Keroyok Mahasiswa STIKOSA AWS Hingga Tewas, 3 Preman Kampung di Surabaya Divonis 7 Tahun Penjara

- Editor

Senin, 1 November 2021 - 18:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga terdakwa kasus pengeroyokan jalani sidang agenda vonis di PN Surabaya, (foto: Ady_kanalindonesia.com)

Tiga terdakwa kasus pengeroyokan jalani sidang agenda vonis di PN Surabaya, (foto: Ady_kanalindonesia.com)

Tiga terdakwa kasus pengeroyokan jalani sidang agenda vonis di PN Surabaya, (foto: Ady_kanalindonesia.com)

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Tiga terdakwa kasus pengeroyokan Hendra Setiawan, Abdul Ghofur dan M. Imbron divonis selama 7 tahun penjara. Tiga warga Jalan Kalimas Baru itu dinyatakan bersalah melakukan pengeroyokan hingga tewas.

Korban adalah seorang mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi – Almamater Wartawan Surabaya (Stikosa AWS) bernama Zainal Fatah (25).

Atas perbuatan para terdakwa, majelis hakim menilai tidak ada alasan pembenar dan pemaaf bagi ketiganya yang dapat meloloskan dari hukuman penjara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

”Menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP,”tutur ketua majelis hakim Johanes Hehamony saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (1/11).

Adapun pertimbangan majelis hakim dalam hal yang memberatkan. Perbuatan para terdakwa menyebabkan korban meninggal dunia. Selain itu menimbulkan trauma bagi orang tua korban serta meresahkan masyarakat.

“Sedangkan dalam hal meringankan, belum pernah dihukum, sopan dan tidak mempersulit persidangan. Dan juga para terdakwa telah meminta maaf di depan persidangan serta berjanji tidak mengulanginya lagi,” kata Johanes.

Baca Juga :  Gelar Rakorlantas Lintas Sektoral, Kapolda Jatim: Pemudik Tahun ini Naik 58 Persen

Terhadap putusan tersebut, para terdakwa yang didampingi pengacaranya saat sidang yaitu Ronny Bahmari menyatakan pikir-pikir. ”Pikir-pikir Pak Hakim,” ujar terdakwa.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar juga menyatakan yang samaa dan menuntut para terdakwa selama 8 tahun penjara.

Pengeroyokan tersebut bermula ketika kelompok Sumur Besar yang terdiri dari M. Syaiful Rizal, Muhamad Zidan, Mahfur Suhendra, Syahril Aditya Romadon, Supriadi, Haris Sutrisna dan korban Zainul Fatah pada Senin 19 April 2021 sekira 01.30 WIB datang ke Jalan Kalimas Pasar, Kelurahan Perak Utara, Kecamatan Pabean Cantikan.

Sekelompok anak muda tersebut kemudian bertemu dengan Hendra dari kelompok Al Amin. Supriadi lalu membawa Hendra ke Jalan Kalimas Baru 3 Gang 8 dalam keadaan leher diapit dan bergantian dengan Haris Sutisna sambil memegang kerah baju Hendra.

Setibanya di lokasi, kelompok Sumur Besar bertemu dengan Abdul Ghofur membahas tentang pemukulan terhadap Mahfut Suhendra. Namun, Hendra malah berteriak telah dipukul oleh Supriadi. Alhasil terjadilah perkelahian antar dua kelompok tersebut.

Baca Juga :  Polisi Nyatakan Tidak Ada Kriminalisasi Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah di Pamekasan

M. Imbron dan Abdul Ghofur kemudian mengejar Alvin dan berhasil melarikan diri. Sementara Zainal Fatah dipukuli oleh Hendra. Melihat itu, Abdul Ghofur dan M. Imbron beserta beberapa orang dari kelompok Al Amin ikut memukuli korban yang dalam keadaan tengkurap.

Akibat pengeroyokan tersebut, pada 21 April 2021, sekira pukul 08.00 WIB, korban mengalami sesak nafas dan dibawa ke rumah sakit Al-Irsyad Surabaya oleh ibunya Satiah. Oleh dokter, korban kemudian dirujuk ke Rumah Sakit dr Sutomo.

Sekira pukul 23.00 WIB, korban sudah bisa pulang ke rumah. Namun pada 23 April 2021, sekira pukul 00.30 WIB, korban mengalami sesak nafas lalu kembali. Akhirnya korban diantar ke Rumah Sakit Al Irsyad dan mengalami kejang dan tak sadarkan diri pada pukul 03.30 WIB. Hingga pada pukul 12.00 WIB korban dinyatakan meninggal dunia. Ady

Berita Terkait

Sukses Tingkatkan Reputasi Perusahaan, Bank Jatim Raih Peringkat Platinum pada Ajang ICCA Awards 2024
Seleksi CPNS dan PPPK Ponorogo 2024, BKPSDM: Kuotanya Gelondongan dan Fresh Graduate Bisa Daftar
Empat dari 5 Komisioner KPU Ponorogo Incumbent Calonkan Diri Kembali, Ini Alasanya
Antisipasi Rumah Dibobol Maling, Polisi di Ponorogo Himbau Ini
Dukung Penuh Pengembangan Wakaf, Bank Jatim Tandatangani LOI dengan Badan Wakaf Indonesia
Diduga Sakit, Seorang Pria Asal Banyumas di Temukan Tewas di Kamar Kos
Jelang Lebaran, Kapolda Jateng Tekankan Pengamanan Jalur Mudik dan Peredaran Petasan
Dihadiri Ratusan Jama’ah Masjid, Peringatan Nuzulul Qur’an di Selayar Berlangsung Semarak

Berita Terkait

Jumat, 29 Maret 2024 - 15:41 WIB

Sukses Tingkatkan Reputasi Perusahaan, Bank Jatim Raih Peringkat Platinum pada Ajang ICCA Awards 2024

Jumat, 29 Maret 2024 - 15:01 WIB

Seleksi CPNS dan PPPK Ponorogo 2024, BKPSDM: Kuotanya Gelondongan dan Fresh Graduate Bisa Daftar

Jumat, 29 Maret 2024 - 14:39 WIB

Empat dari 5 Komisioner KPU Ponorogo Incumbent Calonkan Diri Kembali, Ini Alasanya

Jumat, 29 Maret 2024 - 13:59 WIB

Antisipasi Rumah Dibobol Maling, Polisi di Ponorogo Himbau Ini

Jumat, 29 Maret 2024 - 12:16 WIB

Dukung Penuh Pengembangan Wakaf, Bank Jatim Tandatangani LOI dengan Badan Wakaf Indonesia

Jumat, 29 Maret 2024 - 05:49 WIB

Diduga Sakit, Seorang Pria Asal Banyumas di Temukan Tewas di Kamar Kos

Jumat, 29 Maret 2024 - 04:26 WIB

Jelang Lebaran, Kapolda Jateng Tekankan Pengamanan Jalur Mudik dan Peredaran Petasan

Jumat, 29 Maret 2024 - 04:25 WIB

Dihadiri Ratusan Jama’ah Masjid, Peringatan Nuzulul Qur’an di Selayar Berlangsung Semarak

KANAL TERKINI

Iptu Mustofa Sahid, Kapolsek Ponorogo kota. (foto: Imam Mustajab)

KANAL PONOROGO

Antisipasi Rumah Dibobol Maling, Polisi di Ponorogo Himbau Ini

Jumat, 29 Mar 2024 - 13:59 WIB