GRESIK, KANALINDONESIA.COM : Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), adalah program nasional yang diluncurkan pemerintah pusat, untuk mempermudah rakyat mendapatkan status tanahnya dengan valid, melalui alas hak Sertifikat Hak Milik (SHM).
Agar pelaksanaan program pemerintah tersebut dapat berjalan dengan baik dan merata, pemerintah pusat menunjuk pemerintah desa untuk merealisasikan program sertifikat masal itu.
Meskipun program tersebut adalah untuk mempermudah rakyat untuk mendapatkan pelayanan mengurus sertifikat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, di Desa Cangkir, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Jatim, panitia pelaksana pengurusan sertifikat ini malah mempersulit warganya untuk mengajukan permohonan sertifikat masal tersebut.
Suparman (60) warga Dusun Gading, Desa Cangkir, Kecamatan Driyorejo, Gresik mengaku kesal karena mendapat perlakuan tidak sama dengan warga yang lain, usai ada sosialisasi pendaftaran pengurusan sertifikat masal di desanya, Ia bersama saudara – saudaranya bergegas ke kantor desa setempat, untuk mendaftar.
Tapi, apa yang didapat, petugas panitia PTSL desa setempat menolak permohonannya dengan alasan tanah yang ditempati masih dalam sengketa.
“Sengketa yang bagaimana ? Lah wong tanah ini tanah warisan dari orang tua, kok dibilang sengketa,”katanya kepada wartawan.
Di hari berikutnya, Suparman bersaudara minta pendampingan LSM FPSR, pada Senin (18/4), didampingi ketua LSM FPSR, Aris Gunawan, petugas panitia PTSL desa setempat pun mengatakan hal sama, tanah Suparman bersaudara dalam proses sengketa.
Perdebatan kecil pun terjadi, antara Aris Gunawan dan panitia PTSL, petugas panitia PTSL bersikukuh, menolak pendaftaran Suparman bersaudara, atas dasar perintah dari Kepala Desa Cangkir Karnomo.
“Kami tidak berani menerima berkas dari Pak Parman pak, karena kata Pak Kades obyek tanah tersebut masih dalam sengketa,” kata salah satu petugas PTSL, di balik mejanya.
Karena belum ada solusi, Sekretaris Desa Cangkir, Nurhadi datang, Nurhadi pun menyampaikan hal yang sama dengan ucapan petugas PTSL, bahwa, tanah saudara Parman dalam proses sengketa, keterangan tersebut juga didapat dari Kades Cangkir. Didesak dasarnya apa ? kalau tanah tersebut dalam proses sengketa, Nurhadi tidak dapat menunjukkan bukti, hanya dapat informasi dari Kades Cangkir.
“Kalau ditanya dasar dari persoalan saya tidak tahu, cuman pak Kades bilangnya begitu,”ujar Nurhadi.
Sementara itu, ketua LSM FPSR, Aris Gunawan mengatakan, kalau tanahnya Suparman ini tidak dalam proses sengketa, dugaan sementara, yang bermasalah ini Kadesnya.
“Tanah pak Parman ini berbatasan langsung dengan jalan desa, nah, jalan desa ini desas-desusnya mau dipakai (dibeli) akses masuk menuju perusahaan, namun keluarga pak Parman tidak setuju kalau disuruh menjual tanah dan bangunan ini, jadi, dugaan sementara, ditolaknya pendaftaran PTSL ini karena ada kepentingan pribadi, antara Kades dan pihak perusahaan,”tandas Aris.(Irw)