Menu

Mode Gelap
Kambing Guling Khas Timur Tengah Ala MaxOne Hotel Dharmahusada Jadi Menu Favorit Kaum Milenial Saat Bukber 5 Pelaku Curanmor Diringkus Anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Selama Sepuluh Hari Kejari Surabaya dan JPN Terima Penghargaan dari Unair Masjid Al Jabbar Polsek Tegalsari Diresmikan, Kapolda Jatim: wujud pembangunan mentalitas dan moralitas yang baik Polda Jatim Musnahkan Narkoba dan Miras Jelang Ramadhan

Kanal Hukum · 7 Feb 2023 19:27 WIB

Kepergok Selingkuh, Ribut Winarko Cekik dan Tusuk Istri 8 Kali


 Kepergok Selingkuh, Ribut Winarko  Cekik dan Tusuk Istri 8 Kali Perbesar

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Sering cekcok sudah hampir lima bulan, begitulah kesaksian Lis Sugiarti di persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (7/2). Sebelumnya, Lis menjadi korban penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT) terhadap suaminya bernama Ribut Winarko yang kini berstatus terdakwa.

Pada sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Surabaya hadirkan saksi selain istri terdakwa Ribut Winarko. Diantaranya 2 satpam dari PT. BMI, Suko Wiyono dan Wulan Karto.

Lis menceritakan, awal mula saat ia ditusuk oleh terdakwa Ribut Winarko dengan pisau sebanyak delapan kali. Dari cekcok hingga cekikan dialaminya seusai mempergoki suaminya selingkuh dengan wanita lain (WIL), tak lain adalah mantan istri terdakwa Ribut Winarko.

“Saya dan suami sudah sering cekcok, sehingga 5 bulan lalu saya mengugat cerai namun terdakwa engan bercerai Pengadilan Agama Surabaya,” ungkap Lis, Selasa (7/2).

Lis sempat menemui suaminya lantaran minta dibawakan baju kerja, namun keduanya kembali cekcok hingga membuat dirinya dicekik serta dipukul matanya. Tidak hanya itu dirinya juga ditusuk menggunakan pisau sebanyak 8 kali hingga dirinya pingsan. “Saat dicekik itu saya sempat terjatuh dan langsung mata saya dipukul hingga merah,” ungkapnya.

Sedangkan, M. Suko Wiyono, seorang sekuriti mengaku sempat melihat Lis ditusuk suaminya dengan menggunakan pisau. “Saya yang menolong pertama. Saya bawa ke RS Mitra Keluarga dalam kondisi pingsan,” ungkap Suko dalam persidangan.

Dengan keterangan saksi ini, terdakwa mengakui perbuatannya serta dirinya mengaku khilaf. “Saya mengaku menyesal pak hakim dan khilaf pada saat itu melakukan hal seperti saat ini,” tutur Ribut.

Sebelum sidang ditutup Penasihat Hukum terdakwa Victor Sinaga menghimbau kepada terdakwa untuk tidak dendam kepada mantan istrinya jika sudah keluar dari penjara. “Jangan ada dendam kepada mantan istri mu,” ujar Victor Sinaga.

Perbuatan terdakwa ini dijerat pasal 44 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (Ady_kanalindonesia.com)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Best Western Papilio Hotel Ajak Masyarakat Surabaya Nikmati Kuliner Berbagai Daerah di Indonesia

26 Maret 2023 - 03:50 WIB

Wahana Bermain Dibalik Bazar Takjil Pemkab Pamekasan Mendadak Dibongkar

25 Maret 2023 - 23:11 WIB

Bupati Ponorogo dari Berdiri sampai Sekarang, 41 Orang 526 Tahun

25 Maret 2023 - 17:18 WIB

foto: menaramadinah.com

BI Jatim Satu-satunya Kaperwil Tukar Uang Baru dengan Cara Drive Thru, Ada 500 Titik

25 Maret 2023 - 16:00 WIB

Kick Off Penukaran Uang Baru secara drive thru di Gedung Kaperwil Bank Indonesia Jawa Timur

Diduga Sopir Ngantuk, Mobil Kijang Innova Seruduk Pohon Disisi Jalan Hingga Ringsek

25 Maret 2023 - 15:13 WIB

Tiket KA Lebaran Masih Tersedia, KAI Berkomitmen Jual Tiket dengan Transparan

25 Maret 2023 - 13:34 WIB

Trending di Kanal Jatim