KPK Panggil Kepala BPK Jabar, Terkait Kasus Suap Ade Yasin

- Editor

Kamis, 19 Mei 2022 - 21:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) memanggil Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat Agus Khotib. Nantinya, dia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap yang menjerat Bupati Kabupaten Bogor Ade Yasin (AY).

“Hari ini (Kamis, 19/5) pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021 dengan Tersangka AY,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (19/5/2022).

Ali menyebutkan Agus Khotib telah hadir di gedung KPK Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, hari ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Informasi yang kami terima, yang bersangkutan (Agus Khotib) telah hadir di gedung Merah Putih KPK. Dan masih dalam proses pemeriksaan tim penyidik,” jawab Ali saat dimintai konfirmasi terkait kehadiran Agus Khotib.

Selain Agus, KPK turut memanggil sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) BPK Perwakilan Jawa Barat. Mereka di antaranya Dessy Amalia selaku PNS BPK Perwakilan Jawa Barat, Winda Rizmayani selaku PNS BPK Perwakilan Jawa Barat, dan Emmy Kurnia selaku PNS BPK Perwakilan Jawa Barat.

Dalam pemeriksaan itu, KPK juga memanggil sejumlah pegawai dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bogor sebagai saksi. Mereka antara lain Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bogor Soebiantoro, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Krisman Nugraha, PPK Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Bogor Heru Haerudin, PNS Dinas PUPR Kabupaten Bogor Gantara Lenggana, PNS Dinas PUPR Kabupaten Bogor R Indra Nurcahya, dan PNS Dinas PUPR Kabupaten Bogor Aldino Putra Perdana.

Baca Juga :  Dua Hakim Agung Diperiksa KPK sebagai Saksi Terkait Kasasi Kasus KM 50

Para saksi yang diperiksa tersebut nantinya akan menjalani pemeriksaan di gedung KPK Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan. Namun Ali belum menyebutkan pertanyaan apa saja yang akan diberikan kepada para saksi.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa sembilan saksi di perkara suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor tahun anggaran 2021. KPK menduga Bupati Bogor Ade Yasin (AY) menyuap pegawai BPK Anthon Merdiansyah (ATM) dkk dengan dalih dana operasional audit.

“Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya perintah dari Tersangka AY untuk mengumpulkan sejumlah uang yang kemudian diduga diberikan kepada Tersangka ATM dkk sebagai dana operasional pemeriksa selama proses audit berlangsung,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (18/5).

Kesembilan saksi itu diperiksa pada Selasa (17/5) di gedung KPK Merah Putih. Mereka diperiksa untuk tersangka Ade Yasin. Saksi itu adalah:

1. Arif Rahman (Kepala Bappenda Kab Bogor)
2. Yukie Meistisia Anandaputri (PNS/ Wakil Direktur RSUD CIAWI Bogor)
3. Irman Gapur (PNS/ PPK di RSUD Ciawi Bogor)
4. Yeni Naryani (PNS/ Kasubbid Akuntansi BPKAD Kab. Bogor)
5. Deri Harianto (PNS/ Staf Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kab. Bogor)
6. Mika Rosadi (PNS/ Staf di Bappenda Kab. Bogor)
7. Iwan Setiawan (PNS/ Staf Dinas PUPR Kab. Bogor)
8. Nadia Septiyani (Staf outsourcing di Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kab. Bogor)
9. Tubagus Hidayat (Staf outsourcing di Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kab. Bogor)

Baca Juga :  Dewas Jatuhkan Vonis kepada Plt Karutan KPK Ristanta

KPK telah menetapkan Bupati Bogor Ade Yasin sebagai tersangka di kasus suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor. Dia diduga menyuap pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat senilai Rp 1,9 miliar agar Kabupaten Bogor mendapat predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk tahun 2021 dari BPK Perwakilan Jawa Barat.

“Selama proses audit, diduga ada beberapa kali pemberian uang kembali oleh AY (Ade Yasin) melalui IA (Ihsan Ayatullah) dan MA (Maulana Adam) kepada tim pemeriksa, di antaranya dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp 10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp 1,9 miliar,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di KPK, Kamis (28/4).

Berita Terkait

Dok, DPR RI Sahkan UU Desa, Jabatan Kades Jadi 8 Tahun
MKMK Jatuhkan Sanksi Tertulis Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi Anwar Usman
Dua Hakim Agung Diperiksa KPK sebagai Saksi Terkait Kasasi Kasus KM 50
Hadapi Gugatan AMIN dan Ganjar-Mahfud, Prabowo-Gibran Ajukan Diri sebagai Pihak Terkait
Jelang Sidang PHPU Presiden, Personel Kepolisian Siaga di Gedung MK
KPK Penjarakan Mantan Hakim Yustisial MA dan Staf Hakim Agung di Lapas Sukamiskin
Karpet Merah untuk Prabowo-Gibran, Mayoritas Publik Terima Hasil KPU dan Setuju Koalisi 20 Tahun
Konstruksi Perkara yang Menjerat Gubernur Non Aktif Abdul Ghani Kasuba

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 16:38 WIB

Dok, DPR RI Sahkan UU Desa, Jabatan Kades Jadi 8 Tahun

Rabu, 27 Maret 2024 - 05:21 WIB

Dua Hakim Agung Diperiksa KPK sebagai Saksi Terkait Kasasi Kasus KM 50

Selasa, 26 Maret 2024 - 15:15 WIB

Hadapi Gugatan AMIN dan Ganjar-Mahfud, Prabowo-Gibran Ajukan Diri sebagai Pihak Terkait

Senin, 25 Maret 2024 - 20:07 WIB

Jelang Sidang PHPU Presiden, Personel Kepolisian Siaga di Gedung MK

Minggu, 24 Maret 2024 - 17:58 WIB

KPK Penjarakan Mantan Hakim Yustisial MA dan Staf Hakim Agung di Lapas Sukamiskin

Minggu, 24 Maret 2024 - 16:14 WIB

Karpet Merah untuk Prabowo-Gibran, Mayoritas Publik Terima Hasil KPU dan Setuju Koalisi 20 Tahun

Minggu, 24 Maret 2024 - 04:18 WIB

Konstruksi Perkara yang Menjerat Gubernur Non Aktif Abdul Ghani Kasuba

Minggu, 24 Maret 2024 - 03:45 WIB

Dugaan Pelanggaran Pinjol Pendidikan Dilanjutkan KPPU ke Penegakan Hukum

KANAL TERKINI

KANAL SUMATRA

Gunung Marapi Erupsi, Sejumlah Penerbangan di Batalkan

Kamis, 28 Mar 2024 - 17:50 WIB

suasana aksi damai Kades seluruh Indonesia yang menuntut perpanjangan massa jabatan dan penambahan anggaran desa di Senayan, Jakarta. (foto: istimewa)

KANAL NASIONAL

Dok, DPR RI Sahkan UU Desa, Jabatan Kades Jadi 8 Tahun

Kamis, 28 Mar 2024 - 16:38 WIB