasipenkum Kejati Jatim, Fathur Rohman menjelaskan penetapan tersangka dan penahanan terhadap AN dari hasil pengembangan pasca pemeriksaan tersangka CF.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penetapan dan penahanan tersangka AN ini merupakan pengembangan dari pemeriksaan tersangka CF, yang juga sudah kami tahan,” terang Fathur Rohman, Selasa 21 September 2021.

Penahanan terhadap tersangka AN ini, masih Fathur Rohman, dilakukan untuk mempercepat penyelesaian perkara.

“Berdasarkan syarat objektif dan subjektif telah memenuhi syarat untuk di tahan,” ujarnya.

Dalam kasusnya, tersangka AN telah memalsukan sejumlah dokumen dalam pengajuan kredit. Akibatnya, Bank Jatim Cabang Kepanjen kebobolan sebesar Rp 11 miliar.

Baca Juga :  Cegah Aksi Premanisme Selama Lebaran, Ini Himbauan Polda Jateng

“Tersangka di tahan di Rutan Kejati selama 20 hari kedepan. Terhitung mulai Senin kemarin,” tandas Fathur Rohman.

Dengan demikian, jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi 6 orang. Sebelumnya tim Penyidik Pidsus telah menahan 5 orang tersangka yang terdiri dari 2 pegawai Bank Jatim cabang Kepanjen serta 3 orang debitur dan perkara tersebut telah memasuki persidangan.

Seperti diketahui dalam kurun waktu 2017 sampai September 2019 lalu, Bank Jatim Cabang Kepanjen telah merealisasikan kredit terhadap 10 kelompok debitor.

Masing-masing kelompok itu terdiri dari 3 sampai 24 debitor anggota.

Dalam proses pengajuan kredit, tersangka Mochamad Ridho Yunianto dan Edhowin Farisca Riawan turut bekerja sama dengan para debitor penanggung jawab dari masing-masing kelompok, seperti tersangka Dwi Budianto dan Andi Pramono.

Baca Juga :  Operasi Pekat Candi 2024, Polda Jateng Amankan Ribuan Orang Kasus Perjudian dan Miras

Proses pengajuan kredit dari penanggung jawab kelompok debitor itulah yang disebut-sebut tidak memenuhi ketentuan.

Sebab, diduga ada modus berupa meminjam nama-nama orang lain yang tidak memenuhi syarat untuk menerima kredit.

Sampai saat ini penanggung jawab kelompok debitor yang menjadi tersangka ada tiga orang.

Terkuaknya dugaan kasus kredit fiktif itu berawal dari macetnya angsuran.

Pihak Bank Jatim pun akhirnya menetapkannya sebagai kredit macet yang menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah. Berdasarkan laporan audit nomor: 059/14/AUI/SAA/SPC/NOTA tanggal 15 April 2020 perihal revisi dan tambahan informasi terkait kerugian Bank Jatim atas permasalahan kredit di Kantor Bank Jatim Cabang Kepanjen.

Diketahuilah nominal kerugian negara ditaksir sejumlah Rp 100 miliar. Lebih tepatnya Rp 100.018.133.170.

Penghitungan kerugian negara secara pasti masih menunggu proses di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Ady

Berita Terkait

Jelang Lebaran, Kapolda Jateng Tekankan Pengamanan Jalur Mudik dan Peredaran Petasan
Dihadiri Ratusan Jama’ah Masjid, Peringatan Nuzulul Qur’an di Selayar Berlangsung Semarak
Polsek Bandungan Lakukan Pembinaan Kepada Belasan Remaja Terlibat Perang Sarung
Jelang Berbuka, Polres Semarang Bagikan Ratusan Takjil
Buntut Protes Warga Dusun Grompol Cairkan CSR, Warga yang Lain Meminta PT SJA Ditutup
Masuk Hari ke-17 Bulan Ramdhan, Srikandi PLN Bagikan Takjil pada Masyarakat
Gunung Marapi Erupsi, Sejumlah Penerbangan di Batalkan
Wakil Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN Pantau Pasar di Tangerang Selatan

Berita Terkait

Jumat, 29 Maret 2024 - 04:26 WIB

Jelang Lebaran, Kapolda Jateng Tekankan Pengamanan Jalur Mudik dan Peredaran Petasan

Jumat, 29 Maret 2024 - 04:25 WIB

Dihadiri Ratusan Jama’ah Masjid, Peringatan Nuzulul Qur’an di Selayar Berlangsung Semarak

Jumat, 29 Maret 2024 - 03:05 WIB

Polsek Bandungan Lakukan Pembinaan Kepada Belasan Remaja Terlibat Perang Sarung

Jumat, 29 Maret 2024 - 02:48 WIB

Jelang Berbuka, Polres Semarang Bagikan Ratusan Takjil

Kamis, 28 Maret 2024 - 20:34 WIB

Masuk Hari ke-17 Bulan Ramdhan, Srikandi PLN Bagikan Takjil pada Masyarakat

Kamis, 28 Maret 2024 - 17:50 WIB

Gunung Marapi Erupsi, Sejumlah Penerbangan di Batalkan

Kamis, 28 Maret 2024 - 17:36 WIB

Wakil Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN Pantau Pasar di Tangerang Selatan

Kamis, 28 Maret 2024 - 17:29 WIB

Kejuaraan Bulu Tangkis USM Open 2024 Siap Digelar, Ada Nomor Beregu Antarkelurahan Se-Kota Semarang

KANAL TERKINI

KANAL BIROKRASI

Jelang Berbuka, Polres Semarang Bagikan Ratusan Takjil

Jumat, 29 Mar 2024 - 02:48 WIB