SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Sidang kasus pencabulan terhadap santriwati dengan terdakwa Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi berlangsung hampir 5 jam di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selama lima jam, masih ada satu saksi korban yang diperiksa.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini pertama kalinya MSAT dihadirkan secara offline. Sidang yang dijadwalkan pada pukul 09.00 WIB itu dimulai sekitar pukul 10.00 WIB karena menunggu kehadiran terdakwa.
Sebelumnya MSAT menempati ruangan jaksa. Hal itu dilakukan lantaran saksi korban akan hadir di ruangan sidang. Meski MSAT diletakkan di ruangan terpisah untuk mendengarkan keterangan saksi korban dalam sidang atas permintaan LPSK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mas Bechi hanya bisa mendengar, tapi tidak bisa menjelaskan ya sudah kita ikuti saja yang penting terdakwa dan saksi bisa hadir. Meski tadi LPSK minta agar tidak bertemu antara terdakwa dan saksi, akhirnya dicarikan jalan tengah dengan ruangan berbeda,” terang I Gede Pasek Suardika Ketua Kuasa Hukum MSAT saat sidang diskors, Senin (15/8).
Pasek menjelaskan, satu saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu saksi korban sebagai saksi utama. Menurutnya, dari keterangan saksi yang diberikan dalam sidang banyak yang bisa dibantah.
“Dari cerita yang tadi setengah perjalanan kesaksian, kami yakin sudah banyak bisa kita mentahkan,” imbuhnya.
Usai diperiksa selama sekitar empat jam, pemeriksaan saksi korban bahkan akan dilanjutkan lagi usai sidang diskors.
“Rencananya ada lima yang diperiksa tapi satu belum selesai. Kami juga kembalikan beberapa BAP termasuk pertanyaan-pertanyaan, termasuk beberapa alat bukti. Mas Bechi tidak bisa bertanya ke saksi tapi nanti akan ditanyakan di akhir,” katanya. Ady